| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 756/Pdt.G/2026/PN Mnd | EDDY GUNAWAN WINARTA | 1.Pimpinan Area Manager PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Manado 2.Pimpinan PT Bank Mandiri Tbk Cabang Makassar Sulawesi Selatan 3.Kepala Bagian Divisi Kartu Kredit PT Bank Mandiri Tbk Cabang Sulawesi Makassar 4.Pimpinan PT Bank Mandiri Pusat Jakarta 5.PT Bank Mandiri Persero Tbk retail Collection & Recovery Group Strategy Asset Management II |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 756/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
1). Merasa malu dan trauma terhadap hubungan dengan Pemerintah sebesar Rp. 150.000.000. ( seratus lima puluh juta rupiah ) 2). Merasa malu terhadap hubungan dengan keluarga, masyarakat disekitar tempat tinggal, kerabat orang lain telah mengetahui permasalahan ini atas kiriman melalui Whass App sebesar Rp. 350.000.000.(tiga ratus lima puluh juta rupiah) 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) 5. Menghukum Turut Tergugat I untuk menghormati dan tunduk terhadap Putusan; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar tanggung renteng segala biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, Mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
