| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakti Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berdasarkan Pasal 48 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakttu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), uang pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebesar Rp. 93.895.200,- (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon
9 X Rp. 5.832.000,-= Rp. 52.488.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Rp. 5.832.000,-= Rp. 29.160.000,- +
- Uang Pergantian Hak
15% X Rp. 81.648.000,-= Rp. 12.247.200,- +
Jumlah total keseluruhan = Rp. 93.895.200,-
(Sembilan puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat mulai dari 17 Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 34.992.000,- (Tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Upah proses 6 X Rp. 5.832.000,- = Rp. 34.992.000,-
(Tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap Aset milik Tergugat yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan Hak Penggugat sebesar Rp. 128.887.200,-(seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Tergugat sebagai pemilik;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebi dahulu atau secara serta merta meskipun ada upaya Verzet, Kasasi, Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|