Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT Mandiri Tunas Finance Margreit Indria Musak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Tua Saputra Pakpahan, S.H.PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1Margreit Indria Musak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.453.600,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan 9382300107 tanggal 3 Februari 2023;
  3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1843 tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah S.H., M.Kn;
  4. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00012925.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Utara;
  5. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9382300107 tanggal 3 Februari 2023;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp243.453.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: MITSUBISHI-XPANDER-NEW XPANDER ULTIMATE, Tahun: 2022, Warna: PUTIH MUTIARA, Nomor Polisi: DB 1022 RN, Nomor Rangka: MK2NCLTATNJ020818, Nomor Mesin: 4A91KBC4034, Kondisi: Baru, untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun apabila setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ternyata TERGUGAT tidak  membayar kerugian Rp243.453.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus, namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata TERGUGAT membayar kerugian senilai Rp243.453.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, maka Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi milik TERGUGAT;
  8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: MITSUBISHI-XPANDER-NEW XPANDER ULTIMATE, Tahun: 2022, Warna: PUTIH MUTIARA, Nomor Polisi: DB 1022 RN, Nomor Rangka: MK2NCLTATNJ020818, Nomor Mesin: 4A91KBC4034, Kondisi: Baru, apabila TERGUGAT atau siapapun yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
  10. Menyatakan putusan Gugatan wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak