| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli (AJB) No. : 611/KMG/JB/X/2007, tanggal 25 Oktober 2007 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Drs. JOPPIJ GONTUNG selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kepala Kantor Kecamatan Malalayang) adalah SAH DAN MENGIKAT;
- Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 63/Pdt.G/ 2009/PN/Mdo jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado perkara No. 77/PDT/2010/ PT. MDO jo perkara No. 56 K/PDT/2011 adalah SAH DAN MENGIKAT;
- Menyatakan menurut hukum tanah sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli (AJB) No. : 611/KMG/JB/X/2007, tanggal 25 Oktober 2007 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Drs. JOPPIJ GONTUNG selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kepala Kantor Kecamatan Malalayang) adalah benar milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II menguasai/ menduduki serta memanfaatkan tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dan/atau kuasa dari padanya untuk segera membongkar dan mengosongkan dan/atau mengeluarkan segala barang dari atas tanah tersebut tanpa syarat apapun juga selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk digunakan secara bebas, apabila tidak bisa dilakukan secara sukarela maka pembongkaran dan pengosongan dan/atau pengeluaran barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan perangkat kekuatan Negara baik melalui TNI dan/atau POLRI;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, setiap kali mereka lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya acara yang timbul pada semua tigkat perkara ini.
S U B S I D A I R :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |