Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Mnd KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH MUHAMMAD ZIDANE FALLUGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3602/ P.1.10.3/ Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZIDANE FALLUGAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

         ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE FALLUGAH Bersama Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN dan Saksi ADRIANUS DAVID KUKUS, yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gr, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman berisikan narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.35 WITA di jalan WR Supratman Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang Kota Manado TERDAKWA diamankan Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut setelah mengambil paket kiriman lion parcel

Bahwa Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut menyuruh TERDAKWA membuka paket kiriman tersebut, ditemukan 33 (tiga puluh tiga) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket bungkusan lakban berwarna merah, 10 (sepuluh) paket bungkusan lakban berwarna hitam dan 3 (tiga) paket bungkusan lakban berwarna coklat. Kemudian salah satu paket bungkusan lakban berwarna merah dibuka dan berisikan plastik klip berwarna bening berisikan serbuk putih berbentuk Kristal

Bahwa paket kiriman lion parcel 11LP1777433592173 bertuliskan pengirim JOKO.S ********6429, penerima JIHAN ********9071 Jl. W.R. Supratman Lingkungan No.3 Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 91910 ditujukan kepada TERDAKWA

Bahwa Saksi ADRIANUS DAVID KUKUS yang mengepak paket Narkotika jenis sabu sejumlah 33 (tiga puluh tiga) paket tersebut dengan rincian yaitu 20 (dua puluh) paket bungkusan lakban berwarna merah dengan berat masing-masing 0,15gr (nol koma lima belas gram), 10 (sepuluh) paket bungkusan lakban berwarna hitam dengan berat masing-masing 0,30gr (nol koma tiga puluh gram), 3 (tiga) paket bungkusan lakban berwarna coklat dengan berat 2 (dua) paket masing-masing 0,90gr (nol koma sembilan puluh gram) dan yang 1 (satu) paket berat 0,30gr (nol koma tiga puluh gram)

Bahwa Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN memberikan upah/gaji kepada Saksi ADRIANUS DAVID KUKUS sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN mengajak TERDAKWA untuk menjadikannya sebagi joki/kurir pengedaran 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis Sabu

Bahwa 1 (satu) paket kecil bungkusan lakban berwarna coklat dikhusukan untuk TERDAKWA

Bahwa melalui telepon whatsapp antara TERDAKWA dan Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN, TERDAKWA sudah mengetahui isi paket kiriman tersebut berisikan narkotika jenis sabu dari informasi pemilik narkotika jenis sabu Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN

Bahwa nama penerima JIHAN itu sengaja dipalsukan oleh Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN. Namun, nomor handphone yang tertera dalam paket tersebut ********9071 adalah nomor handphone TERDAKWA

Bahwa ada pembicaraan antara TERDAKWA dan Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN jika TERDAKWA melepas disetiap 1 (satu) titik ukuran kecil TERDAKWA akan mendapatkan upah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik dan jika TERDAKWA melepas disetiap 1 (satu) titik ukuran stengah TERDAKWA mendapatkan upah/gaji Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut dan Kabid Labfor Polda Sulut

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti, telah dihitung dan ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 33 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,5504 gr dan telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Balai Uji Laboratorium Forensik Polda Sulut dengan berat 0,0294 gr dan untuk kepentingan PN dengan berat 7,521 gr

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 245/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 189/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

         ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE FALLUGAH Bersama Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN dan Saksi ADRIANUS DAVID KUKUS, yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman berisikan narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.35 WITA di jalan WR Supratman Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang Kota Manado TERDAKWA diamankan Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut setelah mengambil paket kiriman lion parcel

Bahwa Tim Dit Res Narkoba Polda Sulut menyuruh TERDAKWA membuka paket kiriman tersebut, ditemukan 33 (tiga puluh tiga) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket bungkusan lakban berwarna merah, 10 (sepuluh) paket bungkusan lakban berwarna hitam dan 3 (tiga) paket bungkusan lakban berwarna coklat. Kemudian salah satu paket bungkusan lakban berwarna merah dibuka dan berisikan plastik klip berwarna bening berisikan serbuk putih berbentuk Kristal

Bahwa paket kiriman lion parcel 11LP1777433592173 bertuliskan pengirim JOKO.S ********6429, penerima JIHAN ********9071 Jl. W.R. Supratman Lingkungan No.3 Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 91910 ditujukan kepada TERDAKWA

Bahwa Saksi ADRIANUS DAVID KUKUS yang mengepak paket Narkotika jenis sabu sejumlah 33 (tiga puluh tiga) paket tersebut dengan rincian yaitu 20 (dua puluh) paket bungkusan lakban berwarna merah dengan berat masing-masing 0,15gr (nol koma lima belas gram), 10 (sepuluh) paket bungkusan lakban berwarna hitam dengan berat masing-masing 0,30gr (nol koma tiga puluh gram), 3 (tiga) paket bungkusan lakban berwarna coklat dengan berat 2 (dua) paket masing-masing 0,90gr (nol koma sembilan puluh gram) dan yang 1 (satu) paket berat 0,30gr (nol koma tiga puluh gram)

Bahwa Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN memberikan upah/gaji kepada Saksi ADRIANUS DAVID KUKUS sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN mengajak TERDAKWA untuk menjadikannya sebagi joki/kurir pengedaran 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis Sabu

Bahwa 1 (satu) paket kecil bungkusan lakban berwarna coklat dikhusukan untuk TERDAKWA

Bahwa melalui telepon whatsapp antara TERDAKWA dan Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN, TERDAKWA sudah mengetahui isi paket kiriman tersebut berisikan narkotika jenis sabu dari informasi pemilik narkotika jenis sabu Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN

Bahwa nama penerima JIHAN itu sengaja dipalsukan oleh Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN. Namun, nomor handphone yang tertera dalam paket tersebut ********9071 adalah nomor handphone TERDAKWA

Bahwa ada pembicaraan antara TERDAKWA dan Saksi RIO PRATAMA A. RACHMAN jika TERDAKWA melepas disetiap 1 (satu) titik ukuran kecil TERDAKWA akan mendapatkan upah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik dan jika TERDAKWA melepas disetiap 1 (satu) titik ukuran stengah TERDAKWA mendapatkan upah/gaji Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut dan Kabid Labfor Polda Sulut

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti, telah dihitung dan ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 33 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,5504 gr dan telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Balai Uji Laboratorium Forensik Polda Sulut dengan berat 0,0294 gr dan untuk kepentingan PN dengan berat 7,521 gr

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 245/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 189/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya