Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
626/Pdt.P/2025/PN Mnd Deisy Rantung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 626/Pdt.P/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deisy Rantung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DETY LERAH, S.HDeisy Rantung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum Pemohon DAISY RANTUNG sebagai wali yang sah dari ketiga Anak pemohon yang bernama ANASTASYA LINDSAY WORANG, GWYNETH MARIAH WHITNEY WORANG dan OFELIA INETA WORANG;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Waris dari ketiga anak yang bernama ANASTASYA LINDSAY WORANG, GWYNETH MARIAH WHITNEY WORANG dan OFELIA INETA WORANG yang sah dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atau Akta yang berkaitan dengan Tanah / Kintal yang terletak di Kelurahan Taas Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado dengan luas kurang lebih 3.380M2, yang sudah terdaftar dalam Reg. No. 1110 Folio. No. 408, tertanggal 05 Mei 2025;
  4. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak