| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan alm. Zet Jacob yang merupakan ayah Penggugat adalah sebagai pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka Penggugat selaku ahli waris berhak diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat melaksanakan kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada Penggugat yang merupakan ahli waris dari pekerja Alm. Zet Jacob sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf a, b, dan c UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana perhitungan pada ketentuan Pasal 57 huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Uang Pesangon
9 x 2 x Rp. Rp. 3.824.264 = Rp. 68. 836.752
- Uang Penghargaan Masa Kerja
5 x 1 x Rp. 3.824.264 = Rp. 19.121.320
- Uang Penggantian Hak
12/25 x Rp. 3.824.264 = Rp. 1.835.646
Total keseluruhan: a + b + c = Rp. 89.793.718
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |