Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Mnd KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3256/ P.1.10.3/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

         ------- Bahwa Terdakwa NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI secara Bersama-sama dengan Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Alias YONGKY yang diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitzing)  pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Sunshine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 22.20 wita di Kost SunShine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA dibawa menuju kedalam kamar Kost Sunshine dan didalam kamar Kost tersebut sudah ada TERDAKWA sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu kemudian didalam Kamar Kost tersebut Tim anggota kepolisian Drektorat Narkoba Polda Sulut menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) paketnya lagi berada di dalam pembungkus rokok Nation Bold yang berada di lantai

Bahwa pada saat itu ditemukan juga alamat pemesanan narkotika jenis sabu yang TERDAKWA pesan kepada lelaki ROKY HAMBER sebanyak 1 (satu) paket kecil dan kepada lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebanyak 1 (satu) paket kecil

Bahwa TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN lewat chattingan whatssapp dimana TERDAKWA menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu yang tersedia kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengatakan ada dan mengirimkan nomor rekening kepada TERDAKWA kemudian TERDAKWA mentranfer uang selanjutnya lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengirimkan alamat atau titik maps tempat sabu yang akan diletakan untuk diambil oleh TERDAKWA yang telah dibeli yaitu di wilayah Winangun dan Win-Win

Bahwa narkotika jenis sabu yang TERDAKWA beli dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebagian digunakan sendiri oleh TERDAKWA dan sebagian lainnya dipesan atau dibeli untuk dijual oleh TERDAKWA karena hanya TERDAKWA yang mengetahui orang dan tempat pemesanan narkotika

Bahwa TERDAKWA memperoleh keutungan yaitu dengan mendapatkan uang jalan atau transport sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan order dan memakai narkotika bersama Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Bersih

Kode BB

Yang Disita

 

 

Sisihkan Untuk LAB

Sisihkan Bukti PN

Dimusnahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

Gram

1.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0715 Gram

-

0,0715 Gram

-

-

2.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,1479 Gram

-

0,1479 Gram

-

-

3.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,3820 Gram

-

0,3820 Gram

-

-

4.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0255 Gram

0,0255 Gram

-

-

-

Jumlah Keseluruhan

4

0,6269 Gram

0,0255 Gram

0,2113 Gram

-

-

        Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 205/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 142/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

      --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--

 

     ATAU

 

     KEDUA

 

         ------- Bahwa Terdakwa NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI secara Bersama-sama dengan Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Alias YONGKY yang diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitzing)  pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Sunshine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 22.20 wita di Kost SunShine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA dibawa menuju kedalam kamar Kost Sunshine dan didalam kamar Kost tersebut sudah ada TERDAKWA sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu kemudian didalam Kamar Kost tersebut Tim anggota kepolisian Drektorat Narkoba Polda Sulut menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) paketnya lagi berada di dalam pembungkus rokok Nation Bold yang berada di lantai

Bahwa pada saat itu ditemukan juga alamat pemesanan narkotika jenis sabu yang TERDAKWA pesan kepada lelaki ROKY HAMBER sebanyak 1 (satu) paket kecil dan kepada lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebanyak 1 (satu) paket kecil

Bahwa TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN lewat chattingan whatssapp dimana TERDAKWA menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu yang tersedia kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengatakan ada dan mengirimkan nomor rekening kepada TERDAKWA kemudian TERDAKWA mentranfer uang selanjutnya lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengirimkan alamat atau titik maps tempat sabu yang akan diletakan untuk diambil oleh TERDAKWA yang telah dibeli yaitu di wilayah Winangun dan Win-Win

Bahwa narkotika jenis sabu yang TERDAKWA beli dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebagian digunakan sendiri oleh TERDAKWA dan sebagian lainnya dipesan atau dibeli untuk dijual oleh TERDAKWA karena hanya TERDAKWA yang mengetahui orang dan tempat pemesanan narkotika

Bahwa TERDAKWA memperoleh keutungan yaitu dengan mendapatkan uang jalan atau transport sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan order dan memakai narkotika bersama Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Bersih

Kode BB

Yang Disita

 

 

Sisihkan Untuk LAB

Sisihkan Bukti PN

Dimusnahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

Gram

1.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0715 Gram

-

0,0715 Gram

-

-

2.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,1479 Gram

-

0,1479 Gram

-

-

3.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,3820 Gram

-

0,3820 Gram

-

-

4.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0255 Gram

0,0255 Gram

-

-

-

Jumlah Keseluruhan

4

0,6269 Gram

0,0255 Gram

0,2113 Gram

-

-

        Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 205/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 142/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

      --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya