| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH secara hukum perubahan nama PEMOHON sebagaimana tercantum di dalam Paspor PEMOHON sebelumnya tertulis RINI ANGRAINI SADIK diubah nama dalam Paspor baru menjadi RINI ANGGRIANI SADIK .
- Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang pada kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cq. Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara untuk mencatat dan/atau memproses perubahan nama Pemohon dalam Paspor Pemohon sebelumnya yang tertulis RINI ANGRAINI SADIK diubah nama dalam Paspor baru menjadi RINI ANGGRIANI SADIK.
- Menyatakan menurut hukum biaya perkara permohonan a quo ditanggung oleh Pemohon.
Apabila yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan penetapan yang seadil-adilnya. |