Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH DEXEL DANIEL DAVID PAATH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4179/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 10/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEXEL DANIEL DAVID PAATH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia terdakwa DEXEL DANIEL DAVID PAATH, pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 02.30 Wita bertempat di Kelurahan Ranomut Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di lorong Toko Anugrah Plastik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban BRANDO CHRISTIAN PANGEMANAN mengalami luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban yang saat itu hendak pergi ke lorong toko Anugrah Plastik dengan tujuan untuk mencari sepupu saksi korban akan tetapi saksi korban bertemu dengan terdakwa dan beberapa temannya terdakwa yang sedang duduk miras, kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa dengan kalimat, ‘’KIAPA NGANA LARI PADA SAAT NGANA TRIMA UANG 200 RIBU’’ (KENAPA KAMU KABUR PADA SAAT TERIMA UANG 200 RIBU) lalu dijawab oleh terdakwa “SUDAH JO KWA BACIRITA ITU DIA” (TIDAK USAH BAHAS ITU) yang menurut saksi korban jawaban terdakwa tidak masuk akal dikarenakan pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, kemudian karena saksi korban marasa emosi kepada terdakwa, saksi korban langsung menampar terdakwa sebanyak dua kali hingga terdakwa terjatuh lalu terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dapur yang terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa langsung menyerang saksi korban dengan senjata tajam jenis pisau dapur tersebut, kemudian saksi korban menangkis dengan tangan sebelah kiri hingga tangan sebelah kiri saksi korban mengalami luka. Selanjutnya saat itu teman-teman yang sedang miras melihat perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban langsung melerai terdakwa dan atas perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban, saksi korban mengalami luka yang cukup parah sehingga mengakibatkan jari jempol saksi korban tersebut sudah tidak bisah di gerakkan lagi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEXEL DANIEL DAVID PAATH terhadap diri saksi korban BRANDO CHRISTIAN PANGEMANAN berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/696/VIII/2026/Rs Bhay tanggal 2 Agustus 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANGEL GONI Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------

Pada Pemeriskaan ditemukan :

  • Pada daerah lengan bawah kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang delapan sentimeter, tepi luka rata dasar luka otot.

Ksimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka iris di lengan bawah kiri oleh karna kekerasan tajam. -----------------------------------------------------------------------------------------------

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa DEXEL DANIEL DAVID PAATH, pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 02.30 Wita bertempat di Kelurahan Ranomut Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di lorong Toko Anugrah Plastik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban BRANDO CHRISTIAN PANGEMANAN mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban yang saat itu hendak pergi ke lorong toko Anugrah Plastik dengan tujuan untuk mencari sepupu saksi korban akan tetapi saksi korban bertemu dengan terdakwa dan beberapa temannya terdakwa yang sedang duduk miras, kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa dengan kalimat, ‘’KIAPA NGANA LARI PADA SAAT NGANA TRIMA UANG 200 RIBU’’ (KENAPA KAMU KABUR PADA SAAT TERIMA UANG 200 RIBU) lalu dijawab oleh terdakwa “SUDAH JO KWA BACIRITA ITU DIA” (TIDAK USAH BAHAS ITU) yang menurut saksi korban jawaban terdakwa tidak masuk akal dikarenakan pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, kemudian karena saksi korban marasa emosi kepada terdakwa, saksi korban langsung menampar terdakwa sebanyak dua kali hingga terdakwa terjatuh lalu terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dapur yang terdakwa selipkan dibagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa langsung menyerang saksi korban dengan senjata tajam jenis pisau dapur tersebut, kemudian saksi korban menangkis dengan tangan sebelah kiri hingga tangan sebelah kiri saksi korban mengalami luka. Selanjutnya saat itu teman-teman yang sedang miras melihat perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban langsung melerai terdakwa dan atas perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban, saksi korban mengalami luka yang cukup parah sehingga mengakibatkan jari jempol saksi korban tersebut sudah tidak bisah di gerakkan lagi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEXEL DANIEL DAVID PAATH terhadap diri saksi korban BRANDO CHRISTIAN PANGEMANAN berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/696/VIII/2026/Rs Bhay tanggal 2 Agustus 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANGEL GONI Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------

Pada Pemeriskaan ditemukan :

  • Pada daerah lengan bawah kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang delapan sentimeter, tepi luka rata dasar luka otot.

Ksimpulan :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka iris di lengan bawah kiri oleh karna kekerasan tajam. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya