| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa ANSAR bersama saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON ( terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) Pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 yang bertempat di Jl. Sabutung Baru III No. 38 A Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi Terdakwa ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi-saksi berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gr, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON sekitar bulan maret 2026 saksi cuti pulang bekerja dari Madagascar bersama temannya bernama VALZY dan transit di Kota Makasar dan menginap beberapa hari di rumah teman saksi bernama VALZY tersebut sebelum saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON pulang ke manado saksi SURANDI MONGDONG diberikan cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut oleh temannnya bernama VALZY yang digunakan dengan rokok elektrik vape dan beberapa hari setelah di Kota Makasar selanjutnya saksi SURANDI MONGDONG pulang ke Manado dengan menggunakan bus trans antar provinsi tujuan manado kemudian menanyakan kepada lelaki VALZY bagaimana nantinya kalau saksi mau membeli cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut lagi dan lelaki VALZY mengatakan kepada saksi untuk beli saja langsung melalui aplikasi instagram dengan akun PAMANSKY milik terdakwa ANSAR karna temannya bernama VALZY juga mendapatkan cairan liquid sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika gol 1 jenis liquid vape dari akun instagram PAMANSKY milik lelaki terdakwa ANSAR yang pertama pada awal bulan april 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada akhir bulan April 2026 yang jumlahnya saksi sudah tidak ingat lagi yang ketiga sekitar pertengahan bulan Mei 2026 sebanyak 25 (dua puluh lima) mili dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yanga keempat pada awal bulan Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) mili dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah selanjutnya saksi SURANDI MONGDONG membeli narkotika gol 1 jenis liquid vape dari akun instagram PAMANSKY milik lelaki ANSAR yang awalnya saksi menghubungi lewat pesan ke akun instagram milik saksi ke akun instagram PAMANSKY milik lelaki ANSAR dan menanyakan untuk membeli liquid vape yang mengandung narkotika tersebut setelah direspon oleh lelaki ANSAR terkait pembelian saksi kemudian mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa ANSAR setelah itu saksi SURANDI MONGDONG mengirimkan bukti pembayaran tersebut bersama dengan alamat penerima yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman selanjutnya saksi SURANDI MONGDONG diberikan nomor resi pengiriman oleh terdakwa selanjutnya tinggal dipantau terkait paket kiriman tersebut
- Bahwa untuk pemesanan liquid vape yang mengandung narkotika tersebut terdakwa jual per botolnya yang berisikan ukuran 5 (lima) ml dengan harga per botolnya Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) rupiah kalau dengan ongkos kirimnya menjadi Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu) rupiah dan di transfer ke rekening OVO terdakwa.
- Bahwa sudah sebanyak 4 (empat) kali saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON memesan liquid vape yang mengandung narkotika melalui instagaram PAMANSKY milik terdakwa yang pertama pada awal bulan april 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada akhir bulan April 2026 yang jumlahnya terdakwa sudah tidak ingat lagi dan ketiga sekitar pertengahan bulan Mei 2026 sebanyak 25 (dua puluh lima) mili dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang keempat pada awal bulan Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) mili dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah;
- Bahwa awalnya saksi REVELITO A. F. LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F. WULUR, saksi FRELLY Y. SUMAMPOW, S.E bersama Tim Opsnal Narkoba Polda Sulut menangkap lelaki SURANDI MONGDONG alias ORTON yang telah tertangkap tangan memiliki Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika yang terjadi pada Minggu, tanggal 07 Juni 2026, sekitar pukul 22.20 Wita, yang terjadi di Desa Kali Selatan Jaga III Kec. Pineleng Kab. Minahasa Prov. Sulut kemudian lelaki SURANDI MONGDONG alias ORTON mengakui bahwa Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika tersebut lelaki SURANDI MONGDONG alias ORTON dapatkan melalui instagram dengan nama akun penjual yaitu pamansky dari makassar Selanjutnya saksi bersama tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian teknik kepolisian terhadap instagram dengan nama akun pamansky dari makassar sehingga saksi dapatkan informasi bahwa instagram dengan nama akun pamansky dari makassar adalah terdakwa lelaki ANSAR kemudian Tim bergerak menuju tempat tinggal dari terdakwa lelaki ANSAR yaitu di Jl. Sabutung Baru III No. 38 A Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 Wita para saksi bersama dengan anggota kepolisian Polrestabes Makassar mendatangi rumah daripada terdakwa lelaki ANSAR yang bertempat di Jl. Sabutung Baru III No. 38 A Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan dengan menunjukan surat perintah tugas saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa ANSAR sehingga ditemukan didalam handphone milik dari terdakwa ANSAR akun instagram dengan nama pamansky yang terdakwa akui bahwa akun tersebut adalah akun miliknya yang digunakan untuk menjual liquid vape yang diduga mengandung narkotika Kemudian saksi melakukan penggeledahan didalam rumah dari terdakwa ANSAR dan ditemukan didalam kamar dari terdakwa 2 (dua) kotak paket siap kirim, 3 (tiga) botol plastik bening liquid vape yang diduga mengandung narkotika dan 3 (tiga) plastik bening berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika. Dan setelah para saksi lakukan interogasi terhadapnya terdakwa ANSAR mengakui bahwa 2 (dua) kotak paket siap kirim, 3 (tiga) botol plastik bening liquid vape yang diduga mengandung narkotika dan 3 (tiga) plastik bening berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika adalah miliknya sehingga terdakwa seserta barang bukti i amankan di untuk diminta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Tibang/52/VI/2026/Ditresnarkoba, tanggal 15 Juni2026 sebagai berikut:
|
No.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
1.
|
Plastik bening berisiikan cairan kental bening yang diduga berisikan narkotika golongan I
|
1 (satu) botol
|
4,36 gram
|
0,95 gram
|
3,43 gram
|
A.1
|
|
2.
|
Plastik bening berisikan cairan kental bening yang diduga berisikan narkotika golongan I
|
1 (satu) botol
|
4,35 gram
|
0,76 gram
|
3,59 gram
|
A.2
|
|
3.
|
Plastik bening berisika cairan kental bening yang diduga berisikan narkotika golongan I
|
1 (satu) botol
|
4,21 gram
|
0,91 gram
|
3,3 gram
|
A.3
|
|
|
TOTAL
|
12,92 gram
|
2,62 gram
|
10,32 gram
|
-
|
|
No.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
4.
|
Plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I
|
1 (satu) buah
|
17,65 gram
|
0,7 gram
|
16,95 gram
|
B
|
|
|
TOTAL
|
17,65 gram
|
0,7 gram
|
16,95 gram
|
-
|
|
No.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
5.
|
Plastik klip kecil berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika golongan I
|
2 (Dua) buah
|
0,24 gram
|
0,24 gram
|
-
|
C
|
|
|
TOTAL
|
17,65 gram
|
0,7 gram
|
16,95 gram
|
-
|
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : 357/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026 sebagai berikut:
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1
|
265/2026/NF
|
MDMB-4en PINACA
|
|
2
|
266/2026/NF
|
MDMB-4en PINACA
|
|
3
|
267/2026/NF
|
MDMB-4en PINACA
|
Kesimpulan:
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 265/2026/NF,- berupa cairan kental bening, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 266/2026/NF-267/2026/NF.- berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ANSAR pada awal tahun 2026 Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Sabutung Baru III No. 38 A Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON sekitar bulan maret 2026 saksi cuti pulang bekerja dari Madagascar bersama temannya bernama VALZY dan transit di Kota Makasar dan menginap beberapa hari di rumah teman saksi bernama VALZY tersebut sebelum saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON pulang ke manado saksi SURANDI MONGDONG diberikan cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut oleh temannnya bernama VALZY yang digunakan dengan rokok elektrik vape dan beberapa hari setelah di Kota Makasar selanjutnya saksi SURANDI MONGDONG pulang ke Manado dengan menggunakan bus trans antar provinsi tujuan manado kemudian menanyakan kepada lelaki VALZY bagaimana nantinya kalau saksi mau membeli cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut lagi dan lelaki VALZY mengatakan kepada saksi untuk beli saja langsung melalui aplikasi instagram dengan akun PAMANSKY milik terdakwa ANSAR karna temannya bernama VALZY juga mendapatkan cairan liquid sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika gol 1 jenis liquid vape dari akun instagram PAMANSKY milik lelaki terdakwa ANSAR yang pertama pada awal bulan april 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada akhir bulan April 2026 yang jumlahnya saksi sudah tidak ingat lagi yang ketiga sekitar pertengahan bulan Mei 2026 sebanyak 25 (dua puluh lima) mili dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yanga keempat pada awal bulan Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) mili dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah selanjutnya saksi SURANDI MONGDONG membeli narkotika gol 1 jenis liquid vape dari akun instagram PAMANSKY milik lelaki ANSAR yang awalnya saksi menghubungi lewat pesan ke akun instagram milik saksi ke akun instagram PAMANSKY milik lelaki ANSAR dan menanyakan untuk membeli liquid vape yang mengandung narkotika tersebut setelah direspon oleh lelaki ANSAR terkait pembelian saksi kemudian mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa ANSAR setelah itu saksi SURANDI MONGDONG mengirimkan bukti pembayaran tersebut bersama dengan alamat penerima yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman selanjutnya saksi SURANDI MONGDONG diberikan nomor resi pengiriman oleh terdakwa selanjutnya tinggal dipantau terkait paket kiriman tersebut
- Bahwa untuk pemesanan liquid vape yang mengandung narkotika tersebut terdakwa jual per botolnya yang berisikan ukuran 5 (lima) ml dengan harga per botolnya Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) rupiah kalau dengan ongkos kirimnya menjadi Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu) rupiah dan di transfer ke rekening OVO terdakwa.
- Bahwa sudah sebanyak 4 (empat) kali saksi SURANDI MONGDONG alias ORTON memesan liquid vape yang mengandung narkotika melalui instagaram PAMANSKY milik terdakwa yang pertama pada awal bulan april 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada akhir bulan April 2026 yang jumlahnya terdakwa sudah tidak ingat lagi dan ketiga sekitar pertengahan bulan Mei 2026 sebanyak 25 (dua puluh lima) mili dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang keempat pada awal bulan Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) mili dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah;
- Bahwa awalnya saksi REVELITO A. F. LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F. WULUR, saksi FRELLY Y. SUMAMPOW, S.E bersama Tim Opsnal Narkoba Polda Sulut menangkap lelaki SURANDI MONGDONG alias ORTON yang telah tertangkap tangan memiliki Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika yang terjadi pada Minggu, tanggal 07 Juni 2026, sekitar pukul 22.20 Wita, yang terjadi di Desa Kali Selatan Jaga III Kec. Pineleng Kab. Minahasa Prov. Sulut kemudianlelaki SURANDI MONGDONG alias ORTON mengakui bahwa Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika tersebut lelaki SURANDI MONGDONG alias ORTON dapatkan melalui instagram dengan nama akun penjual yaitu pamansky dari makassar Selanjutnya saksi bersama tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian teknik kepolisian terhadap instagram dengan nama akun pamansky dari makassar sehingga saksi dapatkan informasi bahwa instagram dengan nama akun pamansky dari makassar adalah terdakwa lelaki ANSAR kemudian Tim bergerak menuju tempat tinggal dari terdakwa lelaki ANSAR yaitu di Jl. Sabutung Baru III No. 38 A Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 Wita para saksi bersama dengan anggota kepolisian Polrestabes Makassar mendatangi rumah daripada terdakwa lelaki ANSAR yang bertempat di Jl. Sabutung Baru III No. 38 A Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan dengan menunjukan surat perintah tugas saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa ANSAR sehingga ditemukan didalam handphone milik dari terdakwa ANSAR akun instagram dengan nama pamansky yang terdakwa akui bahwa akun tersebut adalah akun miliknya yang digunakan untuk menjual liquid vape yang diduga mengandung narkotika Kemudian saksi melakukan penggeledahan didalam rumah dari terdakwa ANSAR dan ditemukan didalam kamar dari terdakwa 2 (dua) kotak paket siap kirim, 3 (tiga) botol plastik bening liquid vape yang diduga mengandung narkotika dan 3 (tiga) plastik bening berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika. Dan setelah para saksi lakukan interogasi terhadapnya terdakwa ANSAR mengakui bahwa 2 (dua) kotak paket siap kirim, 3 (tiga) botol plastik bening liquid vape yang diduga mengandung narkotika dan 3 (tiga) plastik bening berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika adalah miliknya sehingga terdakwa seserta barang bukti i amankan di untuk diminta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Tibang/52/VI/2026/Ditresnarkoba, tanggal 15 Juni2026 sebagai berikut:
|
No.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
1.
|
Plastik bening berisiikan cairan kental bening yang diduga berisikan narkotika golongan I
|
1 (satu) botol
|
4,36 gram
|
0,95 gram
|
3,43 gram
|
A.1
|
|
2.
|
Plastik bening berisikan cairan kental bening yang diduga berisikan narkotika golongan I
|
1 (satu) botol
|
4,35 gram
|
0,76 gram
|
3,59 gram
|
A.2
|
|
3.
|
Plastik bening berisika cairan kental bening yang diduga berisikan narkotika golongan I
|
1 (satu) botol
|
4,21 gram
|
0,91 gram
|
3,3 gram
|
A.3
|
|
|
TOTAL
|
12,92 gram
|
2,62 gram
|
10,32 gram
|
-
|
|
No.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
4.
|
Plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I
|
1 (satu) buah
|
17,65 gram
|
0,7 gram
|
16,95 gram
|
B
|
|
|
TOTAL
|
17,65 gram
|
0,7 gram
|
16,95 gram
|
-
|
|
No.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
5.
|
Plastik klip kecil berisikan daun kering yang diduga mengandung narkotika golongan I
|
2 (Dua) buah
|
0,24 gram
|
0,24 gram
|
-
|
C
|
|
|
TOTAL
|
17,65 gram
|
0,7 gram
|
16,95 gram
|
-
|
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : 357/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026 sebagai berikut:
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1
|
265/2026/NF
|
MDMB-4en PINACA
|
|
2
|
266/2026/NF
|
MDMB-4en PINACA
|
|
3
|
267/2026/NF
|
MDMB-4en PINACA
|
Kesimpulan:
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 265/2026/NF,- berupa cairan kental bening, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 266/2026/NF-267/2026/NF.- berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |