Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH JIMMY RICARD RANTUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1859 /P.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY RICARD RANTUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa JIMMY RICARD RANTUNG pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Kelurahan Ranomuut Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wita Saksi Korban JEMMY KAPANTOW sedang duduk di ruang tamu dalam rumahnya bersama dengan Saksi JULIANDO KAPANTOW dan SERLITA MONIKA KAPANTOW kemudian saat itu terdengar suara teriakan keras (Bakuku) dari samping rumah saksi korban kemudian dikarenakan cucu dari saksi korban sedang sakit dan terganggu dengan suara teriakan tersebut Saksi Korban keluar dari rumah dan melihat Terdakwa JIMMY RICARD RANTUNG yang saat itu dalam keadaan mabuk sedang berteriak kemudian Saksi Korban menegur terdakwa dengan mengatakan “PULANG JO, TAPE CUCU DA SAKIT” (PULANGLAH, CUCU SAYA SEDANG SAKIT) namun tersangka tidak terima dengan teguran tersebut dan mengatakan kepada Saksi Korban “MARIJO BAKU BUNUNG” (MENANTANG UNTUK SALING BUNUH) sambil Saksi Korban melihat Terdakwa memegang senjata tajam pisau penusuk pada tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban hingga Saksi korban yang ketakutan langsung berlari kearah dapur namun dikejar oleh Terdakwa hingga Saksi Korban terjatuh lalu kemudian Terdakwa menganiaya Saksi Korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali yang mengenai bagian dahi, kepala bagian samping kiri, kepala bagian atas, kepala bagian belakang, dada kanan, lengan bawah kanan dan lengan bawah kiri kemudian Saksi JULIANDO KAPANTOW datang dan menarik Terdakwa hingga ke halaman rumah lalu kemudian merebut senjata tajam dari tangan Terdakwa setelah itu terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka terjahit dengan enam jahitan ukuran panjang tiga sentimeter pada daerah dahi, luka terjahit dengan sembilan jahitan ukuran delapan sentimeter pada kepala bagian samping kiri, luka terjahit dengan lima jahitan ukuran panjang empat koma lima sentimeter pada kepala bagian atas, luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada kepala bagian belakang, luka lecet disertai memar berwarna ungu kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter pada daerah dada kanan, luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter pada daerah lengan bawah kanan dan luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tujuh sentimeter pada daerah lengan bawah kiri berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/232/III/2026/Rs.Bhay tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DEVINA HARIS, dokter pada Rumah Sakit  Bhayangkara TK.III Manado.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP Nasional.

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa JIMMY RICARD RANTUNG pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Kelurahan Ranomuut Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wita Saksi Korban JEMMY KAPANTOW sedang duduk di ruang tamu dalam rumahnya bersama dengan Saksi JULIANDO KAPANTOW dan SERLITA MONIKA KAPANTOW kemudian saat itu terdengar suara teriakan keras (Bakuku) dari samping rumah saksi korban kemudian dikarenakan cucu dari saksi korban sedang sakit dan terganggu dengan suara teriakan tersebut Saksi Korban keluar dari rumah dan melihat Terdakwa JIMMY RICARD RANTUNG yang saat itu dalam keadaan mabuk sedang berteriak kemudian Saksi Korban menegur terdakwa dengan mengatakan “PULANG JO, TAPE CUCU DA SAKIT” (PULANGLAH, CUCU SAYA SEDANG SAKIT) namun tersangka tidak terima dengan teguran tersebut dan mengatakan kepada Saksi Korban “MARIJO BAKU BUNUNG” (MENANTANG UNTUK SALING BUNUH) sambil Saksi Korban melihat Terdakwa memegang senjata tajam pisau penusuk pada tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban hingga Saksi korban yang ketakutan langsung berlari kearah dapur namun dikejar oleh Terdakwa hingga Saksi Korban terjatuh lalu kemudian Terdakwa menganiaya Saksi Korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali yang mengenai bagian dahi, kepala bagian samping kiri, kepala bagian atas, kepala bagian belakang, dada kanan, lengan bawah kanan dan lengan bawah kiri kemudian Saksi JULIANDO KAPANTOW datang dan menarik Terdakwa hingga ke halaman rumah lalu kemudian merebut senjata tajam dari tangan Terdakwa setelah itu terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka terjahit dengan enam jahitan ukuran panjang tiga sentimeter pada daerah dahi, luka terjahit dengan sembilan jahitan ukuran delapan sentimeter pada kepala bagian samping kiri, luka terjahit dengan lima jahitan ukuran panjang empat koma lima sentimeter pada kepala bagian atas, luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada kepala bagian belakang, luka lecet disertai memar berwarna ungu kemerahan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter pada daerah dada kanan, luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter pada daerah lengan bawah kanan dan luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tujuh sentimeter pada daerah lengan bawah kiri berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/232/III/2026/Rs.Bhay tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DEVINA HARIS, dokter pada Rumah Sakit  Bhayangkara TK.III Manado.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional

Pihak Dipublikasikan Ya