Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA,Tbk 1.VICTOR JOUBERT LASUT
2.Monica Septiani Satriawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VICTOR JOUBERT LASUT
2Monica Septiani Satriawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.688.737,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1904120231000558 Tanggal: 6 Oktober 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan ("Perjanjian Pembiayaan").
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1904120231000558  tanggal 6 Oktober 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan ("Perjanjian Sewa Pembiayaan").
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00094561.AH.05.01 TAHUN 2023
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Mobil merk: TOYOTA FORTUNER ALL NEW 2.4 G 4x4 A/T Nomor Rangka MHFKB8FS7G0086125 Nomor Mesin : 2GDC044698 Tahun: 2016 Nomor Polisi: DB 1642 CP ("objek jaminan atau Kendaraan Bermotor") sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ("BPKB") kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a.Kerugian Materiil =Rp. 200,430,000

b.Kerugian Immateriil = Rp. 115.258.737,-

Total       Rp. 315.688,737  (+)

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA FORTUNER ALL NEW 2.4 G 4x4 A/T Nomor ranglka: MHFKB8FS7G0086125  Nomor Mesin: 2GDC044698, Tahun: 2016 Nomor Polisi: DB 1642 CP ("Objek Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor").

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan seadil-adinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak