Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
756/Pdt.G/2026/PN Mnd EDDY GUNAWAN WINARTA 1.Pimpinan Area Manager PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Manado
2.Pimpinan PT Bank Mandiri Tbk Cabang Makassar Sulawesi Selatan
3.Kepala Bagian Divisi Kartu Kredit PT Bank Mandiri Tbk Cabang Sulawesi Makassar
4.Pimpinan PT Bank Mandiri Pusat Jakarta
5.PT Bank Mandiri Persero Tbk retail Collection & Recovery Group Strategy Asset Management II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 756/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY GUNAWAN WINARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Kalengkongan SHEDDY GUNAWAN WINARTA
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Area Manager PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Manado
2Pimpinan PT Bank Mandiri Tbk Cabang Makassar Sulawesi Selatan
3Kepala Bagian Divisi Kartu Kredit PT Bank Mandiri Tbk Cabang Sulawesi Makassar
4Pimpinan PT Bank Mandiri Pusat Jakarta
5PT Bank Mandiri Persero Tbk retail Collection & Recovery Group Strategy Asset Management II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat  I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan V  dalam tindakan melakukan penagihan kartu kredit macet dengan cara tidak benar merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut;

1). Merasa malu dan trauma terhadap hubungan dengan Pemerintah sebesar Rp. 150.000.000. ( seratus lima puluh juta rupiah )

2). Merasa malu terhadap hubungan dengan keluarga, masyarakat disekitar tempat tinggal, kerabat orang lain telah mengetahui permasalahan ini atas kiriman melalui Whass App sebesar  Rp. 350.000.000.(tiga ratus lima puluh juta rupiah)

4. Menghukum Tergugat  I, Tergugat  II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar  ganti rugi  kepada Penggugat secara tanggung renteng  sebesar  Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah )

5. Menghukum Turut Tergugat I  untuk menghormati dan tunduk terhadap Putusan;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar tanggung renteng segala biaya yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain,  Mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak