Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA 1.JEMMY YOHAN LONDAH
2.INKE YUNITA TUMUNDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEMMY YOHAN LONDAH
2INKE YUNITA TUMUNDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.720.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1904120230900516 tanggal  25-09-2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1904120230900516 tanggal  25-09-2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W25.00092611.AH.05.01 TAHUN 2023
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU XENIA LI DELUXE SPORTY 1.0 M/T, Nomor Rangka:  MHKV1AA2J8K031357 , Nomor Mesin: DN73033, Tahun: 2008, Nomor Polisi: DB1182FI (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Penerimaan Angsuran Sewa Pembiayaan = Rp. 44.720.000

b. Denda = Rp. 10.203.200

c. Biaya operasional sidang = Rp. 25.000.000

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  DAIHATSU XENIA LI DELUXE SPORTY 1.0 M/T, Nomor Rangka:  MHKV1AA2J8K031357 , Nomor Mesin: DN73033, Tahun: 2008, Nomor Polisi: DB1182FI (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak