| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.B/2026/PN Mnd | Samuel Karya Mali Pirade, S.H | ADITYA DIMAS SAMURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3196/ P.1.10.3/ Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ADITYA DIMAS SAMURI alias DIMAS, pada sekitar tanggal 11 Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, tetapi karena hubungan kerja, profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya terdakwa ADITYA DIMAS SAMURI alias DIMAS bekerja sebagai Collection Field/Petugas Penagihan PT. FIFGROUP Finance Cabang Manado yang mempunyai tugas melakukan penagihan angsuran kredit kepada konsumen. Selanjutnya saksi YEYEN DJAHABI yang merupakan debitur PT. FIFGROUP Finance Cabang Manado berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor sejak bulan April 2026 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, Nomor Polisi DB 3923 RH, warna Biru Hitam, yang masih menjadi objek pembiayaan PT. FIFGROUP Finance Cabang Manado kemudian dikarenakan saksi YEYEN DJAHABI tidak lagi mampu membayar angsuran kredit, pada tanggal 11 Mei 2026 saksi YEYEN DJAHABI secara sukarela menyerahkan kendaraan tersebut kepada Terdakwa selaku petugas Collection Field PT. FIFGROUP Finance Cabang Manado di rumah saksi YEYEN DJAHABI yang beralamat di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dan pada saat penyerahan kendaraan tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang ditandatangani oleh saksi YEYEN DJAHABI dan Terdakwa, disertai dokumentasi penyerahan kendaraan. -------Bahwa berdasarkan SOP PT. FIFGROUP Finance Cabang Manado, kendaraan yang telah diterima dari debitur wajib segera dibawa dan diserahkan kepada perusahaan untuk diamankan sebagai aset pembiayaan namun ternyata Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tersebut, melainkan tetap menguasai kendaraan dimaksud tanpa menyerahkannya kepada PT. FIFGROUP Finance Cabang Manado -------Bahwa Terdakwa juga meminta kepada saksi YEYEN DJAHABI agar tidak memberitahukan penyerahan kendaraan tersebut kepada pihak perusahaan dengan alasan Terdakwa akan melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan tersebut kemudian setelah kendaraan berada dalam penguasaan Terdakwa, tanpa persetujuan tertulis dari PT FIFGROUP Finance, Terdakwa bersama saksi GERALDO NOVLEE KAWUNG menjual kendaraan tersebut kepada pembeli dengan harga sekitar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa membagi uang hasil penjualan kendaraan, yaitu dengan memberikan kepada saksi GERALDO NOVLEE KAWUNG sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mengambil dan menguasai sendiri sejumlah Rp2.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa, antara lain memenuhi target penagihan dan membayar tunggakan angsuran debitur lain.
-------Bahwa tindakan Terdakwa menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT FIFGROUP Finance Cabang Manado menyebabkan PT FIFGROUP Finance Cabang Manado mengalami kerugian yang dihitung berdasarkan sisa angsuran yang harus dibayar oleh konsumen sebesar RP. 17.100.000 (tujuh belas juta seratu ribu rupiah). ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
