| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 256/Pid.Sus/2026/PN Mnd | LA HAJA,S.H.M.H | JOSEPH LIVINBER LAPIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 256/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4208/P.1.10.3/Enz.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN bersama saksi HESTIN BANGA LANGI, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, (terdakwa diajukan dalam dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 27 Juli sekitar pukul 15.00 wita, bertempat dilLapas Kelas IA Manado di Tuminting Kota Manado, atau setodak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gr, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut; Berawal Tim Opnal dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN selama didalam Lapas Kelas IA Manado masih melakukan jual beli Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kurir yang berada diluar Lapas dan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan diketahui kalau terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN mendapatkan narkotika jenis shabu dari Kota Palu ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa ewat bantuan istrinya HESTIN BANGA LANGI terdakwa) dalam berkas terpisah, Sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa istri terdakwa HESTIN BANGA LANGI telah berangkat dari Kota Palu menuju ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dengan menggunakan transportasi Bus Harvest, dimana saksi bersama Tim menduga bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI pasti membawa Narkotika jenis sabu pesanan dari lelaki JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menentukan langkah selanjutnya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar jam 09.00 Wita saksi bersama Tim telah stand by di Daerah Kec. Lolak Kab. Bolmong sambil menunggu dan mengawasi jika Bus Harvest telah lewat, kemudian sekitar jam 09.30 Wita Bus Harvest tersebut telah lewat sehingga saksi dan Tim membuntutinya sambil mengamati jika saksi HESTIN BANGA LANGI tersebut telah turun dari Bus. Kemudian sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di depan Indomaret Tumpaan Kel. Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Bus Harvest tersebut berhenti dan yang turun adalah terdakwa HESTIN BANGA LANGI, sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung bersama Tim mendekatinya dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga barang bawaan, dan didalam tas gendong milik saksi HESTIN BANGA LANGI ditemukan 2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu, dan hasil interogasi Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suaminya yaitu terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menginterogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN, dimana hasil interogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN mengakui bahwa dirinya yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan dari lelaki JOVI. (daftar pencarian saksi) Selanjutnya para saksi bersama Tim Opnal dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 28 Juli 2026 yang tertera di Berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik.----------------------------
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN bersama saksi HESTIN BANGA LANGI, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, (terdakwa diajukan dalam dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 27 Juli sekitar pukul 15.00 wita, bertempat dilLapas Kelas IA Manado di Tuminting Kota Manado, atau setodak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: Berawal Tim Opnal dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN selama didalam Lapas Kelas IA Manado masih melakukan jual beli Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kurir yang berada diluar Lapas dan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan diketahui kalau terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN mendapatkan narkotika jenis shabu dari Kota Palu ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa ewat bantuan istrinya HESTIN BANGA LANGI terdakwa) dalam berkas terpisah, Sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa istri terdakwa HESTIN BANGA LANGI telah berangkat dari Kota Palu menuju ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dengan menggunakan transportasi Bus Harvest, dimana saksi bersama Tim menduga bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI pasti membawa Narkotika jenis sabu pesanan dari lelaki JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menentukan langkah selanjutnya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar jam 09.00 Wita saksi bersama Tim telah stand by di Daerah Kec. Lolak Kab. Bolmong sambil menunggu dan mengawasi jika Bus Harvest telah lewat, kemudian sekitar jam 09.30 Wita Bus Harvest tersebut telah lewat sehingga saksi dan Tim membuntutinya sambil mengamati jika saksi HESTIN BANGA LANGI tersebut telah turun dari Bus. Kemudian sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di depan Indomaret Tumpaan Kel. Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Bus Harvest tersebut berhenti dan yang turun adalah terdakwa HESTIN BANGA LANGI, sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung bersama Tim mendekatinya dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga barang bawaan, dan didalam tas gendong milik saksi HESTIN BANGA LANGI ditemukan 2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu, dan hasil interogasi Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suaminya yaitu terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menginterogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN, dimana hasil interogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN mengakui bahwa dirinya yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan dari lelaki JOVI. (daftar pencarian saksi) Selanjutnya para saksi bersama Tim Opnal dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 28 Juli 2026 yang tertera di Berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik.----------------------------
---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagamana diubah dalam Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
