| Petitum |
- PRIMAIR : Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Upaya Proses Lelang yang dilakukan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat, sebagimana fakta hukum adanya informasi dari Turut Tergugat di website lelang https://lelang.go.id pada tanggal 21 Juli 2026 bahwa agunan kredit untuk perjanjian kredit Penggugat dan Tergugat yaitu tanah berdasarkan SHM No. 346 / Kelurahan Malendeng atas nama Diana Meity Maringka (Penggugat) akan dilelang oleh Tergugat melalui Turut Tergugat, padahal terdapat fakta hukum Penggugat tidak pernah menerima Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3 sebelumnya, dan Penggugat juga tidak mendapatkan restrukturisasi kredit dari Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan atau mencabut Permohonan Lelang ke Turut Tergugat atas objek jaminan kredit Penggugat.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena Penggugat mengeluarkan biaya untuk membayar jasa Advokat/Penasehat hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus apabila gugatan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian immaterial bagi Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), atau dapatlah ditentukan majelis hakim dalam perkara ini suatu jumlah yang pantas bagi kerugian immateriil Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil bagi Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), atau suatu jumlah yang pantas yang ditentukan majelis hakim dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) . |