Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
582/Pdt.G/2026/PN Mnd ANDRIAS TOMBOJOLI MOKOROWU PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 582/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIAS TOMBOJOLI MOKOROWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEVEN S. GUGU SH., MH.ANDRIAS TOMBOJOLI MOKOROWU
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah berdasarkan Hukum Surat Pelunasan Kredit Nomor 050/SKL/BB-MDO/11/2022 tertanggal 29 November 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat melalui Sonya Tangkere selaku Pimpinan Cabang;

3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menerima dan membukukan pelunasan seluruh kewajiban kredit Penggugat setelah terlebih dahulu melelang objek jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 796/ Pakowa  atas nama BOY MOKOROWU seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) sesuai gambar situasi tanggal 22 Mei 1986 No. 372 / 1986 tanpa pemberitahuan yang patut kepada Penggugat, serta tindakan yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 789/ Pakowa atas nama WILIAM ELIAS LENGKONG dahulu Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado (AJB 144/2011) atas nama pembeli BOY MOKOROWU seluas 629 m2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) sesuai gambar situasi tanggal 22 Mei 1986 Nomor 365/1986 berikut dokumen-dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit dan agunan tersebut setelah pelunasan dilakukan, adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum, olehnya atas perbuatan-perbuatan tersebut, terhadap Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum terhadap tanah (dahulu sebagai obyek jaminan) yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 789 atas nama WILIAM ELIAS LENGKONG dahulu Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado dengan AJB 144/2011) atas nama pembeli BOY MOKOROWU seluas 629 m2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) sesuai gambar situasi tanggal 22 Mei 1986 Nomor 365/1986 dengan batas-batasnya:

Utara : Ny. R. Spear

Timur : Sebagian J.Palempung, sebagian Boy Mokorowu (SHM No.

796/ Pakowa )

Selatan : Perumahan Citraland

Barat : Dr. S. Tandayu

5. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebagai Ganti Kerugian kepada Penggugat dengan nilai dalam rincian sebagia berikut :

a. Bahwa kerugian materiil Penggugat meliputi hilangnya hak Penggugat atas tanah Milik Penggugat yakni SHM Nomor 796/ Pakowa atas nama BOY MOKOROWU seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) sesuai gambar situasi tanggal 22 Mei 1986 No. 372/ 1986, yang apabila dinilai dalam bentuk uang berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 4.155.000,- (empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi diperhituntgkan/ perbandingan terhadap tanah kavling Perumahan Citraland yang berbatasan langsung di sebelah selatan dengan objek sengketa, maka dengan total luas agunan sebesar 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), diperoleh nilai kerugian materiil sebesar Rp.1.246.500.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

b. Bahwa oleh karena sampai dengan diajukannya gugatan a quo Tergugat tidak pernah membayar ataupun mengganti kerugian materiil sebagaimana diuraikan pada Posita angka 20 huruf a di atas, padahal kerugian tersebut telah nyata dan dapat diperhitungkan nilainya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta demi kepatutan dan keadilan, sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) atas jumlah kerugian tersebut sebesar 6% (enam persen) setiap tahun. Bunga tersebut dihitung sejak tidak diserahkan/ tidak dikembalikannya agunan/ jaminan pada Posita angka 20 huruf a di atas sampai dengan perkara ini selesai sekitar pada tahun 2028 (total 6 Tahun), maka total nilai bunga (moratoir) 36% dari kerugian pada Posita angka 20 huruf a di atas, adalah senilai Rp. 448.740.000.- (empat ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

c. Bahwa selain itu, Penggugat juga kehilangan manfaat ekonomis dari objek jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 789/ Pakowa, yang telah dilunasi sejak tanggal 28 November 2022 sampai gugatan ini diajukan tahun 2026 dan sampai perkara ini selesai sekitar pada tahun 2028 (total 6 Tahun), jika biaya sewa /Tahun dihitung Rp. 50,000,000 / tahun maka total kerugian atas hak ini jika dinilai sebagai biaya sewa diperhitungkan sejak pelunasan senilai Rp. 300,000,000,- (tiga ratus juta rupiah).

d. Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka penyelesaian sengketa ini, termasuk biaya pengurusan dokumen, konsultasi hukum, dan upaya administratif lainnya yang ditaksir sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah).

e. Bahwa terhadap alas hak Objek Sengketa tersebut yang hingga saat ini tidak dikembalikan oleh Tergugat, Penggugat juga mengalami kerugian berupa hilangnya penguasaan dokumen hak milik serta biaya penggantian sertifikat melalui proses administrasi pertanahan yang ditaksir sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

f. Bahwa selain kerugian materiil tersebut, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil berupa penderitaan, tekanan psikologis, ketidakpastian hukum, hilangnya rasa aman dalam kepemilikan aset, serta terganggunya kepentingan dan aktivitas ekonomi Penggugat, yang patut dinilai sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Total Kurugian materiil dan imaterill dari Penggugat adalah sejumlah Rp. 3.625.240.000.- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat asli Sertifikat Hak Milik Nomor 789/ Pakowa atas nama WILIAM ELIAS LENGKONG dahulu Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado sesuai Akta Jual Beli (AJB) No. 144/2011) yang dibuat dihadapan Thelma Andries, SH., MH., Notaris/ PPAT di Manado atas nama Pembeli BOY MOKOROWU (Penggugat) seluas 629 m2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) sesuai gambar situasi tanggal 22 Mei 1986 Nomor 365/1986, beserta seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan fasilitas kredit objek tersebut, pengikatan jaminan, dan penyelesaian kredit, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan bahwa dalam hal Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya pada petitum angka 6 (enam) diatas dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai pengganti persetujuan serta tindakan hukum Tergugat (substitusi kehendak), sehingga dapat dipergunakan secara langsung oleh Penggugat sebagai dasar hukum untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti, pencatatan data yuridis, pendaftaran peralihan hak dan/ atau balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 789 atas nama WILIAM ELIAS LENGKONG ke atas nama Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperoleh seluruh pelayanan administrasi pertanahan yang diperlukan pada Kantor Pertanahan Kota Manado yang berwenang tanpa memerlukan lagi persetujuan, kehadiran, maupun penyerahan dokumen dari Tergugat.

8. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan yang berwenang) untuk memproses permohonan penerbitan sertifikat pengganti, pencatatan data yuridis, pendaftaran peralihan hak dan/atau balik nama ke atas nama Penggugat, serta pelayanan administrasi pertanahan lainnya atas Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 789/ Pakowa yang masih atas nama WILIAM ELIAS LENGKONG kepada Penggugat berdasarkan putusan dalam perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini.

10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan sejak lewatnya tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

11. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan walau adanya upaya hukum VERSET, BANDING atau KASASI dari Para Tergugat.

12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak