| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang anak, yakni
- Anak pertama yang bernama STELLA CLARA JAVIERA, yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 September 2005 berjenis kelamin perempuan sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 1353/U/JP/2005;
- Anak ke dua yang bernama KLARISSA CLARA JAVIERA, yang lahir di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012, berjenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 41472/KLU/JP/2012;
3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama STELLA CLARA JAVIERA dan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama KLARISSA CLARA JAVIERA, anak-anak dari Ayah CHANDRA SETIAWAN dan Ibu SITI PHOEA.
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon. |