| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 85/Pid.Sus/2026/PN Mnd | Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. | JEREMI MASINAMBOW | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1257/P.1.10/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa JEREMI MASINAMBOW pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado tepatnya di Jalan depan Rumah Sakit Mata, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, Atau mengeluarkan, dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawal dari saksi RIFKY MORITCIO GARING bersama dengan rekan saksi NABIL PUTRA ISLAMI dan saksi M ROYYAN FATHUR HISYAM yang sedang melaksanakan patroli kepolisian di wilayah Kota Manado, kemudian saat itu saksi RIFKY MORITCIO GARING melihat satu sepeda motor yang dikendarai oleh 3 (tiga) orang, kemudian saksi RIFKY MORITCIO GARING menyuruh mereka untuk berhenti, setelah sepeda motor tersebut berhenti di beritahukan bahwa saksi RIFKY MORITCIO GARING dari petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan, kemudian saksi RIFKY MORITCIO GARING menyuruh saksi HARLIO RUNTUWENE dan terdakwa JEREMI MASINAMBOW dan seseorang yang menupang dimotor tersebut untuk turun dari sepeda motor, setelah mereka turun saksi M. ROYYAN FATHUR HISYAM melakukan pemeriksaan dibadan kepada saksi HARLIO RUNTUWENE dan terdakwa JEREMI MASINAMBOW dan seseorang yang tidak dikenal tersebut pada saat saksi RIFKY MORITCIO GARING melakukan pemeriksaan di sepeda motor dengan membuka bagasi sepeda motor dan saat itu saksi RIFKY MORITCIO GARING melihat dan mendapati sebilah senjata tajam jenis pisau penikam yang terbuat dari besi ujung runcing tajam dan salah satu sisi tajam dengan panjang 24.5 cm, lebar 1.5 cm, gagang bengkok terbuat dari kayu di cat warna hitam, sarung terbuat dari plastik berwarna hitam, kemudian saksi RIFKY MORITCIO GARING menanyakan siapa pemilik senjata tajam tersebut dan terdakwa JEREMI MASINAMBOW yang berada didepan saksi RIFKY MORITCIO GARING langsung mengakui bahwa ia pemiliknya, senjata tajam tersebut terdakwa JEREMI MASINAMBOW simpan di bagasi sepeda motor milik saksi HARLIO RUNTUWENE dengan tujuan untuk menjaga diri dan terdakwa JEREMI MASINAMBOW mendapatkan sejanta tajam jenis pisau penusuk/penikam tersebut sejak Bulan Januari 2026 dari orang Desa Basaan yang terdakwa tidak kenal pada saat bertemu di lokasi tambang di Ratatotok, yang terdakwa JEREMI MASINAMBOW beli seharga Rp.150.000 (seratus lima pulu ribu rupiah) , kemudian saksi RIFKY MORICIO GARING mengambil senjata tajam jenis pisau tersebut, setelah itu terdakwa JEREMI MASINAMBOW di bawa ke kantor polisi sektor Wanea dan kemudian di arahkan untuk di bawa ke Kantor Polresta Manado dan melaporkan kejadian tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan hasil temuan di Lokasi kejadian tersebut ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau penikam yang terbuat dari besi ujung runcing tajam salah satu sisi tajam dengan panjang 24.5 cm dan lebar 1.5 cm. Gagang bengkok terbuat dari kayu dicat warna hitam. Sarung terbuat dari plastik berwarna hitam. -----------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 307 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
