| Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi alasan dan dasar hukum diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut: A. PROSES DAN PROSEDURAL PENETAPAN TERSANGKA TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM FORMIL (ACARA PIDANA (KUHAP) UU RI NOMOR 20 TAHUN 2025) 1. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 s/d 164 UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik/penuntut umum didalam melakukan penyidikan/penuntutan; 2. Bahwa Tersangka Suami PEMOHON, dalam kedudukannya selaku Ketua Panitia Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank SulutGo Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 209/503/2023. Dana CSR dimaksud adalah dana CSR Bank SulutGo Tahuna, bukan merupakan Page 2 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner 3. 4. 5. 6. dana APBD, maupun dana yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena dana tersebut tidak pernah masuk ke Kas Daerah, tidak dianggarkan dalam APBD, tidak dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan tidak ditempatkan pada rekening resmi pemerintah daerah, melainkan langsung disalurkan oleh Bank SulutGo kepada rekening Panitia Pengelola CSR untuk pelaksanaan program rumah tidak layak huni dan pembangunan Sekat Mall Pelayanan Publik sesuai proposal yang diajukan Panitia Pengelola CSR; Bahwa adapun total dana CSR yang diterima Panitia Pengelolaan dana CSR dari bank SulutGo adalah sebesar Rp. 349.860.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Dana tersebut diarahkan dengan petunjuk agar dipergunakan untuk pembuatan Sekat Mall Pelayanan Publik dan bantuan bahan-bahan untuk 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selanjutnya, mengingat tata cara penggunaan dana CSR a quo tidak tunduk pada mekanisme regulasi Pengadaan Barang Dan Jasa, maka Bupati Kepulauan Sangihe pun sekaligus menunjuk CV. JUNIOR CIPTA UTAMA dan CV. SURYA PRIMA sebagai pelaksana/penyedia, yaitu dengan rincian : Pekerjaan pembuatan Sekat Mall Pelayanan Publik sebesar Rp. 143.000.000, (seratus empat puluh tiga juta rupiah) setelah dipotong pajak, dan pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia CV. JUNIOR CIPTA UTAMA. Bantuan bahan-bahan untuk 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua Ratus juta rupiah), pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia CV. SURYA PRIMA. Sehingga total bersih dana CSR setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp. 343.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah). Bahwa dalam kedudukan selaku Ketua Panitia Pengelolaan Dana CSR Bank SulutGo tersebut, untuk pertama kali pada tanggal 26 Februari 2026, TERMOHON telah memanggil Suami PEMOHON Tersangka DOKTARIUS PANGANDAHENG untuk diklarifikasi mengenai keberadaan: Pertama Pekerjaan pembangunan 20 unit rumah tidak layak huni dengan pagu anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua Ratus juta rupiah) dan Kedua mengenai Proyek pekerjaan pembuatan Proyek Sekat Mall Pelayanan Publik dengan anggaran Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah), yang kedua-duanya bersumber dari dana CSR Bank SulutGo. Bahwa setelah Suami PEMOHON, DOKTARIUS PANGANDAHENG diklarifikasi, kemudian pada tanggal 5 Maret 2026, TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pertama dengan Nomor: Prin-03/P.1.13/Fd.2/03/2026 tanggal 5 Maret 2026. Atas dasar Surat Perintah Penyidikan a quo, kemudian pada tanggal 7 April 2026, TERMOHON memanggil Suami PEMOHON sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai hal yang sama; Bahwa kemudian pada tanggal 28 April 2026, TERMOHON menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan yang kedua dengan Nomor: Prin-3A/P.1.13/Fd.2/04/2026. Setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan yang kedua ini TERMOHON tidak melakukan pemanggilan maupun permintaan keterangan terhadap Suami PEMOHON; 7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2026 TERMOHON menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan yang ketiga dengan Nomor: PrinPage 3 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner 8. 9. 03B/P.1.13/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Pada 28 Agustus 2026 ini pula TERMOHON melaksanakan gelar perkara (ekspose). Bahwa setelah TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ketiga dan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus 2026, kemudian TERMOHON pada hari senin tanggal 7 September 2026 memanggil Suami PEMOHON, untuk didengar keterangan sebagai saksi. Akan tetapi, pada hari dan tanggal itu juga TEMOHON langsung melakukan tindakan upaya paksa, berupa: Penetapan Tersangka atas diri Suami PEMOHON, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/P.1.13/Fd.2/09/2026, Tanggal 07 September 2026 atas dugaan tidak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank SulutGo Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18, Subsider Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999/ Nomor 20 Tahun 2001. Melakukan Penahanan atas diri Suami PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-530/P.1.13/Fd.2/09/2026, Tanggal 07 September 2026; dan tindakan administrasi dengan; Menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: B-5134/P.1.13/Fd.2/09/2026, Tanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang pada pokoknya memberitahukan, bahwa, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank SulutGo Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023. Bahwa berdasarkan uraian fakta formil mengenai kronologis penetapan tersangka terhadap Suami PEMOHON di atas, diperoleh fakta pelanggaran hukum acara pidana sebagai berikut: 1) Sejak klarifikasi tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026 tidak ditemukan fakta gelar perkara terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan TERMOHON; 2) Sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Pertama sampai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan yang ketiga, TERMOHON tidak pernah menerbitkan dan mengirim/menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik kepada Penuntut Umum maupun kepada Tersangka Suami PEMOHON, dalam waktu yang ditentukan oleh UU adalah 7 (tujuh) hari; 3) Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: B4) 5134/P.1.13/Fd.2/09/2026, Tanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Komis Pemberantasan Korupsi, bukanlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melainkan fakta " Pemberitahuan" TEMOHON in case Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank SulutGo Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023. Sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan yang pertama hingga terbitnya Surat Penetapan Tersangka terhadap Suami PEMOHON, TERMOHON tidak pernah Page 4 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner 5) menyampaikan surat pemberitahuan status tersangka dari hasil gelar Perkara tertanggal 28 Agustus 2026 kepada Suami PEMOHON. Sejak terbitnya Surat Penetapan Tersangka terhadap Suami PEMOHON, TERMOHON tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap DOKTARIUS PANGANDAHENG untuk diperiksa sebagai Tersangka. Padahal baik dalam berita acara pemeriksaan tersangka maupun dalam berita acara penyidikan (proses penyidikan sebelumnya) Bahwa berdasarkan uraian fakta formil mengenai kronologis penetapan diri Suami PEMOHON DOKTARIUS PANGANDAHENG sebagai Tersangka diperoleh fakta hukum, ternyata tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh TERMOHON diatas, adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana penjelasan dibawah ini: a. Pasal 1 butir 5 KUHAP, yang berbunyi: " Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka "; Ketentuan di atas mengandung makna bahwa dalam kegiatan penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dalam kasus a quo, bukti dimaksud adalah bukti yang relevan, kuat, dan menentukan terbuktinya atau terpenuhinya unsur-unsur pasal 12 huruf i atau Pasal 9 yang disangkahkan. Kemudian dari bukti yang terkumpul tersebut haruslah dapat ditentukan Tersangkanya. Akan tetapi, kenyataannya dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, yaitu bukti relevan, kuat, dan menentukan belum terkumpul, namun Suami PEMOHON sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan demikian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah melanggar proses dan prosedural Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari dan karenanya harus dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. b. Pasal 60 ayat (1), yang berbunyi: " Pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai " Ketentuan Pasal ini bermakna bahwa Penyidik setiap memulai penyidikan harus mengirimkan pemberitahuan kepada penuntut umum. Namun dalam kasus a quo justeru terjadi penerbitan perintah penyidikan yang tanpa Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Faktanya, tiga kali surat perintah penyidikan diterbitkan oleh TERMOHON tidak satu pun diberikan SPDP. Karena itu, menurut pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XII/2015 tentang waktu pemberitahuan Surat Perintah Penyidikan, SPDP bersifat wajib adalah beralasan menurut hukum. Page 5 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner Sifat wajib tersebut bukan hanya dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum akan tetapi juga dalam kaitannya dengan terlapor, korban/pelapor. Alasan Mahkamah didasarkan pada pertimbangan, bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga menunjuk penasehat hukum yang akan mendampinginya. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, ternyata relevan dengan UU Nomor 20 tahun 2025 Tentang KUHAP. Sebab, dalam hukum acara pidana, pendampingan Advokat adalah hak setiap orang warga Negara Republik Indonesia yang diperiksa bukan saja setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga sebagai saksi. Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, seseorang sejak diperiksa sebagai saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Hak saksi ini tentunya sejalan pula dengan hak Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 150, yaitu Advokat berhak, huruf c: memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana, dan huruf Advokat berhak: mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan korban pada semua tahapan pemeriksaan. d Sementara itu SPDP bagi korban/pelapor dapat dijadikan mementum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Dengan demikian menurut Mahkamah, penyampaian SPDP kepada penuntut umum adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut adalah berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan terlapor dan korban/pelapor. c. Pasal 90 ayat (2), yang berbunyi: "penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan." Ketentuan Pasal ini bermakna, yaitu menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Hal ini dimaksudkan agar tersangka dapat langsung: • Mengetahui secara terang benderang tuduhan terhadap dirinya (uraian perkara); Segera menunjuk Penasehat Hukum (Advokat) untuk mendampingi proses pemeriksaan; Menghindari potensi penyalahgunaan wewenang atau intimidasi saat pemeriksaan awal. Dalam perkara a quo kenyataannya TERMOHON tidak melakukan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Suami PEMOHON. Bahkan pada tanggal 7 September 2026, Suami PEMOHON hanya dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi. Namun faktanya, pada tanggal 7 Page 6 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner 10. 6) September 2026 itu pula Suami PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk dilakukan penyidikan. Bahwa sejak Surat Perintah Penyidikan pertama sampai dengan Surat Perintah Penyidikan ketiga diterbitkan, TERMOHON tidak pernah menyidik dengan sekurang-kurangnya mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terkait atau berhubungan dengan Pasal 18 UU Tipikor kepada Suami PEMOHON, baik diperiksa dalam kapasitas saksi maupun dalam kapasitas Tersangka. Sehingga satu pun hal-hal terkait perbuatan dalam Pasal 18 a quo tidak terbaca/tidak ditemukan dalam berita acara pemeriksaan. Namun, TERMOHON dalam surat penetapan Tersangka, telah menetapkan sangkaan kepada Suami PEMOHON dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 9, justeru di juntokan dengan Pasal 18 UU Tipikor. Bahwa dengan demikian, dengan bersandar dan berpegang pada asas Lex Stricta dalam hukum acara pidana, atas pengertian penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (5) KUHAP, dihubungkan dengan Pasal sangkaan 12 huruf i dan Pasal 9 yang dijuntokan dengan Pasal 18 UU Tipikor, telah memberi makna; TERMOHON telah mengumpulkan alat bukti yang menerangkan terdapat barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh Tersangka dari tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 UU Tipikor. Akan tetapi, hal itu tidak pernah ditemukan/diterangkan dalam berita acara pemeriksaan atas diri Suami PEMOHON. Bahwa dengan demikian, tindakan TERMOHON dalam melakukan penyidikan terhadap Suami PEMOHON secara jelas dan nyata tidak sah, karena PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada tanggal 7 September 2026, sedangkan pemberitahuan penyidikan tidak pernah dilakukan TERMOHON. Namun walaupun pemberitahuan penyidikan itu dianggap ada, itu pun hanya pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Penuntut Umum. Padahal Pasal 60 ayat (1) KUHAP telah mengatur dengan tegas sebagaimana dalam uraian di atas, bahwa pemberitahuan penyidikan itu ditujukan kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. 11. Bahwa selain itu, walaupun pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap oleh TERMOHON sebagai pemberitahuan kepada Penuntut Umum, toh juga jangka waktunya telah melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) KUHAP. Fakta itu diketahui dari Surat Perintah Penyidikan ketiga yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2026, sedangkan pemberitahuan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 7 September 2026. 12. Bahwa mencermati proses dan prosedur penyidikan yang dilakukan TERMOHON cacat hukum dan tidak sah, karena tiadanya gelar perkara terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan TERMOHON, tiadanya proses pemberitahuan penyidikan kepada penuntut umum, tiadanya proses pemberitahuan status tersangka kepada Tersangka, tiadanya proses pembanggilan tersangka, maka hal Page7 of11 CS Dipindai dengan CamScanner 13. ini menunjukkan tata cara penyldikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara a quo cacat prosedur. Sehingga dengan demikian penetapan tersangka tersebut prematur dan tidak objektif, dan tidak memenuhi standar minimal pembuktian atau bukti permulaan yang cukup. Bahwa oleh karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup, baik berdasarkan sangkaan Pasal 12 huruf i, Pasal 9, maupun Pasal 18 UU Tipikor, maka penetapan tersangka terhadap Suami PEMOHON adalah tidak sah. Akibatnya, seluruh tindakan prosesual lanjutan yang bergantung pada keabsahan status tersangka termasuk penahanan yang dilakukan TERMOHON menjadi tidak sah pula. Oleh karena itu, TERMOHON wajib segera mengeluarkan Tersangka Suami PEMOHON DOKTARIUS PANGANDAHENG dari tahanan. Dengan demikian, TERMOHON juga tidak berwenang melakukan penahanan maupun melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum sebelum adanya putusan praperadilan ini. B. PROSES DAN PROSEDURAL PENETAPAN TERSANGKA TIDAK BERDASARKAN SYARAT MATERIIL MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG BERKUALITAS DAN MENDUKUNG PASAL SANGKAAN 1. 2. 3. 4. Bahwa penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP. Sementara alat bukti dimaksud adalah alat bukti sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP; Bahwa jika Pasal 90 ayat (1) KUHAP secara gramatikal, maka memang terlihat cukup" dua alat bukti". Namun jika dibaca secara sistematimatis dengan: Pasal 90, Pasal 91 (larangan praduga bersalah), Pasal 235 (3) (alat bukti harus autentik dan diperoleh secara sah), dan asas due process of law, maka yang dimaksud bukan sekadar dua alat bukti secara kuantitatif, tetapi juga dua alat bukti yang memiliki kualitas pembuktian yang relevan terhadap unsur pidana yang disangkakan (Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 UU Tipikor); Bahwa Pasal 12 huruf i mengatur, " pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya". Inti pasal ini adalah, mengatur tentang konflik kepentingan (conflict of interest) bagi pejabat atau pegawai negeri. Sementara Pasal 9 mengatur, "...pegawai negeri atau orang selain pegawai-pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi; Bahwa karena itu untuk mempersangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 tersebut, tolak ukur kualitas alat bukti yang harus dimiliki TERMOHON bukan alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi harus membuktikan hubungan antara pejabat dengan penyedia barang/jasa, sebagaimana PEMOHON uraikan dibawah ini: 1) Akta Perusahaan Page 8 of11 CS Dipindai dengan CamScanner 5. 2) Apakah dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan CV. SURYA PRIMA dan CV. JUNIOR CIPTA UTAMA terdapat: nama Tersangka DOKTARIUS PANGANDAHENG sebagal pendiri; nama Tersangka DOKTARIUS PANGANDAHENG sebagai komisaris; nama Tersangka DOKTARIUS PANGANDAHENG sebagai direktur; nama Istri, anak, saudara, atau plhak yang diduga hanya dipinjam namanya (nominee), kewenangan tersangka mengendalikan perusahaan; dan ternyata akta kedua perusahaan tersebut, tidak menunjukkan adanya konflik kepentingan. Sebagai fakta Tersangka Suami PEMOHON sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sangihe, yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengelola dana CSR yang mengawasi pekerjaan pembuatan Sekat Mall Pelayanan Publik dan Pengadaan bantuan bahan-bahan untuk 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dalam perusahaan CV. SURYA PRIMA dan CV. JUNIOR CIPTA UTAMA ternyata bukan Tersangka Suami PEMOHON, bukan PEMOHON selaku isteri tersangka, bukan anak dari tersangka sebagai pendiri, pemegang saham, sebagai direktur, maupun sebagai komisaris. Sementara itu dan ternyata yang menhendaki dan menunjuk kedua perusahaan tersebut sebagai penyedia jasa adalah Bupati Sangihe sendiri. Maka walaupun akta kedua perusahaan tersebut menjadi alat bukti, namun justru menjadi petunjuk ketiadaan benturan kepentingan pada diri Tersangka Suami PEMOHON, DOKTARIUS PANGANDAHENG. Dokumen Kepemilikan Saham Apakah dalam dokumen kepemilikan modal pada perusahaan CV. SURYA PRIMA dan CV. JUNIOR CIPTA UTAMA Tersangka DOKTARIUS PANGANDAHENG, PEMOHON selaku isteri Tersangka, anak Tersangka, tercatat memiliki saham atau penyertaan. Namun ternyata pula tidak terdapat indikasi bahwa Tersangka Suami PEMOHON, PEMOHON selaku isteri Tersangka, anak Tersangka tidak memperoleh manfaat ekonomi dari proyek yang diawasi. 3) Kontrak Pengadaan Bahwa kontrak digunakan untuk membuktikan: siapa penyedia, nilai proyek, waktu pelaksanaan, siapa pejabat yang menandatangani, dan siapa pejabat yang mengawasi. Kontrak pengadaan ini menjadi petunjuk adanya konflik kepentingan jika terbukti: Tersangka Suami PEMOHON menandatangani kontrak sebagai PPK, dan pada saat yang sama kedua perusahaan pemenang ternyata milik Tersangka Suami PEMOHON maupun keluarganya. Atau Suami PEMOHON duduk sebagai anggota tim evaluasi dan kemudian perusahaan yang dikendalikan memenangkan tender. Namun ternyata semua itu tidak menunjukkan adanya konflik kepentingan. Sehingga dengan demikian Kontrak Pengadaan bukan alat bukti yang berkualitas yang menjadi dasar penetapan tersangka. Bahwa memperhatikan kedua pasal yang dijadikan sangkaan tersebut di atas, dua alat bukti yang diklaim TERMOHON untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, tidak memiliki kualitas pembuktian yang kuat, relevan, dan menentukan untuk membuktikan adanya dugaan tidak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank SulutGo Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023; Page 9 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner 6. 7. Bahwa mencermati Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 7 September 2026, TERMOHON tidak cukup hanya membuktikan adanya proyek Pekerjaan pembuatan Sekat Mall Pelayanan Publik sebesar Rp. 143.000.000, dan Pengadaan bantuan bahan-bahan untuk 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp. 200.000.000,- dan ada jabatan. Tetapi minimal harus ada dua alat bukti yang kualitasnya kuat, relevan, menentukan dan mengarah pada unsur-unsur pokok, sebagai berikut : a) Dalam sangkaan Pasal 12 huruf i, b) Unsur dalam hal pelaku/Tersangka Pegawai Negeri atau Ketua Panitia pengelolaan dana CSR, maka alat bukti minimal berupa: SK pengangkatan sebagai PNS, atau SK Jabatan sebagai Panitia Pengelolaan dana CSR; Unsur dalam hal adanya Tersangka Turut serta dalam pemborongan/pengadaan/persewaan, maka minimal alat bukti yang kuat, relevan, menentukan berupa: akta perusahaan CV. SURYA PRIMA dan CV. JUNIOR CIPTA UTAMA, dokumen kepemilikan saham Tersangka Suami PEMOHON pada kedua CV tersebut, kontrak, rekening penerimaan keuntungan, komunikasi elektronik yang menunjukkan keterlibatan Tersangka Suami PEMOHON. Dalam sangkaan Pasal 9, Alat bukti minimal yang mendukung unsur Tersangka Suami PEMOHON sebagai Pegawai Negeri atau sebagai orang yang diberi tugas menjalankan jabatan umum, dan; Alat bukti buku, register, daftar administrasi yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi. Bahwa meskipun TERMOHON telah menetapkan Suami PEMOHON sebagai Tersangka, namun menurut PEMOHON, dengan berpedoman pada minimal harus ada dua alat bukti yang kualitasnya kuat, relevan, menentukan, dan mengarah pada unsur-unsur pokok pasal sangkaan, dalam perkara a quo TERMOHON belum otomatis memiliki minimal dua alat bukti yang menyentuh unsu-unsur dalam Pasal sangkaan di atas. Sebab, meskipun : TERMOHON mungkin memiliki alat bukti bahwa Tersangka Suami PEMOHON adalah Pegawai negeri dan Ketua Panitia Pengelola dana CSR, dan bahwa terdapat proyek-proyek dimaksud di atas. Akan tetapi alat bukti tersebut tidak menunjukkan keterlibatan Tersangka Suami PEMOHON dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi justeru unsur esensial pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Oleh karena itu bukti yang diajukan dan diajadikan sebagai dasar penetapan tersangka tidak memiliki relevansi yang memadai untuk mendukung penetapan tersangka. TERMOHON mungkin memiliki alat bukti adanya dokumen administrasi dan adanya perbedaan data. Akan tetapi tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan perbuatan memalsu yang dilakukan secara sengaja oleh Tersangka Suami PEMOHON. Dengan demikian alat bukti tersebut tidak menyentuh unsur pokok Pasal 9 UU Tipikor. Page 10 of 11 CS Dipindai dengan CamScanner C. PETITUM Berdasarkan uraian tersebut, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan DOKTARIUS PANGANDAHENG sebagai tersangka; 3. Menyatakan penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap DOKTARIUS PANGANDAHENG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print529/P.1.13/Fd.2/09/2026, Tanggal 07 September 2026 atas dugaan tidak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank SulutGo Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18, Subsider Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999/ Nomor 20 Tahun 2001 tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan bahwa seluruh tindakan prosesual lanjutan yang bergantung pada keabsahan status tersangka termasuk penahanan dan pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum adalah tidak sah. 5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan Tersangka DOKTARIUS PANGANDAHENG dari tahanan terhitung sejak dibacakan putusan ini; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |