| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.B/2026/PN Mnd | KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH | VEREN CHINDI CLAUDIA PONTOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3716/ P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa VEREN CHINDI CLUDIA PONTOH pada hari pada hari selasa tanggal 14 april 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di perumahan Lembah Nyiur Kairagi Mas Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MEYGI LAURA SENAEN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 09.00 WITA saksi korban menelpon suaminya namun telponnya tidak diangkat sehingga dari rumah Mountain View Paniki saksi korban berangkat menuju rumah saksi korban tepatnya di perumahan Lembah Nyiur Kairagi Mas yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal Saksi korban dengan menggunakan mobil Mitshubisi Expander dan Saksi korban menyetir mobil sendiri. Setelah sampai di Perumahan Lembah Nyiur Saksi Korban langsung memakirkan mobil di depan rumah dan masuk di dalam rumah melalui jendela di samping karena pintu rumah terkunci. Bahwa Setelah masuk didalam rumah, Saksi Korban bertemu dengan saksi SHANIA TICOALU sedang mencuci piring di dapur. Saksi Korban sempat bertanya sedang apa ada disini tetapi saksi SHANIA TICOALU hanya terdiam dan Saksi Korban naik ke lantai dua langsung menuju kamar tidur, setelah Saksi Korban membuka pintu kamar, Saksi Korban melihat sebuah Bra berada diatas tempat tidur Saksi Korban. Lalu Saksi Korban mengecek ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi tersebut tidak ada siapapun. Setelah itu Saksi Korban berpindah untuk mengecek ke kamar anak perempuan Saksi Korban dan ketika Saksi Korban membuka pintu kamar, Saksi Korban kaget melihat TERDAKWA berdiri disamping lemari sambil menutup mukanya dengan bantal lalu Saksi Korban berkata ”bekeng apa ngana pa kita pe rumah, keluar ngana, keluar dari sini (buat apa kamu di rumah saya, keluar kamu, keluar dari sini), sehingga TERDAKWA langsung mendorong pintu dan Saksi Korban terhimpit sambil berkata ”tape tangan so tagepe, buka tu pintu, kaluar ngana” (tanganku sudah terjepit, buka pintunya, keluar kamu) dan TERDAKWA hanya terdiam. Bahwa pada saat Saksi Korban terhimpit saksi SHANIA TICOALU naik ke lantai dua dan Saksi Korban MEYGI LAURA SENAEN berkata ”Shania suruh buka tu pintu kamar karna kita tagepe” (Shania suruh bukakan pintu kamar karena saya terjepit) dan saksi SHANIA TICOALU menyuruh TERDAKWA untuk membuka pintu yang menghimpit Saksi Korban sehingga TERDAKWA membuka pintu tersebut. Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum nomor: VER/349/IV/2026/Rs. Bhay tanggal 15 April 2026 oleh pemeriksa dr. STARDA RUNTUWAROW terhadap Saksi korban MEYGI LAURA SENAEN dengan hasil pemeriksaan ditemukan Pada daerah lengan atas kanan sisi belakang, terdapat dua memar, berwarna merah kebiruan dengan ukuran masing-masing tujuh koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter dan dua koma lima sentimeter kali nol koma lima. Pada daerah lengan atas kanan sisi depan, terdapat dua memar, berwarna ungu dengan ukuran masing-masing, dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada daerah lengan bawah kanan, terdapat empat memar, berwarna ungu dengan ukuran masing-masing empat sentimeter kali tiga sentimeter, dua sentimeter kali satu sentimeter, dua sentimeter kali santu sentimeter, dan satu sentimeter kali satu sentimeter. Pada daerah tungkai atas kanan, terdapat memar berwarna ungu dengan ukuran empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada daerah lutut kanan terdapat memar, berwarna ungu dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
