| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta, alasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim yang ditunjuk berdasarkan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memeriksa dan memutus Tuntutan Ganti Rugi ini dengan acara Praperadilan, agar berkenan menetapkan:
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Tuntutan Ganti Rugi Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan memutus Tuntutan Ganti Rugi Pemohon;
- Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Tuntutan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Menyatakan Tuntutan Ganti Rugi Pemohon telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan hukum;
- Menyatakan bahwa pendaftaran kembali Tuntutan Ganti Rugi Pemohon merupakan tindak lanjut atas pendaftaran Tuntutan Ganti Rugi yang telah diajukan pada tanggal 26 Agustus 2026 dan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai penunjukan Hakim yang sama;
- Menyatakan Pemohon telah mengalami kerugian sebagai akibat dari proses penegakan hukum pidana yang dialaminya dan berakhir dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Pemohon berhak memperoleh Ganti Rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Memerintahkan pembayaran Ganti Rugi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan peraturan pelaksanaannya;
- Memerintahkan Termohon III dan/atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan dan/atau memfasilitasi proses administratif pembayaran Ganti Rugi tersebut sesuai kewenangannya;
- Memerintahkan agar salinan penetapan pemberian Ganti Rugi disampaikan kepada Pemohon, Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Turut Termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan pelaksanaan pembayaran Ganti Rugi sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Menegaskan bahwa hak Pemohon atas pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan secara efektif;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon agar berkenan menetapkan:
- Mengabulkan Tuntutan Ganti Rugi Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan jumlah Ganti Rugi yang dianggap layak, patut, adil dan proporsional berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan;
- Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat bahwa jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak seluruhnya dapat dikabulkan, mohon agar tetap menetapkan sejumlah Ganti Rugi yang menurut hukum, keadilan, kepatutan dan proporsionalitas layak diberikan kepada Pemohon;
- Menegaskan pelaksanaan pemulihan hak Pemohon sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memberikan penetapan lain yang dianggap paling adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).
|