Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd JET MARIE WALO UD. Karmel Mulia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JET MARIE WALO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Max Donald Jacobus, S.H., S.Sos., M.M.JET MARIE WALO
Tergugat
NoNama
1UD. Karmel Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan sudah waktunya pensiun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak pekerja Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon, masa kerja 17 Tahun, meliputi :

1,75 X 9 bulan XRp.3.590.000, 858            = Rp.         56.556.014,-

  • Uang penghargaan                                    

6 bulan X Rp. 3.590.858,-                           = Rp.         21.545.148,-

  • Uang Penggantian Hak berupa 

Cuti Tahunan yang belum diambil

      12/25 X Rp.3.590.858,-                               = Rp.           1.723.612,-

Total                                                                  = Rp.         79.824.774,-

Terbilang : Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah.  

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad). Meskipun ada hukum Kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bon).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak