| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan IX Kecamatan Mapanget Manado tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 saksi FIKRI LATIEF bersama dengan beberapa orang rekan - rekannya sesama anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sedang melakukan Penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado dan sekitar Pukul 14:30 Wita saksi FIKRI LATIEF dan tim mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan IX Kecamatan Mapanget Manado ada seorang lelaki yang sekarang ini barulah di ketahui adalah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sering mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg yang berbentuk bundar dan berwarna kuning secara bebas kepada masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi FIKRI LATIEF dan tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksudkan tadi untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran dari informasi tersebut dan pada Pukul 15:30 Wita disaat saksi FIKRI LATIEF dan tim sudah berada di rumahnya terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA, saksi FIKRI LATIEF dan tim langsung menanyakan kepada terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA apakah benar terdakwa sering mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexiphenidy 2mg yang berbentuk bundar dan berwarna kuning secara bebas kepada masyarakat dan terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA pun langsung mengakui dengan sejujur-jujurnya akan semua perbuatan yang telah terdakwa lakukan selama ini dan ketika saksi FIKRI LATIEF dan tim melakukan penggeledahan di dalam kamarnya terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA, saksi FIKRI LATIEF dan tim menemukan di dalam keranjang pakaian kotor 495 (empat ratus sembilan puluh lima) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl. Selanjutnya saksi FIKRI LATIEF dan tim langsung membawa terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA bersama dengan semua barang bukti yang ada ke Kantor Polresta Manado untuk di proses sesuai dengaan hukum yang berlaku.
- Bahwa saksi FIKRI LATIEF menjelaskan 495 ( empat ratus sembilan puluh lima ) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dapatkan dengan cara pada akhir bulan Mei 2026 sekitar Pukul 17:00 Wita teman dari terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA yang bernama lelaki LANDO MARAMIS menelepon terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dan menyuruh untuk pergi mengambil 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 ( dua ribu ) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang di letakkan di pinggir jalan yang berdekatan dengan kampus universitas Politeknik Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget dan saat itu lelaki LANDO MARAMIS mengirimkan foto titik lokasi atau tempat di mana 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang akan diambil oleh terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA. Kemudian saat itu juga dengan menumpangi kendaraan sepeda motor ojek online InDrive, terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA langsung pergi menuju ke lokasi yang di maksudkan untuk mengambil 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl dan setelah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sudah mengambil 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl terdakwa langsung kembali pulang ke rumah nya dan sekarang ini dari 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut yang sudah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA edarkan atau jual secara bebas kepada masyarakat sebanyak 1505 ( seribu lima ratus lima ) tablet dengan keuntungan yang terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dapatkan adalah sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan sisanya yang belum terjual sebanyak 495 ( empat ratus sembilan lima ) tablet. Bahwa saksi FIKRI LATIEF juga menemukan bukti transfer dan bukti percakapan penjualan trihexypenidyl di hp milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut dengan cara ketika ada orang yang mau membeli obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut melalui lelaki LANDO MARAMIS maka lelaki LANDO MARAMIS akan menelepon terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dan menyuruh untuk pergi menaruh atau meletakkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut dipinggir jalan raya sesuai dengan jumlah yang pembeli butuhkan dan untuk uang pembelian obat keras tersebut langsung ditransfer oleh pembeli kepada lelaki LANDO MARAMIS akan tetapi ada juga sebagian dari obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut yang terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA edarkan atau jual langsung kepada teman-temannya dengan cara terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sendiri yang datang menawarkan langsung kepada teman-teman nya dan ketika ada teman terdakwa yang mau membelinya maka terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sendiri yang datang mengantarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut ke rumah teman nya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan akan tetapi ada juga teman terdakwa yang datang langsung ke rumah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA untuk melakukan pembelian obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut dengan cara pembayarannya langsung di bayar secara tunai. Bahwa terdakwa sudah mengedarkan dan menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl sejak bulan Oktober 2025 sekitar 9.000 (sembilan ribu) tablet dengan harga per 1 (satu) tablet sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 362/NOF/2026 tanggal 27 Juli 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan IX Kecamatan Mapanget Manado tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) – yaitu Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) - yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 saksi FIKRI LATIEF bersama dengan beberapa orang rekan - rekannya sesama anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sedang melakukan Penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado dan sekitar Pukul 14:30 Wita saksi FIKRI LATIEF dan tim mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan IX Kecamatan Mapanget Manado ada seorang lelaki yang sekarang ini barulah di ketahui adalah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sering mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg yang berbentuk bundar dan berwarna kuning secara bebas kepada masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi FIKRI LATIEF dan tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksudkan tadi untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran dari informasi tersebut dan pada Pukul 15:30 Wita disaat saksi FIKRI LATIEF dan tim sudah berada di rumahnya terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA, saksi FIKRI LATIEF dan tim langsung menanyakan kepada terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA apakah benar terdakwa sering mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexiphenidy 2mg yang berbentuk bundar dan berwarna kuning secara bebas kepada masyarakat dan terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA pun langsung mengakui dengan sejujur-jujurnya akan semua perbuatan yang telah terdakwa lakukan selama ini dan ketika saksi FIKRI LATIEF dan tim melakukan penggeledahan di dalam kamarnya terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA, saksi FIKRI LATIEF dan tim menemukan di dalam keranjang pakaian kotor 495 (empat ratus sembilan puluh lima) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl. Selanjutnya saksi FIKRI LATIEF dan tim langsung membawa terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA bersama dengan semua barang bukti yang ada ke Kantor Polresta Manado untuk di proses sesuai dengaan hukum yang berlaku.
- Bahwa saksi FIKRI LATIEF menjelaskan 495 ( empat ratus sembilan puluh lima ) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dapatkan dengan cara pada akhir bulan Mei 2026 sekitar Pukul 17:00 Wita teman dari terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA yang bernama lelaki LANDO MARAMIS menelepon terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dan menyuruh untuk pergi mengambil 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 ( dua ribu ) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang di letakkan di pinggir jalan yang berdekatan dengan kampus universitas Politeknik Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget dan saat itu lelaki LANDO MARAMIS mengirimkan foto titik lokasi atau tempat di mana 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl yang akan diambil oleh terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA. Kemudian saat itu juga dengan menumpangi kendaraan sepeda motor ojek online InDrive, terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA langsung pergi menuju ke lokasi yang di maksudkan untuk mengambil 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl dan setelah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sudah mengambil 1 ( satu ) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl terdakwa langsung kembali pulang ke rumah nya dan sekarang ini dari 2.000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut yang sudah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA edarkan atau jual secara bebas kepada masyarakat sebanyak 1505 ( seribu lima ratus lima ) tablet dengan keuntungan yang terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dapatkan adalah sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan sisanya yang belum terjual sebanyak 495 ( empat ratus sembilan lima ) tablet. Bahwa saksi FIKRI LATIEF juga menemukan bukti transfer dan bukti percakapan penjualan trihexypenidyl di hp milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut dengan cara ketika ada orang yang mau membeli obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut melalui lelaki LANDO MARAMIS maka lelaki LANDO MARAMIS akan menelepon terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA dan menyuruh untuk pergi menaruh atau meletakkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut dipinggir jalan raya sesuai dengan jumlah yang pembeli butuhkan dan untuk uang pembelian obat keras tersebut langsung ditransfer oleh pembeli kepada lelaki LANDO MARAMIS akan tetapi ada juga sebagian dari obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut yang terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA edarkan atau jual langsung kepada teman-temannya dengan cara terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sendiri yang datang menawarkan langsung kepada teman-teman nya dan ketika ada teman terdakwa yang mau membelinya maka terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA sendiri yang datang mengantarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut ke rumah teman nya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan akan tetapi ada juga teman terdakwa yang datang langsung ke rumah terdakwa NEFLY OLIVER PAREDA untuk melakukan pembelian obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut dengan cara pembayarannya langsung di bayar secara tunai. Bahwa terdakwa sudah mengedarkan dan menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl sejak bulan Oktober 2025 sekitar 9.000 (sembilan ribu) tablet dengan harga per 1 (satu) tablet sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan tentang kefarmasian dan latar belakang pendidikan dari terdakwa hanya sampai di SMP Kelas 2.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 362/NOF/2026 tanggal 27 Juli 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|