Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
747/Pdt.Bth/2026/PN Mnd PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA 1.FERRY FLORENTIJN FREDERIK MATHEOS PARERA, S.E., M.M
2.HENRY MARK PIERRE LUMINTANG, S.T., S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 747/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jantje Tengko, S.H., SPn.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA
Tergugat
NoNama
1FERRY FLORENTIJN FREDERIK MATHEOS PARERA, S.E., M.M
2HENRY MARK PIERRE LUMINTANG, S.T., S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah (ic. Pelawan yang baik) atas Objek Sita a quo;
  3. Menyatakan bahwa 2 (dua) unit mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi DB 1747 RB dan Nomor Polisi DB 1746 RB adalah sah milik Pelawan, PT Bank Perekonomian Rakyat Prisma Dana, dan bukan merupakan harta kekayaan pribadi Terlawan II;
  4. Menyatakan Sita Eksekusi berdasarkan Pemberitahuan Nomor 1777/PAN.PN.W19-U1/HK2.4/IX/2026 tanggal 15 September 2026 jo. Penetapan Nomor 16/Pdt.Eks/2026/PN Mnd, sepanjang mengenai Objek Sita, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan untuk mengangkat dan membatalkan sita eksekusi atas Objek Sita a quo;
  6. Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak