| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2026/PN Mnd | Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. | SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-876/P.1.10/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI pada awal bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Molas., Kecamatan Bunaken, Kota Manado tepatnya di Perusahaan PT. Nusantara Dian Center, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ------- Bahwa berawal dari terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI sudah tidak masuk kerja lagi di PT. Nusantara Dian Center selama beberapa minggu berjalan kemudian saksi KRISTIANTO MAHALING mencoba menghubungi terdakwa dengan maksud untuk mengkonfirmasi semua pekerjaannya akan tetapi saksi melihat nomor saksi sudah diblokir oleh terdakwa dan semua nomor handphone karyawan NDC yang mencoba menghubungi terdakwa telah di Blokir, karena hal tersebut pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center berusaha untuk mencari tahu terkait keberadaan terdakwa, kemudian saksi JULIA LIUW sebagai Manajer bersama saksi KRISTIANTO MAHALING melakukan pengecekan terkait sistem hotel dan setelah dilakukan pengecekan adal Bill yang belum terbayarkan sebesar 138.804.000 (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dimana kerugian tersebut terbagi dari yang pertama COCOS TRAVEL sebagai mitra kerja dari PT. NDC resort n spa terhutang Rp. 43.230.000 (empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dimana terdakwa SHANDY SETIAWANA DANIEL MASENGI memposting pembayaran tersebut ke bill yang lain yang melakukan pembayaran secara tunai dan tamu yang membayar secara tunai uangnya diambil oleh terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI sehingga menyebabkan COCOS TRAVEL terhutang sejumlah Rp. 43.230.000 (empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) padahal COCOS TRAVEL sudah membayar, kemudian yang kedua didapati terdakwa SHANDY SETIAWANA DANIEL MASENGI mengambil uang cash pembayaran dari event MARLINA GROUP ARISAN sebesar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) pada 10 Februari 2025 terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI menghubungi saksi ACHMAD DIMAS DAWALI untuk membookig sekitar 27 kamar untuk grup arisan yang bernama GRUP MARLINA, kemudian terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI bernegosiasi dengan saksi ACHMAD DIMAS DAWALI soal harga sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp.550.00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah perkamar permalam) dengan total yang harus dibayar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang muka sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening milik perusahaan PT. NDC spa n resort dan sisa pembayarannya dihandle langsung oleh terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI karena terdakwa mengatakan kepada saksi ACHMAD DIMAS DAWALI bahwa grup arisan itu adalah grup arisan keluargannya sendiri dan posisi terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI adalah sebagai front office supervisior jadi terdakwa mempunyai wewenang untuk menghandle pembayaran dari customer, kemudian pada tanggal 25 Februari 2025 terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI mengirimkan pesan chat whatsapp kepada saksi KATIMAN HERLAMBANG dengan mengirimkan foto, nota pembayaran dan tumpukan uang cash pecahan seratus ribu rupiah dimana jumlah nota tersebut adalah Rp. 37.609.00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI mengatakan kepada saksi KATIMAN HERLAMBANG kalau saksi mau mengganti uang pembayaran tersebut jangan dibayarkan di front office nanti dibayarkan saja di dalam kantor saksi di MANADO SCUBA kemudian saksi KATIMAN HERLAMBANG mengiyakan. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2025 terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI mendatangi saksi KATIMAN HERLAMBANG diruangan kantor Manado Scuba sekitar pukul 09.30 wita terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI meminta uang sejumlah Rp. 37.609.00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk di transfer ke rekening bank BRI milik terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI padahal terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI tidak pernah melakukan pembayaran tagihan tersebut ke pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center. selanjutnya ada tagihan pembayaran dari tamu Mr. CHRIS ZHI GROUP MANADO SCUBA sebesar Rp. 24.800.000 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), dan tagihan kamar yang sudah dibooking namun tidak dibayarkan dengan total Rp. 2.690.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Kemudian pada bulan Maret 2025 dilakukan pengecekan pada sistem ditemukan dalam sistem bahwa MARLINA GRUP belum membayar kamar yang sudah digunakan dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut tagihan dari MARLINA GRUP di alihkan ke COCOS TRAVEL dimana yang terhutang sebesar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) adalah COCOS TRAVEL kemudian uang booking kamar pembayaran dari tamu GEREJA EKLESIA sebesar Rp.5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimana uang tersebut sudah dibayarkan secara tunai kepada terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI namun disistem dialihkan menjadi hutang ke COCOS TRAVEL. Perbuatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih dalam waktu 1 (satu) tahun.-------------------- ------ Bahwa terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI merupakan Front Office Supervisior NDC Resort n Spa Manado menerima gaji setiap bulannya dari pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center tergantung pendapatan hotel dimana pada 2 (dua) bulan terahkir dari bulan Januari sampai Februari 2025, pada bulan Januari terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 6.313.565 (enam juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh lima), pada bulan Februari terdakwa mendapatkan gaji Rp. 5.862.034 (lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga puluh empat rupiah). ------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI, pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center resort n spa mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 138.804.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. NDC spa n resort padal bulan Maret 2025 (tertlampir dalam berkas perkara) --------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 488 KUHPidana. -----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI pada awal bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Molas., Kecamatan Bunaken, Kota Manado tepatnya di Perusahaan PT. Nusantara Dian Center, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ ------ Bahwa berawal dari terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI sudah tidak masuk kerja lagi di PT. Nusantara Dian Center selama beberapa minggu berjalan kemudian saksi KRISTIANTO MAHALING mencoba menghubungi terdakwa dengan maksud untuk mengkonfirmasi semua pekerjaannya akan tetapi saksi melihat nomor saksi sudah diblokir oleh terdakwa dan semua nomor handphone karyawan NDC yang mencoba menghubungi terdakwa telah di Blokir, karena hal tersebut pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center berusaha untuk mencari tahu terkait keberadaan terdakwa, kemudian saksi JULIA LIUW sebagai Manajer bersama saksi KRISTIANTO MAHALING melakukan pengecekan terkait sistem hotel dan setelah dilakukan pengecekan adal Bill yang belum terbayarkan sebesar 138.804.000 (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dimana kerugian tersebut terbagi dari yang pertama COCOS TRAVEL sebagai mitra kerja dari PT. NDC resort n spa terhutang Rp. 43.230.000 (empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dimana terdakwa SHANDY SETIAWANA DANIEL MASENGI memposting pembayaran tersebut ke bill yang lain yang melakukan pembayaran secara tunai dan tamu yang membayar secara tunai uangnya diambil oleh terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI sehingga menyebabkan COCOS TRAVEL terhutang sejumlah Rp. 43.230.000 (empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) padahal COCOS TRAVEL sudah membayar, kemudian yang kedua didapati terdakwa SHANDY SETIAWANA DANIEL MASENGI mengambil uang cash pembayaran dari event MARLINA GROUP ARISAN sebesar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) pada 10 Februari 2025 terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI menghubungi saksi ACHMAD DIMAS DAWALI untuk membookig sekitar 27 kamar untuk grup arisan yang bernama GRUP MARLINA, kemudian terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI bernegosiasi dengan saksi ACHMAD DIMAS DAWALI soal harga sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp.550.00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah perkamar permalam) dengan total yang harus dibayar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang muka sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening milik perusahaan PT. NDC spa n resort dan sisa pembayarannya dihandle langsung oleh terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI karena terdakwa mengatakan kepada saksi ACHMAD DIMAS DAWALI bahwa grup arisan itu adalah grup arisan keluargannya sendiri dan posisi terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI adalah sebagai front office supervisior jadi terdakwa mempunyai wewenang untuk menghandle pembayaran dari customer, kemudian pada tanggal 25 Februari 2025 terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI mengirimkan pesan chat whatsapp kepada saksi KATIMAN HERLAMBANG dengan mengirimkan foto, nota pembayaran dan tumpukan uang cash pecahan seratus ribu rupiah dimana jumlah nota tersebut adalah Rp. 37.609.00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI mengatakan kepada saksi KATIMAN HERLAMBANG kalau saksi mau mengganti uang pembayaran tersebut jangan dibayarkan di front office nanti dibayarkan saja di dalam kantor saksi di MANADO SCUBA kemudian saksi KATIMAN HERLAMBANG mengiyakan. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2025 terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI mendatangi saksi KATIMAN HERLAMBANG diruangan kantor Manado Scuba sekitar pukul 09.30 wita terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI meminta uang sejumlah Rp. 37.609.00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk di transfer ke rekening bank BRI milik terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI padahal terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI tidak pernah melakukan pembayaran tagihan tersebut ke pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center. selanjutnya ada tagihan pembayaran dari tamu Mr. CHRIS ZHI GROUP MANADO SCUBA sebesar Rp. 24.800.000 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), dan tagihan kamar yang sudah dibooking namun tidak dibayarkan dengan total Rp. 2.690.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Kemudian pada bulan Maret 2025 dilakukan pengecekan pada sistem ditemukan dalam sistem bahwa MARLINA GRUP belum membayar kamar yang sudah digunakan dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut tagihan dari MARLINA GRUP di alihkan ke COCOS TRAVEL dimana yang terhutang sebesar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) adalah COCOS TRAVEL kemudian uang booking kamar pembayaran dari tamu GEREJA EKLESIA sebesar Rp.5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimana uang tersebut sudah dibayarkan secara tunai kepada terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI namun disistem dialihkan menjadi hutang ke COCOS TRAVEL. Perbuatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih dalam waktu 1 (satu) tahun.-------------------- ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa SHANDY SETIAWAN DANIEL MASENGI, pihak Perusahaan PT. Nusantara Dian Center resort n spa mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 138.804.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. NDC spa n resort padal bulan Maret 2025 (terlampir dalam berkas perkara) ---------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHPidana. -------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
