|
------- Bahwa terdakwa FARID FILAHMAR pada tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan November di Tahun 2025, bertempat di Kel. Sindulang Dua, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, untuk menyalurkan psikotropika perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
------- Bahwa sekitar pukul 11.00 wita ketika terdakwa FARID FILAHMAR berada di pinggir jalan di depan pertokoan yang berdekatan dengan jembatan Megawati Kecamatan Wenang Kota Manado, terdakwa FARID FILAHMAR kemudian bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak kenal, selanjutnya kedua orang yang dimaksud bertanya kepada terdakwa FARID BILAHMAR apakah ada obat Alprazolam Img dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg kemudian terdakwa FARID FILAHMAR menjawab untuk obat Alprazolam Img sebanyak 5 (lima) tablet terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah kemudian mereka menawarnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), akhirnya terdakwa FARID FILAHMAR mengatakan jika Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) maka akan terdakwa FARID FILAHMAR jual, sedangkan untuk obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet. Setelah sepakat dengan harga tersebut kedua orang yang tidak dikenal itu langsung mengambil nomor WhatsApp terdakwa FARID FILAHMAR dan langsung terdakwa berikan, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita kedua orang itu datang ke rumah terdakwa FARID FILAHMAR di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk melakukan transaksi pembelian obat yang dimaksud, dan beberapa saat setelah selesai melakukan transaksi tersebut pada sekitar pukul 12.30 wita saat terdakwa FARID FILAHMAR sedang memperbaiki pompa air tiba-tiba ada beberapa orang lelaki yang mengaku dari pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa FARID FILAHMAR dan mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa FARID FILAHMAR berupa obat Psikotropika jenis obat Alprazolam Img sebanyak 23 (dua puluh tiga) tablet, Atarax 1 Alprazolam Img sebanyak 19 (sembilan belas) tablet, obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet, 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025, dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih yang mana didalam handphone tersebut terdapat bukti chattingan ketika terdakwa FARID FILAHMAR menawarkan obat Arkine yang akan terdakwa FARID FILAHMAR jual kepada teman terdakwa dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet. Setelah mengakui perbuatan tersebut pihak Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan terdakwa FARID FILAHMAR bersama dengan barang bukti yang ada ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 1mg sebanhyak 23 (dua puluh tiga) tablet. Obat jenis Atarax 1 Alprazolam 1 mg sebanyak 19 (sembilan belas) tablet. Obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2 mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet. 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025. 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih. Bahwa tablet dugaan obat keras jenis Alprazolam dan berwarna unguh berjumlah 3.000 (tiga ribu) disisihkan 5 (lima) tablet untuk dilakukan pengujian diLaboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara dengan hasil berupa tablet warna kuning dengan logo ”mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7768 gram, diberi nomor barang bukti 268/2025/NF beserta keterangan para saksi dan Terdakwa, perbuatan Terdakwa FARID FILAHMAR telah melakukan memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, untuk menyalurkan psikotropika.
-------- Bahwa berdasarkan Benta Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 498/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam--------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa FARID FILAHMAR pada tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan November di Tahun 2025, bertempat di Kel. Sindulang Dua, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa sekitar pukul 11.00 wita ketika terdakwa FARID FILAHMAR berada di pinggir jalan di depan pertokoan yang berdekatan dengan jembatan Megawati Kecamatan Wenang Kota Manado, terdakwa FARID FILAHMAR kemudian bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak kenal, selanjutnya kedua orang yang dimaksud bertanya kepada terdakwa FARID BILAHMAR apakah ada obat Alprazolam Img dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg kemudian terdakwa FARID FILAHMAR menjawab untuk obat Alprazolam Img sebanyak 5 (lima) tablet terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah kemudian mereka menawarnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), akhirnya terdakwa FARID FILAHMAR mengatakan jika Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) maka akan terdakwa FARID FILAHMAR jual, sedangkan untuk obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet. Setelah sepakat dengan harga tersebut kedua orang yang tidak dikenal itu langsung mengambil nomor WhatsApp terdakwa FARID FILAHMAR dan langsung terdakwa berikan, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita kedua orang itu datang ke rumah terdakwa FARID FILAHMAR di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk melakukan transaksi pembelian obat yang dimaksud, dan beberapa saat setelah selesai melakukan transaksi tersebut pada sekitar pukul 12.30 wita saat terdakwa FARID FILAHMAR sedang memperbaiki pompa air tiba-tiba ada beberapa orang lelaki yang mengaku dari pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa FARID FILAHMAR dan mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa FARID FILAHMAR berupa obat Psikotropika jenis obat Alprazolam Img sebanyak 23 (dua puluh tiga) tablet, Atarax 1 Alprazolam Img sebanyak 19 (sembilan belas) tablet, obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet, 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025, dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih yang mana didalam handphone tersebut terdapat bukti chattingan ketika terdakwa FARID FILAHMAR menawarkan obat Arkine yang akan terdakwa FARID FILAHMAR jual kepada teman terdakwa dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet. Setelah mengakui perbuatan tersebut pihak Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan terdakwa FARID FILAHMAR bersama dengan barang bukti yang ada ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 1mg sebanhyak 23 (dua puluh tiga) tablet. Obat jenis Atarax 1 Alprazolam 1 mg sebanyak 19 (sembilan belas) tablet. Obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2 mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet. 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025. 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih. Bahwa tablet dugaan obat keras jenis Alprazolam dan berwarna unguh berjumlah 3.000 (tiga ribu) disisihkan 5 (lima) tablet untuk dilakukan pengujian diLaboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara dengan hasil berupa tablet warna kuning dengan logo ”mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7768 gram, diberi nomor barang bukti 268/2025/NF beserta keterangan para saksi dan Terdakwa, perbuatan Terdakwa FARID FILAHMAR telah melakukan memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, untuk menyalurkan psikotropika.
-------- Bahwa berdasarkan Benta Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 498/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam--------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa FARID FILAHMAR pada tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan November di Tahun 2025, bertempat di Kel. Sindulang Dua, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa sekitar pukul 11.00 wita ketika terdakwa FARID FILAHMAR berada di pinggir jalan di depan pertokoan yang berdekatan dengan jembatan Megawati Kecamatan Wenang Kota Manado, terdakwa FARID FILAHMAR kemudian bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak kenal, selanjutnya kedua orang yang dimaksud bertanya kepada terdakwa FARID BILAHMAR apakah ada obat Alprazolam Img dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg kemudian terdakwa FARID FILAHMAR menjawab untuk obat Alprazolam Img sebanyak 5 (lima) tablet terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah kemudian mereka menawarnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), akhirnya terdakwa FARID FILAHMAR mengatakan jika Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) maka akan terdakwa FARID FILAHMAR jual, sedangkan untuk obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet. Setelah sepakat dengan harga tersebut kedua orang yang tidak dikenal itu langsung mengambil nomor WhatsApp terdakwa FARID FILAHMAR dan langsung terdakwa berikan, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita kedua orang itu datang ke rumah terdakwa FARID FILAHMAR di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk melakukan transaksi pembelian obat yang dimaksud, dan beberapa saat setelah selesai melakukan transaksi tersebut pada sekitar pukul 12.30 wita saat terdakwa FARID FILAHMAR sedang memperbaiki pompa air tiba-tiba ada beberapa orang lelaki yang mengaku dari pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa FARID FILAHMAR dan mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa FARID FILAHMAR berupa obat Psikotropika jenis obat Alprazolam Img sebanyak 23 (dua puluh tiga) tablet, Atarax 1 Alprazolam Img sebanyak 19 (sembilan belas) tablet, obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet, 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025, dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih yang mana didalam handphone tersebut terdapat bukti chattingan ketika terdakwa FARID FILAHMAR menawarkan obat Arkine yang akan terdakwa FARID FILAHMAR jual kepada teman terdakwa dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet. Setelah mengakui perbuatan tersebut pihak Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan terdakwa FARID FILAHMAR bersama dengan barang bukti yang ada ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 1mg sebanhyak 23 (dua puluh tiga) tablet. Obat jenis Atarax 1 Alprazolam 1 mg sebanyak 19 (sembilan belas) tablet. Obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2 mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet. 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025. 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih. Bahwa tablet dugaan obat keras jenis Alprazolam dan berwarna unguh berjumlah 3.000 (tiga ribu) disisihkan 5 (lima) tablet untuk dilakukan pengujian diLaboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara dengan hasil berupa tablet warna kuning dengan logo ”mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7768 gram, diberi nomor barang bukti 268/2025/NF beserta keterangan para saksi dan Terdakwa, perbuatan Terdakwa FARID FILAHMAR telah melakukan memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, untuk menyalurkan psikotropika.
