Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd Abner Marsello kitong PT. Mega Prima Supra Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abner Marsello kitong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINAND MANOREK, SHAbner Marsello kitong
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Prima Supra Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat,
  2. Memerintahkan agar Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa :

Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak (cuti tahunan), dan Upah bulan Januari 2026 Sebesar;

 

  1.  

2 x 9 x Rp. 3.985.000,-Rp. 71.730.000,-

  1.  
  1. x  Rp. 3.985.000,-                                      Rp.   11.955.000,-

c.         Uang Penggantian Hak (Cuti tahunan)

107/25 x Rp. 3.985.000,-Rp.17.055.800,-

d.         Upah bulan Januari 2026                               Rp.    3.985.000,-        

                                    a + b + c + d                             =           Rp. 104.725.800,-

Terbilang: seratus empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus Rupiah,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak