| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/Pid.Sus/2026/PN Mnd | Nur Athiyyah., S.H | SEPTIAN DWI CAHYO TERRY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3126/P.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SEPTIAN DWI CAHYO TERRY pada hari Senin Tanggal 29 September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sekitar pukul 18.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa pada awal tanggal 29 September 2025, Terdakwa SEPTIAN DWI CAHYO TERRY mengajukan permohonan pembiayaan kendaraan bermotor kepada PT Federal International Finance (PT FIF) Cabang Manado untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna Merah Hitam Nomor Polisi DB 6738 TL, Nomor Rangka MH1JMC116SK719319 dan Nomor Mesin JMC1E1718104 kemudian setelah dilakukan proses survei, verifikasi, dan analisis kredit oleh PT Federal International Finance (PT FIF), permohonan pembiayaan tersebut disetujui sehingga pada tanggal tanggal 29 September 2025 PT Federal International Finance (PT FIF) Berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 608002566325 memberikan fasilitas pembiayaan kepada terdakwa dengan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.436.000,- setiap bulan. -------Bahwa sebagai jaminan atas pelunasan fasilitas pembiayaan tersebut, kendaraan dimaksud dibebani Jaminan Fidusia yang telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00151339.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 03 Oktober 2025 sebagaimana Akta Jaminan Fidusia Nomor 422 tanggal 03 Oktober 2025, sehingga selama kewajiban pembiayaan belum lunas, kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang tidak dapat dialihkan, dipindahtangankan, digadaikan ataupun disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (PT FIF). -------Bahwa setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingannya sendiri melainkan menyerahkan penguasaan kendaraan kepada kakaknya yaitu RIVO TERRY, dengan alasan membantu kakanya memperoleh fasilitas pembiayaan karena kakaknya tidak lolos BI Checking. kemudian setelah kendaraan berada dalam penguasaan RIVO TERRY, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2026 petugas Collection PT Federal International Finance (PT FIF) yaitu saksi CHICO OMEGA GEMINICO KOAGOUW melakukan kunjungan penagihan kepada debitur. Pada saat itu terdakwa menerangkan bahwa kendaraan yang menjadi objek pembiayaan PT Federal International Finance (PT FIF) telah dipindah tangankan dan dijual oleh istri RIVO TERRY, yaitu Perempuan DESRITA BUALO, sehingga kendaraan sudah tidak berada lagi dalam penguasaan debitur maupun PT Federal International Finance (PT FIF). -------Bahwa penjualan kendaraan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada PT Federal International Finance (PT FIF) dan tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Federal International Finance (PT FIF) selaku Penerima Fidusia. -------Bahwa atas kondisi tersebut PT Federal International Finance (PT FIF) kemudian memberikan Somasi I tanggal 14 Januari 2026 dan Somasi II tanggal 20 Januari 2026, namun terdakwa tetap tidak mampu mengembalikan kendaraan maupun melunasi kewajibannya. ------- Bahwa pembayaran angsuran hanya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu angsuran pertama bulan November 2025 dan angsuran kedua bulan Desember 2025, sedangkan setelah itu pembayaran angsuran tidak lagi dilakukan sehingga terjadi tunggakan. ------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah membiarkan objek jaminan fidusia berpindah tangan tanpa persetujuan tertulis dari PT FIF, pihak PT FIF mengalami kerugian berupa sisa kewajiban pembiayaan sebesar Rp31.592.000,-, yang merupakan sisa angsuran selama 22 (dua puluh dua) bulan. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
