Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.G/2026/PN Mnd TRESJE JANSJE MOKALU 1.Royke Franky Stanly Masoko
2.Novita Singkay
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 326/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRESJE JANSJE MOKALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putra Akbar Saleh, S.H.TRESJE JANSJE MOKALU
Tergugat
NoNama
1Royke Franky Stanly Masoko
2Novita Singkay
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli (AJB) No. : 611/KMG/JB/X/2007, tanggal 25 Oktober 2007 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Drs. JOPPIJ GONTUNG selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kepala Kantor Kecamatan Malalayang) adalah SAH DAN MENGIKAT;
  3. Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 63/Pdt.G/ 2009/PN/Mdo jo  Putusan Pengadilan Tinggi Manado perkara No. 77/PDT/2010/ PT. MDO jo perkara  No. 56 K/PDT/2011  adalah SAH DAN MENGIKAT;
  4. Menyatakan menurut hukum tanah sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli (AJB) No. : 611/KMG/JB/X/2007, tanggal 25 Oktober 2007 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Drs. JOPPIJ GONTUNG selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kepala Kantor Kecamatan Malalayang)   adalah benar milik Penggugat;    
  5. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II menguasai/ menduduki serta memanfaatkan tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;  
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dan/atau kuasa dari padanya untuk segera membongkar dan mengosongkan dan/atau mengeluarkan  segala barang  dari atas tanah tersebut tanpa syarat apapun juga selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk digunakan secara bebas, apabila tidak bisa dilakukan secara sukarela maka pembongkaran dan pengosongan dan/atau pengeluaran barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan perangkat kekuatan Negara baik melalui TNI dan/atau POLRI;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, setiap kali mereka lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  10. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya acara yang timbul pada semua tigkat perkara ini.

S U B S I D A I R :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak