| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2026/PN Mnd | Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. | GABRIEL TITTO PATTINAMA alias ALE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1191/P.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo., Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- ------- Bahwa berawal terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA berada di Kelurahan Buha merayakan pesta ulang tahun teman dan sedang minum-minuman keras, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA datang dan memberitahukan bahwa saksi bermasalah dengan seseorang dan tidak lama kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA mengajak terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI untuk pergi menemui seseorang yang bermasalh dengan saksi. Setibahnya di gapura asrama polisi sumompo saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA menelfon seseorang dan memberitauhkan bahwa saksi sudah berada di depan gapura aspol sumompo kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA mengatakan bahwa orang yang bermasalah dengan saksi masih berada di toko alfamidi sindulang dan setelah itu saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung menuju ke alfamidi disindulang sementara salam perjalanan tepatnya dijembatan simponi, saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA memberitahukan kepada terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA “sana dorang da lewat”, saat itu juga saksi saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung berbalik arah dan bertemu di jembatan aspol sumompo dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA langsung turun dari sepeda motor dan menggertak dengan cara menarik 1 (satu) busur anak panah wayer serta mengarahkan kepada teman saksi korban dan teman saksi korban mengatakan “torang nyanda torang mo ka duka” kemudian terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA mundur ke arah belakang saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI dan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA menelpon temannya melalui video call dan mengatakan “ini dia satu” sambil menujuk ke arah saksi korban dan temannya bverkata “iyo dia satu yang laeng nyanda” dan setelah itu saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung mengarahkan senjata tajam ke arah badan saksi korban yang pada saat itu saksi korban ssementara berada diatas sepeda motor dan kemudian saksi korban melompat dari sepeda motor dan melarikan diri sampai saksi korban terjatuh didalam selokan (got) dan kemudian terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA merampas senjata tajam yang sebelumnya di pegang oleh saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA langsung mendorong sepeda motor milik saksi korban RAHMAD SUSILO Alias ILO dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA mengejar saksi korban RAHMAD SUSILO Alias ILO kemudian mengarahkan senjata tajam ke arah saksi korban mengenai bagian paha kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.---------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara TK. III Manado dengan Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay oleh Dokter Pemeriksa dr. MAGDALENA TALUMEWO dengan Mengetahui Dokter Forensik dr. NALO T.S MALLO S.H, M.kes, Sp.FM pada pemeriksaan ditemukan Pada daerah siku kanan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot dan pada daerah lengan bawah kanan bagian belakang dekat pergelangan tangan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjangtiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot,. (hasil Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara) --------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 262 ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo., Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- ------- Bahwa berawal terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA berada di Kelurahan Buha merayakan pesta ulang tahun teman dan sedang minum-minuman keras, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA datang dan memberitahukan bahwa saksi bermasalah dengan seseorang dan tidak lama kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA mengajak terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI untuk pergi menemui seseorang yang bermasalh dengan saksi. Setibahnya di gapura asrama polisi sumompo saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA menelfon seseorang dan memberitauhkan bahwa saksi sudah berada di depan gapura aspol sumompo kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA mengatakan bahwa orang yang bermasalah dengan saksi masih berada di toko alfamidi sindulang dan setelah itu saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung menuju ke alfamidi disindulang sementara salam perjalanan tepatnya dijembatan simponi, saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA memberitahukan kepada terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA “sana dorang da lewat”, saat itu juga saksi saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung berbalik arah dan bertemu di jembatan aspol sumompo dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA langsung turun dari sepeda motor dan menggertak dengan cara menarik 1 (satu) busur anak panah wayer serta mengarahkan kepada teman saksi korban dan teman saksi korban mengatakan “torang nyanda torang mo ka duka” kemudian terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA mundur ke arah belakang saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI dan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA menelpon temannya melalui video call dan mengatakan “ini dia satu” sambil menujuk ke arah saksi korban dan temannya berkata “iyo dia satu yang laeng nyanda” dan setelah itu saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung mengarahkan senjata tajam ke arah badan saksi korban yang pada saat itu saksi korban ssementara berada diatas sepeda motor dan kemudian saksi korban melompat dari sepeda motor dan melarikan diri sampai saksi korban terjatuh didalam selokan (got) dan kemudian terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA merampas senjata tajam yang sebelumnya di pegang oleh saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA langsung mendorong sepeda motor milik saksi korban RAHMAD SUSILO Alias ILO dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA mengejar saksi korban RAHMAD SUSILO Alias ILO kemudian mengarahkan senjata tajam ke arah saksi korban mengenai bagian paha kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.--------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara TK. III Manado dengan Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay oleh Dokter Pemeriksa dr. MAGDALENA TALUMEWO dengan Mengetahui Dokter Forensik dr. NALO T.S MALLO S.H, M.kes, Sp.FM pada pemeriksaan ditemukan Pada daerah siku kanan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot dan pada daerah lengan bawah kanan bagian belakang dekat pergelangan tangan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot,. (hasil Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara).---
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHPidana. Jo Pasal 20 huruf “c” KUHPidana ----------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo., Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- ------- Bahwa berawal terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA berada di Kelurahan Buha merayakan pesta ulang tahun teman dan sedang minum-minuman keras, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA datang dan memberitahukan bahwa saksi bermasalah dengan seseorang dan tidak lama kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA mengajak terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI untuk pergi menemui seseorang yang bermasalh dengan saksi. Setibahnya di gapura asrama polisi sumompo saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA menelfon seseorang dan memberitauhkan bahwa saksi sudah berada di depan gapura aspol sumompo kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA mengatakan bahwa orang yang bermasalah dengan saksi masih berada di toko alfamidi sindulang dan setelah itu saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung menuju ke alfamidi disindulang sementara salam perjalanan tepatnya dijembatan simponi, saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA memberitahukan kepada terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA “sana dorang da lewat”, saat itu juga saksi saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA dan saksi ADIT, saksi ARYA, saksi GLEN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung berbalik arah dan bertemu di jembatan aspol sumompo dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA langsung turun dari sepeda motor dan menggertak dengan cara menarik 1 (satu) busur anak panah wayer serta mengarahkan kepada teman saksi korban dan teman saksi korban mengatakan “torang nyanda torang mo ka duka” kemudian terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA mundur ke arah belakang saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI dan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA menelpon temannya melalui video call dan mengatakan “ini dia satu” sambil menujuk ke arah saksi korban dan temannya berkata “iyo dia satu yang laeng nyanda” dan setelah itu saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI langsung mengarahkan senjata tajam ke arah badan saksi korban yang pada saat itu saksi korban ssementara berada diatas sepeda motor dan kemudian saksi korban melompat dari sepeda motor dan melarikan diri sampai saksi korban terjatuh didalam selokan (got) dan kemudian terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA merampas senjata tajam yang sebelumnya di pegang oleh saksi MUHAMMAD HAIKAL GUSASI dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA langsung mendorong sepeda motor milik saksi korban RAHMAD SUSILO Alias ILO dan terdakwa GABRIEL TITTO PATINAMA mengejar saksi korban RAHMAD SUSILO Alias ILO kemudian mengarahkan senjata tajam ke arah saksi korban mengenai bagian paha kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.---------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara TK. III Manado dengan Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay oleh Dokter Pemeriksa dr. MAGDALENA TALUMEWO dengan Mengetahui Dokter Forensik dr. NALO T.S MALLO S.H, M.kes, Sp.FM pada pemeriksaan ditemukan Pada daerah siku kanan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot dan pada daerah lengan bawah kanan bagian belakang dekat pergelangan tangan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot,. (hasil Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara).------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana. ------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