-------- Bahwa berdasarkan Benta Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 498/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam--------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa FARID FILAHMAR pada tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan November di Tahun 2025, bertempat di Kel. Sindulang Dua, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan kesediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehtan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 11.00 wita ketika terdakwa FARID FILAHMAR sedang berada di pinggir jalan di depan pertokoan yang berdekatan dengan jembatan Megawati Kecamatan Wenang Kota Manado, terdakwa FARID FILAHMAR kemudian bertemu dengan dua orang lelaki yang terdakwa FARID FILAHMAR tidak kenal, selanjutnya kedua orang yang dimaksud bertanya jika obat Alprazolam Img dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga berapa, dan terdakwa FARID FILAHMAR menjawab untuk obat Alprazolam Img sebanyak 5 (lima) tablet terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah namun mereka menawarnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), akhirnya terdakwa FARID FILAHMAR mengatakan jika Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) maka akan terdakwa FARID FILAHMAR jual, sedangkan untuk obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet. Setelah sepakat dengan harga tersebut kedua yang tidak dikenal itu langsung mengambil nomor WhatsApp terdakwa FARID FILAHMAR, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita kedua orang itu datang ke rumah terdakwa FARID FILAHMAR yang terletak di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk melakukan transaksi pembelian obat yang dimaksud, dan beberapa saat setelah selesai melakukan transaksi tersebut pada sekitar pukul 12.30 wita saat terdakwa FARID FILAHMAR sedang memperbaiki pompa air tiba-tiba ada beberapa orang lelaki yang mengaku dari pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa FARID FILAHMAR dan mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa FARID FILAHMAR berupa obat Psikotropika jenis obat Alprazolam Img sebanyak 23 (dua puluh tiga) tablet, Atarax 1 Alprazolam Img sebanyak 19 (sembilan belas) tablet, obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet, 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025, dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih yang mana didalam handphone tersebut terdapat bukti chattingan ketika terdakwa FARID FILAHMAR menawarkan obat Arkine yang akan terdakwa FARID FILAHMAR jual kepada teman terdakwa dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet. Setelah mengakui perbuatan tersebut pihak Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan terdakwa FARID FILAHMAR bersama dengan barang bukti yang ada ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut------------
------ Bahwa berdasarkan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 1mg sebanhyak 23 (dua puluh tiga) tablet. Obat jenis Atarax 1 Alprazolam 1 mg sebanyak 19 (sembilan belas) tablet. Obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2 mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet. 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025. 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih, beserta keterangan para saksi dan Terdakwa, perbuatan Terdakwa FARID FILAHMAR telah memiliki barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika.----------
-------- Bahwa berdasarkan Benta Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 498/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa FARID FILAHMAR pada tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan November di Tahun 2025, bertempat di Kel. Sindulang Dua, Kec. Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 11.00 wita ketika terdakwa FARID FILAHMAR sedang berada di pinggir jalan di depan pertokoan yang berdekatan dengan jembatan Megawati Kecamatan Wenang Kota Manado, terdakwa FARID FILAHMAR kemudian bertemu dengan dua orang lelaki yang terdakwa FARID FILAHMAR tidak kenal, selanjutnya kedua orang yang dimaksud bertanya jika obat Alprazolam Img dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga berapa, dan terdakwa FARID FILAHMAR menjawab untuk obat Alprazolam Img sebanyak 5 (lima) tablet terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah namun mereka menawarnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), akhirnya terdakwa FARID FILAHMAR mengatakan jika Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) maka akan terdakwa FARID FILAHMAR jual, sedangkan untuk obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl HCL 2mg terdakwa FARID FILAHMAR jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) tablet. Setelah sepakat dengan harga tersebut kedua yang tidak dikenal itu langsung mengambil nomor WhatsApp terdakwa FARID FILAHMAR, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita kedua orang itu datang ke rumah terdakwa FARID FILAHMAR yang terletak di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk melakukan transaksi pembelian obat yang dimaksud, dan beberapa saat setelah selesai melakukan transaksi tersebut pada sekitar pukul 12.30 wita saat terdakwa FARID FILAHMAR sedang memperbaiki pompa air tiba-tiba ada beberapa orang lelaki yang mengaku dari pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa FARID FILAHMAR dan mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa FARID FILAHMAR berupa obat Psikotropika jenis obat Alprazolam Img sebanyak 23 (dua puluh tiga) tablet, Atarax 1 Alprazolam Img sebanyak 19 (sembilan belas) tablet, obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet, 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025, dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih yang mana didalam handphone tersebut terdapat bukti chattingan ketika terdakwa FARID FILAHMAR menawarkan obat Arkine yang akan terdakwa FARID FILAHMAR jual kepada teman terdakwa dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet. Setelah mengakui perbuatan tersebut pihak Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan terdakwa FARID FILAHMAR bersama dengan barang bukti yang ada ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut------------
------ Bahwa berdasarkan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 1mg sebanhyak 23 (dua puluh tiga) tablet. Obat jenis Atarax 1 Alprazolam 1 mg sebanyak 19 (sembilan belas) tablet. Obat keras jenis Arkine Trihexiphenidyl HCL 2 mg sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet. 1 (satu) lembar resep dokter dari Apotik Kamesih tanggal 22 November 2025. 1 (satu) buah Handphone Android merek Infinix warna putih, beserta keterangan para saksi dan Terdakwa, perbuatan Terdakwa FARID FILAHMAR telah memiliki barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika.----------
-------- Bahwa berdasarkan Benta Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 498/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dinyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa tablet warna ungu adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------
|
Manado, 25 Januari 2022,
|