| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 220/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | RICKY MAUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 220/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3817/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa RICKY MAUN alias BOLANG, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 04.30 Wita bertempat di Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan III Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di rumah korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban CONNY TOLOLIU mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban yang saat itu sedang berada di rumah bersama suaminya yakni saksi BENNY MELDY RAKIAN alias MEDOT yang saat itu sedang duduk-duduk di dalam rumah, kemudian saksi korban dan saksi BENNY MELDY RAKIAN alias MEDOT mendengar ada seseorang yang sedang membuat keribut sehingga saksi korban keluar dari dalam rumah dan melihat terdakwa yang dalam keadaan mabuk berat sedang memukul-mukul sengk rumah dari saksi HERO KAWENGIAN dan saat itu juga saksi HERO KAWENGIAN menegur terdakwa sambil mengajak terdakwa untuk pulang. Namun ketika dalam perjalan hendak pulang terdakwa melihat saksi korban dan saksi BENNY MELDY RAKIAN alias MEDOT sedang berada didepan rumahnya, terdakwa tiba-tiba langsung menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil terdakwa menarik kearah jalan kurang lebih sekitar 2 (dua) meter sehingga saksi korban jatuh ke tanah dan saat itu juga saksi BENNY MELDY RAKIAN alias MEDOT yang adalah suami saksi korban mencobah membuka jari tangan terdakwa hingga terlepas dan langsung masuk bersama-sama ke dalam rumah. selanjutnya saksi korban menyuruh Anaknya menghubungi petugas kepolisian guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RICKY MAUN alias BOLANG terhadap diri saksi korban CONNY TOLOLIU berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/622/VII/2026/Rs Bhay tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. PETY. T. SARI Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------- Pada Pemeriskaan ditemukan :
Ksimpulan : Pada pemeriksaan seorang perempuann ditemukan memar di kepala sisi atas, pipi kanan, lengan atas kanan dan punggung sampai pinggang kanan oleh karna kekerasan tumpul. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
