Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH MARCELINO BELARMINO RENGKUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3914 /P.1.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCELINO BELARMINO RENGKUAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARCELINO BELARMINO RENGKUAN pada hari Senin tanggal 3 November 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2026 bertempat di Tondano Kabupaten Minahasa atau setidak-tidaknya mengingat pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Manado daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa awalnya pada pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa mengajukan pinjaman kredit 1 (satu) Unit kendaraan Toyota Calya 1.2 G tahun 2024 warna Grey Metallic dengan Nomor Polisi DB 1662 TB, nomor rangka MHKA6GJ6JRJ191635 dan nomor mesin 3NRH900629, setelah itu terdakwa kemudian melengkapi berkas-berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan dari PT. Hasjrat Multifinance Manado dan selanjutnya dilakukan survey oleh pihak marketing, dan setelah Terdakwa dinyatakan layak dapat melakukan kredit kemudian dibuat kontrak perjanjian pembiayaan antara Terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance Manado berupa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00004924.AH.05.01 tahun 2025. Dalam Kontrak tersebut Terdakwa sebagai penerima fidusia setiap bulannya harus membayar angsuran sebesar Rp.4.521.000,- (empat juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) sebanyak 60 kali angsuran kepada PT. Hasjrat Multifinance Manado yang dibayarkan sejak tanggal bulan Desember 2024, akan tetapi terdakwa hanya membayar sampai dengan bulan Agustus 2025.

------- Bahwa setelah kendaraan tersebut diserahkan oleh pihak PT. Hasjrat Multifinance Manado kepada terdakwa, terdakwa menyerahkan penguasaan kendaraan tersebut kepada ibunya yaitu saksi MARIA GORETTI GRACE MAWEIKERE dikarenakan ibunya yang akan membayar angsuran kendaraan tersebut kemudian setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan saksi MARIA GORETTI GRACE MAWEIKERE, selanjutnya kendaraan tersebut dijual kepada pihak lain pada hari Senin tanggal 3 November 2026 bertempat di Tondano Kabupaten Minahasa dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).

------ Bahwa penjualan kendaraan tersebut dilakukan tanpa pemberitahun kepada PT. Hasjrat Multifinance Manado dan tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Hasjrat Multifinance Manado. Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Hasjrat Multifinance Manado mengalami kerugian sejumlah sebesar Rp. 161.314.880,- (seratus enam uluh satu juta tiga ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Pihak Dipublikasikan Ya