Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Mnd OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H. RYAN RIDGE KODU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/P.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN RIDGE KODU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair:

-------- Bahwa Terdakwa Ryan Ridge Kodu, bersama-sama dengan saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain, yang penuntutannya masing masing dilakukan secara terpisah) saksi YERICHO SAKUL, RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang), BILLY ANDRIAS LEONARDO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Perumahan Citraland Diamond Hill Winangun I Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut kareana ada hubungan kerja, karena profesinya, atau kareana mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas, awalnya Terdakwa Ryan Ridge Kodu, bersama-sama dengan saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)(terdakwa dalam berkas perkara yang lain,) saksi YERICHO SAKUL, RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang), BILLY ANDRIAS LEONARDO (Daftar Pencarian Orang), merupakan karyawan, CV.CELEBES PUTRA SEJAHTERA dimana saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)  bekerja sejak tanggal 22 Juni 2024 sebagai sales, kemudian terdakwa RYAN REDGE KODU bekerja sejak tanggal 10 Januari 2024 sebagai Area Manager Asmo Manado  Wilayah Sulawesi Utara, saksi YERICHO SAKUL bekerja sejak tanggal 22 April 2024 sebagai Kepala Gudang pada CV Celebes Putra, RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang) bekerja sejak tanggal tanggal 08 Februari 2024 sebagai sales, dan BILLY ANDRIAS LEONARDO (Daftar Pencarian Orang) bekerja sejak tanggal tanggal 29 Juni 2024 sebagai sales;
  • Bahwa selanjutnya dalam melaksanakan tugas sales, supervisor dan kepala gudang memiliki standar operasional prosedur masuk keluar barang di CV. CELEBES PUTRA SEJAHTERA Cabang Manado yaitu Sales datang ke gudang kemudian mengisi BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  sesuai kebutuhan selanjutnya di tanda tangani sales, selanjtnya seprvisior mengambil barang digudang dan juga di tanda-tangani kepala gudang, kemudia sales akan menjual rokok sesuai permintaan toko, dan setelah dilakukan penjualan sales akan kembali ke gudang untuk mengembalikan sisa rokok yang tidak terjual kepada kepala gudang dan akan menandatangani lagi BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  yang sebelumnya mereka buat lalu membuat LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang), dimana BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  dan LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang), yang akan dibawa oleh sales tersebut juga akan di tanda tangani oleh Supervisor  selaku orang yang mengetahui dan sebelum ditanda tangani akan dilakukan pengecekan kembali apakah  BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  dan LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang) yang dibawa oleh sales tersebut sudah sesuai antara barang keluar dan barang kembali, Setelah itu sales akan mendatangi admin kas besar untuk menyerahkan BPPB  (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  dan LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang) kepada admin kas besar beserta uang dan nota penjualan untuk dilakukan pengecekan untuk disesuikan antara administrasi-administrasi yang diabawa tersebut, jika sudah sesuai admin akan menginput data tersebut ke sistem laporan sedangkan sales luar kota ditambahkan satu persyaratan yaitu menyertakan slip setoran Bank dimana hasil penjualan karena tidak bisa langsung disetorkan maka sales luar kota akan menyetorkan ke rekening CV. CELEBES PUTRA SEJAHTERA;
  • Bahwa saksi Marfil Polii (terdakwa dalam berkaas perkara lain) menggunakan uang hasil penjualan rokok merk Rexo milik CV Celebes Putra Sejahtera berdasarkan hasil audit internal dari saksi MENDRIZAL sebagai AUDITOR datang dikantor Jln Perum Citraland Diamond Hill Winangun I Kec Malalayang, Kota Manado Pada Tanggal 15 Maret 2025, melakukan audit Internal Perusahaan CV CELEBES PUTRA SEJAHTERA dengan hasil audit dikonfrimasi ke kepala gudang saksi YERICHO SAKUL dan saksi NADYA CHRISTI KANTER dimana saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkaas perkara lain) sebagai sales grosir yang melakukan penjualan di toko-toko berlokasi di Manado, Minut dan Bitung kurun waktu Bulan Oktober 2024 sampai Desember 2024, terdiri dari toko yang berlokasi di Manado Berjumlah 28 Toko yaitu: Toko Sinar Sulut, Toko 79, Toko Edha,  Toko Rejeki, Toko Kasih setia, Toko Tetap Jaya, Toko Melly, Toko UD Ronel, Toko Murni Abadi, Toko Bintang Harapan, Toko Mini super, Toko Gunung Sari, Toko Toan,Toko Satya mas, Toko Livan Mart, Toko Poli Indah, Toko 3 saudara, Toko Taurus, Toko Bok, Toko Barokah, Toko Albert, Toko MM Perkamil, Toko Anugerah, Toko Surya, Toko Tahiti, Toko Windy, Toko Baru,Toko Supermini, Toko yang berlokasi di Minahasa Utara berjumlah 9 (sembilan) toko yaitu: Toko Tunas Jaya Baru, Toko Mhuji, Toko Sahabat baru, Toko Bukit mas, Toko R & L, Toko Christo, Toko Berkat abadi, Toko Berkat mulia, Toko Bintang mas, selanjutnya toko yang berlokasi di Bitung Berjumlah 13 Toko yaitu Toko Teratai indah, Toko tahiti, Toko Gabriella, Toko Wendy, Toko Eka tunggal, Toko Cinta Damai, Toko Dua Jaya, Toko Ventje, Toko  Harapan Indah Toko Mekar jaya, Toko  Imanuel, Toko Angel, Toko Daeng, dimana saksi  MARFIL POLII (terdakwa dalam berkaas perkara lain)  menyetorkan semua uang sesuai nota dari toko toko tersebut, akan tetapi uang yang dipakai sebesar 219.276.000 (dua ratus sembilan belas jutah dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) notanya tidak dimasukan ke admin kas besar yaitu saksi Nadya Christi Kanter, selanjutnya pada Bulan Maret 2025 saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkaas perkara lain)  melakukan penjualan sebesar Rp 217.570.000 (dua ratus tujuh belas lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai BPPB namun hanya di setorkan sesuai nota dan slip transfer  berjumlah Rp.171.075.000 (seratus tujuh puluh satu jutah tujuh puluh lima ribu rupiah ) yaitu:
  • Tanggal 10 Maret 2025 Toko Bukit Mas aermadidi Rp.3.630.000 (tiga jutah enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 11 Maret 2025 Toko Christo Rp.2.420.000 (dua jutah empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 11 Maret 2025 Toko Manembo nembo Rp.6.934.000 (enam jutah sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  • Tanggal 11 Maret 2025 melalui Brimo dari rek Bri an JULITA ROLOS ke Rek Celebes Putra Sejahtera sebesar Rp.1.000.000 (satu jutah rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Mekar Jaya Rp. 4.930.000 (empat jutah sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Eka tunggal Rp.1.238.000 (satu jutah dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Teratai Indah Rp. 2.671.000 (dua jutah enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Angel Rp. 1.210.000 (satu jutah dua ratus sepuluh riubu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Air mancur Rp.605.000 (enam ratus lima ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Daeng Rp.1.963.000 (satu jutah sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Dua Jaya Rp.1.605.000 (satu jutah enam ratus lima ribu rupiah);
  • Tanggal 12  Maret 2025 Toko Cinta Damai Rp. 4.514.000 (enmpat jutah limah ratus empat belas ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Wendy Rp. 3.630.000 (tiga jutah enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Gabriela Rp. 11.880.000 (sebelas jutah delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Sinar Sulut Rp. 6.050.000 (enam jutah limah puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Ventje Rp. 2.870.000 (dua jutah delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Tahiti Rp. 18.830.000 (delapan belas jutah delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Sinar Mandiri Rp. 43.430.000 (empat puluh tiga jutah empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 melalui slip Bank Bri ke Re Celebes Putra Sejahtera Rp. 6.260.000 (enam jutah dua ratus enam puluh rupiah);
  • Tanggal 14 Maret 2025 Toko Bintang Harapan Rp.100.160.000 (seratus jutah seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)memakai uang hasil Penjualan dari kurun waktu Bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024  memakai uang hasil penjualan berjumlah  Rp. 219.276.000 (dua ratus sembilan belas jutah dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tetapi nota penjualannya tidak dimasukan atau disetorkan kepada saksi Nadya Christi Kanter yang merupakan admin kas besar sedangkan Pada Bulan Maret 2025 saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)melakukan penjualan sebesar Rp 217.570.000 (dua ratus tujuh belas lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  tetapi hanya di setorkan sesuai nota dan slip transfer  berjumlah Rp.171.075.000 (seratus tujuh puluh satu jutah tujuh puluh lima ribu rupiah ) sedangkan uang selisi berjumlah Rp.46.495.000 (empat puluh enam jutah empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dipakai saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online zia togel,mamen123, area188;
  • Bahwa saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain) ketika outlet/pembeli melakukan pembelian secara tunai uang tersebut tidak di setorkan kepada saksi Nadya Christi Kanter yang merupakan admin kas besar tetapi uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa dimana outlet/pembeli yang telah menyetorkan uang tersebut dibuatkan nota kredit oleh saksi Marfil Polii sehingga di admin kas besar saksi Nadya Christi Kanter besar tidak terdapat selisih uang karena nota kredit outlet belum memberikan uang kepada saksi Marfil Polii (terdakwa dalam berkas perkara yang lain);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Ryan Ridge Kodu berdasarkan hasil audit internal perusahaan memakai uang hasil penjualan barang berupa rokok REXO KING MERAH  1,864 pack dengan harga perbungkus Rp 12,600 (Dua Belas Ribu enam Ratus Rupiah)/REXO BOLD F 20 (1000) pack dengan harga perbungkus Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (145) pack dengan harga perbungkus Rp 25.900 (Dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (630) pack dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),dengan total uang sebesar Rp 67.038.900 (enam puluh tujuh jutah tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang diambil dari saksi dari uang hasil saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)(terdakwa dalam berkas perkara yang lain) dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024.
  • Bahwa RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan hasil audit internal perusahaan terdapat selisi barang berupa rokok REXO KING MERAH  3,20 bungkus dengan harga perbungkus Rp 12,600 (Dua Belas Ribu enam Ratus Rupiah) /REXO BOLD F 20 (200) bungkus dengan harga perbungkus Rp 26.000 (Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (71) bungkus dengan harga perbungkus Rp 25.900 (dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (1) bungkus dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),jika diuangkan berjumlah Rp 11.092.800 (sebelas jutah sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan cara Pada bulan Maret 2025 memakai uang hasil penjualan dan tidak menyetorkan uang tersebut diatas serta tidak memasukan BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang) keadmin kas besar;
  • Bahwa selanjutnya BILLY ANDRIAS LEONARD (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan hasil audit internal Persahaan terdapat selisi barang berupa rokok REXO BOLD F 20 (96) bungkus dengan harga perbungkus Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (34) bungkus dengan harga perbungkus Rp 25.900 (dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (6) bungkus dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),jika diuangkan berjumlah Rp 3.508,000 ( tiga jutah lima ratus delapan ribu rupiah) dimana Pada bulan Februari 2025 BILLY ANDRIAS LEONARD (Daftar Pencarian Orang) memakai uang hasil penjualan dan tidak menyetorkan uang tersebut diatas serta tidak memasukan BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang) keadmin ka besar;
  • Bahwa saksi YERICHO SAKUL berdasarkan hasil audit internal Perusahaan terdapat selisih barang berupa rokok REXO KING MERAH  (366) bungkus dengan harga perbungkus Rp 12,600 (Dua Belas Ribu enam Ratus Rupiah) /REXO BOLD F 20 (436) bungkus dengan harga perbungkus Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (98) bungkus dengan harga perbungkus Rp 25.900 (Dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (14) bungkus dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),dengan total uang sebesar Rp 9.192.500 (sembilan jutah seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) adapun barang tersebut diatas adalah barang sisa hasil audit sehingga saksi YERICHO SAKUL yang merupakan kepala gudang bertanggung jawab untuk barang sisa tersebut;
  • Bahwa BILLY ANDRIAS LEONARD (Daftar Pencarian Orang) memakai uang hasil penjualan Pada Bulan Februari 2025 berjumlah Rp 3.508,000 ( tiga jutah lima ratus delapan ribu rupiah);
  • Bahwa saksi YERICHO SAKUL untuk barang sisa hasil audit jika diuangkan berjumlah Rp 9.192.500 (sembilan jutah seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi tanggung jawab saksi YERICHO SAKUL sebagai Kepala Gudang;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. CELEBES PUTRA SEJAHTERA  mengalami kerugian sejumlah 356.603.200,- (tiga ratus lima puluh enam jutah enam ratus tiga ribu dua ratus rupiah );

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 488 jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

 

A T A U

 

Subsidair:

-------- Bahwa terdakwa Ryan Ridge Kodu, bersama-sama dengan saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain, yang penuntutannya masing masing dilakukan secara terpisah) saksi YERICHO SAKUL, RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang), BILLY ANDRIAS LEONARDO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Perumahan Citraland Diamond Hill Winangun I Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas, awalnya Terdakwa Ryan Ridge Kodu, bersama-sama dengan saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)(terdakwa dalam berkas perkara yang lain,) saksi YERICHO SAKUL, RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang), BILLY ANDRIAS LEONARDO (Daftar Pencarian Orang), merupakan karyawan, CV.CELEBES PUTRA SEJAHTERA dimana saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)  bekerja sejak tanggal 22 Juni 2024 sebagai sales, kemudian terdakwa RYAN REDGE KODU bekerja sejak tanggal 10 Januari 2024 sebagai Area Manager Asmo Manado  Wilayah Sulawesi Utara, saksi YERICHO SAKUL bekerja sejak tanggal 22 April 2024 sebagai Kepala Gudang pada CV Celebes Putra, RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang) bekerja sejak tanggal tanggal 08 Februari 2024 sebagai sales, dan BILLY ANDRIAS LEONARDO (Daftar Pencarian Orang) bekerja sejak tanggal tanggal 29 Juni 2024 sebagai sales;
  • Bahwa selanjutnya dalam melaksanakan tugas sales, supervisor dan kepala gudang memiliki standar operasional prosedur masuk keluar barang di CV. CELEBES PUTRA SEJAHTERA Cabang Manado yaitu Sales datang ke gudang kemudian mengisi BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  sesuai kebutuhan selanjutnya di tanda tangani sales, selanjtnya seprvisior mengambil barang digudang dan juga di tanda-tangani kepala gudang, kemudia sales akan menjual rokok sesuai permintaan toko, dan setelah dilakukan penjualan sales akan kembali ke gudang untuk mengembalikan sisa rokok yang tidak terjual kepada kepala gudang dan akan menandatangani lagi BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  yang sebelumnya mereka buat lalu membuat LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang), dimana BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  dan LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang), yang akan dibawa oleh sales tersebut juga akan di tanda tangani oleh Supervisor  selaku orang yang mengetahui dan sebelum ditanda tangani akan dilakukan pengecekan kembali apakah  BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  dan LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang) yang dibawa oleh sales tersebut sudah sesuai antara barang keluar dan barang kembali, Setelah itu sales akan mendatangi admin kas besar untuk menyerahkan BPPB  (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  dan LPPU (laporan penjualan dan penerimaan uang) kepada admin kas besar beserta uang dan nota penjualan untuk dilakukan pengecekan untuk disesuikan antara administrasi-administrasi yang diabawa tersebut, jika sudah sesuai admin akan menginput data tersebut ke sistem laporan sedangkan sales luar kota ditambahkan satu persyaratan yaitu menyertakan slip setoran Bank dimana hasil penjualan karena tidak bisa langsung disetorkan maka sales luar kota akan menyetorkan ke rekening CV. CELEBES PUTRA SEJAHTERA;
  • Bahwa saksi Marfil Polii (terdakwa dalam berkaas perkara lain) menggunakan uang hasil penjualan rokok merk Rexo milik CV Celebes Putra Sejahtera berdasarkan hasil audit internal dari saksi MENDRIZAL sebagai AUDITOR datang dikantor Jln Perum Citraland Diamond Hill Winangun I Kec Malalayang, Kota Manado Pada Tanggal 15 Maret 2025, melakukan audit Internal Perusahaan CV CELEBES PUTRA SEJAHTERA dengan hasil audit dikonfrimasi ke kepala gudang saksi YERICHO SAKUL dan saksi NADYA CHRISTI KANTER dimana saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkaas perkara lain) sebagai sales grosir yang melakukan penjualan di toko-toko berlokasi di Manado, Minut dan Bitung kurun waktu Bulan Oktober 2024 sampai Desember 2024, terdiri dari toko yang berlokasi di Manado Berjumlah 28 Toko yaitu: Toko Sinar Sulut, Toko 79, Toko Edha,  Toko Rejeki, Toko Kasih setia, Toko Tetap Jaya, Toko Melly, Toko UD Ronel, Toko Murni Abadi, Toko Bintang Harapan, Toko Mini super, Toko Gunung Sari, Toko Toan,Toko Satya mas, Toko Livan Mart, Toko Poli Indah, Toko 3 saudara, Toko Taurus, Toko Bok, Toko Barokah, Toko Albert, Toko MM Perkamil, Toko Anugerah, Toko Surya, Toko Tahiti, Toko Windy, Toko Baru,Toko Supermini, Toko yang berlokasi di Minahasa Utara berjumlah 9 (sembilan) toko yaitu: Toko Tunas Jaya Baru, Toko Mhuji, Toko Sahabat baru, Toko Bukit mas, Toko R & L, Toko Christo, Toko Berkat abadi, Toko Berkat mulia, Toko Bintang mas, selanjutnya toko yang berlokasi di Bitung Berjumlah 13 Toko yaitu Toko Teratai indah, Toko tahiti, Toko Gabriella, Toko Wendy, Toko Eka tunggal, Toko Cinta Damai, Toko Dua Jaya, Toko Ventje, Toko  Harapan Indah Toko Mekar jaya, Toko  Imanuel, Toko Angel, Toko Daeng, dimana saksi  MARFIL POLII (terdakwa dalam berkaas perkara lain)  menyetorkan semua uang sesuai nota dari toko toko tersebut, akan tetapi uang yang dipakai sebesar 219.276.000 (dua ratus sembilan belas jutah dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) notanya tidak dimasukan ke admin kas besar yaitu saksi Nadya Christi Kanter, selanjutnya pada Bulan Maret 2025 saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkaas perkara lain)  melakukan penjualan sebesar Rp 217.570.000 (dua ratus tujuh belas lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai BPPB namun hanya di setorkan sesuai nota dan slip transfer  berjumlah Rp.171.075.000 (seratus tujuh puluh satu jutah tujuh puluh lima ribu rupiah ) yaitu:
  • Tanggal 10 Maret 2025 Toko Bukit Mas aermadidi Rp.3.630.000 (tiga jutah enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 11 Maret 2025 Toko Christo Rp.2.420.000 (dua jutah empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 11 Maret 2025 Toko Manembo nembo Rp.6.934.000 (enam jutah sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  • Tanggal 11 Maret 2025 melalui Brimo dari rek Bri an JULITA ROLOS ke Rek Celebes Putra Sejahtera sebesar Rp.1.000.000 (satu jutah rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Mekar Jaya Rp. 4.930.000 (empat jutah sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Eka tunggal Rp.1.238.000 (satu jutah dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Teratai Indah Rp. 2.671.000 (dua jutah enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Angel Rp. 1.210.000 (satu jutah dua ratus sepuluh riubu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Air mancur Rp.605.000 (enam ratus lima ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Daeng Rp.1.963.000 (satu jutah sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Dua Jaya Rp.1.605.000 (satu jutah enam ratus lima ribu rupiah);
  • Tanggal 12  Maret 2025 Toko Cinta Damai Rp. 4.514.000 (enmpat jutah limah ratus empat belas ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Wendy Rp. 3.630.000 (tiga jutah enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Gabriela Rp. 11.880.000 (sebelas jutah delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Sinar Sulut Rp. 6.050.000 (enam jutah limah puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Ventje Rp. 2.870.000 (dua jutah delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Tahiti Rp. 18.830.000 (delapan belas jutah delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 Toko Sinar Mandiri Rp. 43.430.000 (empat puluh tiga jutah empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2025 melalui slip Bank Bri ke Re Celebes Putra Sejahtera Rp. 6.260.000 (enam jutah dua ratus enam puluh rupiah);
  • Tanggal 14 Maret 2025 Toko Bintang Harapan Rp.100.160.000 (seratus jutah seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)memakai uang hasil Penjualan dari kurun waktu Bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024  memakai uang hasil penjualan berjumlah  Rp. 219.276.000 (dua ratus sembilan belas jutah dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tetapi nota penjualannya tidak dimasukan atau disetorkan kepada saksi Nadya Christi Kanter yang merupakan admin kas besar sedangkan Pada Bulan Maret 2025 saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)melakukan penjualan sebesar Rp 217.570.000 (dua ratus tujuh belas lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang)  tetapi hanya di setorkan sesuai nota dan slip transfer  berjumlah Rp.171.075.000 (seratus tujuh puluh satu jutah tujuh puluh lima ribu rupiah ) sedangkan uang selisi berjumlah Rp.46.495.000 (empat puluh enam jutah empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dipakai saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online zia togel,mamen123, area188;
  • Bahwa saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain) ketika outlet/pembeli melakukan pembelian secara tunai uang tersebut tidak di setorkan kepada saksi Nadya Christi Kanter yang merupakan admin kas besar tetapi uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa dimana outlet/pembeli yang telah menyetorkan uang tersebut dibuatkan nota kredit oleh saksi Marfil Polii sehingga di admin kas besar saksi Nadya Christi Kanter besar tidak terdapat selisih uang karena nota kredit outlet belum memberikan uang kepada saksi Marfil Polii (terdakwa dalam berkas perkara yang lain);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Ryan Ridge Kodu berdasarkan hasil audit internal perusahaan memakai uang hasil penjualan barang berupa rokok REXO KING MERAH  1,864 pack dengan harga perbungkus Rp 12,600 (Dua Belas Ribu enam Ratus Rupiah)/REXO BOLD F 20 (1000) pack dengan harga perbungkus Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (145) pack dengan harga perbungkus Rp 25.900 (Dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (630) pack dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),dengan total uang sebesar Rp 67.038.900 (enam puluh tujuh jutah tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang diambil dari saksi dari uang hasil saksi MARFIL POLII (terdakwa dalam berkas perkara yang lain)(terdakwa dalam berkas perkara yang lain) dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024.
  • Bahwa RONY RANTE PALULUN (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan hasil audit internal perusahaan terdapat selisi barang berupa rokok REXO KING MERAH  3,20 bungkus dengan harga perbungkus Rp 12,600 (Dua Belas Ribu enam Ratus Rupiah) /REXO BOLD F 20 (200) bungkus dengan harga perbungkus Rp 26.000 (Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (71) bungkus dengan harga perbungkus Rp 25.900 (dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (1) bungkus dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),jika diuangkan berjumlah Rp 11.092.800 (sebelas jutah sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan cara Pada bulan Maret 2025 memakai uang hasil penjualan dan tidak menyetorkan uang tersebut diatas serta tidak memasukan BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang) keadmin kas besar;
  • Bahwa selanjutnya BILLY ANDRIAS LEONARD (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan hasil audit internal Persahaan terdapat selisi barang berupa rokok REXO BOLD F 20 (96) bungkus dengan harga perbungkus Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (34) bungkus dengan harga perbungkus Rp 25.900 (dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (6) bungkus dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),jika diuangkan berjumlah Rp 3.508,000 ( tiga jutah lima ratus delapan ribu rupiah) dimana Pada bulan Februari 2025 BILLY ANDRIAS LEONARD (Daftar Pencarian Orang) memakai uang hasil penjualan dan tidak menyetorkan uang tersebut diatas serta tidak memasukan BPPB (Bon pengambilan dan pengembalian barang) keadmin ka besar;
  • Bahwa saksi YERICHO SAKUL berdasarkan hasil audit internal Perusahaan terdapat selisih barang berupa rokok REXO KING MERAH  (366) bungkus dengan harga perbungkus Rp 12,600 (Dua Belas Ribu enam Ratus Rupiah) /REXO BOLD F 20 (436) bungkus dengan harga perbungkus Rp 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah)/REXO RED GOLD F 20 (98) bungkus dengan harga perbungkus Rp 25.900 (Dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) /REXO BERRY CLIK 16 (14) bungkus dengan harga perbungkus Rp 21.900 (dua puluh satu ribu sembilan ratus rupiah),dengan total uang sebesar Rp 9.192.500 (sembilan jutah seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) adapun barang tersebut diatas adalah barang sisa hasil audit sehingga saksi YERICHO SAKUL yang merupakan kepala gudang bertanggung jawab untuk barang sisa tersebut;
  • Bahwa BILLY ANDRIAS LEONARD (Daftar Pencarian Orang) memakai uang hasil penjualan Pada Bulan Februari 2025 berjumlah Rp 3.508,000 ( tiga jutah lima ratus delapan ribu rupiah);
  • Bahwa saksi YERICHO SAKUL untuk barang sisa hasil audit jika diuangkan berjumlah Rp 9.192.500 (sembilan jutah seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi tanggung jawab saksi YERICHO SAKUL sebagai Kepala Gudang;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. CELEBES PUTRA SEJAHTERA  mengalami kerugian sejumlah 356.603.200,- (tiga ratus lima puluh enam jutah enam ratus tiga ribu dua ratus rupiah );
  • ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 486 jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------
Pihak Dipublikasikan Ya