Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd 1.Pidsus Kejati Sulut
2.IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1739 / P.1.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Pidsus Kejati Sulut
2IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

P R I M A I R

-------- Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam periode tahun 2022 - 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor: 747/UN12/KP/2022 tanggal 31 Mei 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022

 

 

sampai tahun 2024 atau pada waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor LPPM dan Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi yang terletak di kompleks Kampus UNSRAT Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kantor PT. Pertamina Geothermal Energy yang beralamat di Jl. Raya Tomohon No.420, Kolongan Satu, Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum dalam melakukan kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy terkait penandatanganan kontrak – kontrak, tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi, telah membuka rekening tanpa persetujuan tertulis dari kuasa BUN di daerah, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, kemudian menggunakan rekening yang dibuka tersebut sebagai rekening untuk menerima pembayaran kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan mengelola sendiri rekening tersebut, bahkan tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana kegiatan kerja sama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama UNSRAT, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1,385,736,113 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor: 044/KN/Insp.Inves/XI/2025 tanggal 12 November 2025, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disingkat LPPM) Universitas Sam Ratulangi (selanjutnya disingkat UNSRAT) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor, LPPM sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi No.49 Tahun 2013 Pasal 73 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, LPPM UNSRAT memiliki struktur organisasi yakni:

           

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa dalam menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM UNSRAT didukung oleh pusat-pusat yang dipimpin oleh Koordinator, antara lain:
  1. Pusat Kajian Wanita
  2. Pusat Kajian ASEAN
  3. Pusat Bantuan Hukum
  4. Pusat Otak dan Perilaku
  5. Pusat Kuliah Kerja Terpadu
  6. Pusat Penelitian LIngkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH SDA)  

Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si sebagai Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (disingkat PPLH SDA) periode tahun 2022-2024, melakukan kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy, dengan lingkup kegiatan antara lain: Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana  Pemantauan lingkungan (RKL/RPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta pemantauan lingkungan kegiatan Pertamina.

  • Bahwa untuk rincian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si antara lain:

Tahun 2022

Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 April 2022 s.d. 20 Mei 2023)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900517820

3

Tanggal Kontrak

:

30 Maret 2022

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.351.510.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Charles L. Kaunang (Unsrat)
  2. Chris Toffel A.E.P (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 621114162 a.n. LPJP-PSLH Unsrat

Tahun 2023

  1. Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2023-2024 (19 Mei 2023 s.d. 06 Juli 2024)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900531851

3

Tanggal Kontrak

:

15 Mei 2023

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.669.632.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Jefrey I. Kindangen (Unsrat)
  2. Ahmad Yani (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 621114162 a.n. LPJP-PSLH Unsrat

  1. Penyusunan UKL-UPL Eksplorasi Proyek Kotamobagu

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900521472

3

Tanggal Kontrak

:

Tidak ada data

4

Nilai Kontrak

:

Rp703.924.955,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Charles L. Kaunang (Unsrat)
  2. Uus Rahmat Kurniawan (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 621114162 a.n. LPJP-PSLH Unsrat

 

 

Tahun 2024

  1. Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2024-2025 (19 Juni 2024 s.d. 07 Agustus 2025)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900548364

3

Tanggal Kontrak

:

19 Juli 2024

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.289.624.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Jefrey I. Kindangen (Unsrat)
  2. Ahmad Yani (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Tidak ada data

  • Bahwa penandatanganan kontrak – kontrak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi, karena tidak dikonsultasikan dengan Rektor dan diverifikasi oleh bagian hukum;
  • Adapun untuk pembayaran kontrak kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal energy, langsung ditransfer ke rekening yang dikelola oleh Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 06 Januari 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama UNSRAT  yang menyebutkan dana yang masuk melalui kegiatan kerja sama disalurkan pada rekening Universitas. Apabila ada pembayaran dari  PT. Pertamina Geothermal energy, Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si meminta bantuan kepada rekan kerja Terdakwa di PPLH SDA yaitu saksi SYAFRIZAL UMATERNATE untuk melakukan pencairan uang di Bank BNI;
  • Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si dengan alasan untuk melakukan pemisahan dana, pada tanggal 12 September 2024 membuka rekening di Bank BNI atas nama PPLHSDA LPPM Unsrat No.rek 18840130084 tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di daerah (KPPN), di tanggal 08 November 2017, Terdakwa juga pernah membuka rekening di Bank BNI atas nama LPJP-PSLH Unsrat dengan No.rek. 0621114162 dan rekening tersebut telah dipergunakan sebagai rekening untuk menerima pembayaran dari kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy, pembukaan rekening oleh Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Anggaran dan Kerja sama yakni saksi SANGKERTADI dan saksi SANGKERTADI menyetujui untuk membuka rekening namun rekeningnya atas nama Rekening Tim Kerja, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, pada Bab IV mengenai Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Pasal 5 Ayat (1) disebutkan Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah;
  • Bahwa adapun perincian pembayaran kegiatan kerja sama dengan pihak mitra/pemrakarsa yakni PT. Pertamina Geothermal Energy yaitu sebagai berikut:

 

 

 

  1. Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 April 2022 s.d. 20 Mei 2023) (Nomor Kontrak 3900517820 Tanggal 30 Maret 2022)

No

Uraian

 Nilai Kontrak

 Nilai Pencairan Kontrak

 Realisasi Kontrak

 Selisih

Keterangan

A

Upah Jasa

 

 

 

 

 

1

Ahli Kepala Teknik Lingkungan

40.000.000

40.000.000

40.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Ahli Hidrology dan Kualitas Air

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Ahli Kualitas Udara & Kebisingan

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

4

Ahli Biologi dan Ekologi

18.000.000

18.000.000

18.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

5

Ahli Sosekbud (termasuk dampak lalulintas)

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

6

Ahli Tanah dan Pemetaan

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

7

Asisten Ahli/Tenaga Pendukung

96.000.000

96.000.000

96.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

B

Pembantu Umum

 

 

 

 

 

1

Pembantu Umum

48.000.000

48.000.000

-

48.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

C

Biaya Laboratorium

 

 

 

 

 

1

Analisis Air Brine (Cluster 4, 13, 5,24, dan 27)

96.000.000

96.000.000

-

96.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

5

Biota Air (4 LHD, 5 TPS)

45.000.000

45.000.000

-

45.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

6

Debit Sungai (4 LHD, 5 TPS)

36.000.000

36.000.000

-

36.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

7

Debit Sungai cluster A

2.000.000

2.000.000

-

2.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

2

Analisis Kualitas Air Permukaan (4 LHD, 5 TPS)

144.000.000

477.360.000

405.986.075

71.373.925

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

 

3

Analisis Kualitas Air Permukaan Cluster A Tompaso

8.000.000

 

 

 

 

4

Analisis Kualitas air limbah domestik (Rumah Dinas Tambah Kantor Utama dan PLTP Unit 5&6)

11.840.000

 

 

 

 

8

Analisis Kualitas Udara (H2S (ambient), CO, NO2, SO2, NH3 (Kebauan) 1 jam (5 LHD)

156.000.000

 

 

 

 

9

Analisis Kualitas Udara (H2S (ambient), CO, NO2, SO2, NH3 (Kebauan) 1 jam (5 LHD)

78.000.000

 

 

 

 

10

Analisis Emisi Cooling Tower PLTP Unit 5 & 6 (Stack, PermenLHKP)

29.280.000

 

 

 

 

11

Kebisingan (10 LHD)

36.400.000

 

 

 

 

12

Kebisingan (6 TPS)

21.840.000

 

 

 

 

13

Debu/Partikulat 24 jam (Cluster A Tompaso)

3.840.000

3.840.000

-

3.840.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

14

Erosi tanah dan sedimentasi (3 LHD, 2 TPS)

40.000.000

40.000.000

-

40.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

15

Flora Fauna dan Ekologi (4LHD , 6 TPS)

48.000.000

48.000.000

-

48.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

16

Sosekbud Peningkatan Kesempatan Kerja & Pendapatan serta persepsi dan pemberdayaan msy (6 LHD, 10 TPS)

40.000.000

40.000.000

-

40.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

17

Sosekbud & Lalu Lintas (3 LHD, 4 TPS)

10.500.000

10.500.000

-

10.500.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

18

Lumpur bos (cluster A)

2.600.000

2.600.000

-

2.600.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

 

 

 

 

 

 

D

Transportasi

 

 

 

 

 

 1

Sewa Kendaraan+BBM

72.000.000

72.000.000

-

72.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

E

Pembuatan Laporan

 

 

 

 

 

1

Draft Laporan Triwulan (softcopy)

2.400.000

2.400.000

2.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Laporan Akhir Triwulan

28.000.000

28.000.000

28.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Laporan Akhir Triwulan (softcopy – flashdisk)

2.400.000

2.400.000

2.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

F

Profit

 

 

 

 

 

1

Profit

91.410.000

91.410.000

115.778.713

-24.368.713

Pajak 2% Rp26.135.150,00 dan Institutional Fee 7% Rp89.643.563,00

 

 

 

 

 

 

 

G

Penyesuaian

 

 

 

 

 

1

Penyesuaian terhadap perbedaan antara data pencairan kontrak dengan data SPJ pencairan

-

-36.752.520

-36.752.520

-

 

2

Pembulatan

-

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

1.351.510.000

1.306.757.480

815.812.268

490.945.212

 

                 
  1. Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2023-2024 (19 Mei 2023 s.d. 06 Juli 2024) (Nomor Kontrak 3900531851 Tanggal 15 Mei 2023)

No

Uraian

 Nilai Kontrak

 Nilai Pencairan Kontrak

 Realisasi Kontrak

 Selisih

Keterangan

A

Upah Jasa

 

 

 

 

 

1

Ahli Kepala Teknik Lingkungan

40.000.000

40.000.000

40.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Ahli Hydrology dan Kualitas Air

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Ahli Kualitas Udara & Kebisingan

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

4

Ahli Biology dan Ekologi

18.000.000

18.000.000

18.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

5

Ahli Sosekbud (termasuk dampak lalulintas)

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

6

Ahli Tanah dan Pemetaan

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

7

Asisten Ahli/Tenaga Pendukung

96.000.000

96.000.000

96.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

 

 

 

 

 

 

 

B

Pembantu Umum

 

 

 

 

 

1

Pembantu Umum

48.000.000

48.000.000

-

48.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

C

Biaya Laboratorium

 

 

 

 

 

1

Analisis Air Brine (Cluster 4,5,13,24 dan 27)

96.000.000

96.000.000

-

96.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

6

Biota Air (8LHD, 3 TPS)

70.400.000

70.400.000

-

70.400.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

7

Biota Air Cluster (A, P1, P2, P3) Tomposo di sungai

6.400.000

6.400.000

-

6.400.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

8

Debit Sungai (4LHD, 7TPS)

44.000.000

44.000.000

-

44.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

9

Debit Sungai Cluster  (A, P1, P2, P3) Tomposo

12.000.000

12.000.000

-

12.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

2

Analisis Kualitas Air Permukaan (3 LHD, 4 TPS)

193.600.000

471.730.000

148.523.980

323.206.020

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

3

Analisis Kualitas Air (Balong) Cluster (A, P1, P2, R3) Tompaso

52.800.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

4

Analisis Kualitas Air Sungai (A, P1, P2, P3) Tomposo

52.800.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

5

Analisis Kualitas Air Limbah Domestik (Kawasan Kantor Utama dan PLTP) Unit 5 dan 6

11.840.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

10

Analisis Kualitas Udara H2S (ambient) CO, NO2, SO2, NH3 (kebauan) 1jam (10 LHD)

156.000.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

11

Analisis Emisi Cooling Tower PLTP Unit 5 dan 6 (Stack Permen LHKP.15 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/4/2019

78.000.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

12

Kebisingan 10 LHD

29.280.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

13

Kebisingan 10 TPS

36.400.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

14

Kebisingan (Cluster A, P1,P2, R3 Tompaso)

36.400.000

 

 

 

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

15

Debu/Partikulat24 Jam (Cluster A, P1.P2, R3 Tompaso)

7.280.000

7.280.000

-

7.280.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

16

Erosi Tanah dan Sedimentasi (3 LHD, 2 TPS)

15.360.000

15.360.000

-

15.360.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

17

Erosi Tanah dan Sedimentasi (P2, R3)

42.400.000

42.400.000

-

42.400.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

18

Flora Fauna dan Ekologi (4LHD,6TPS)

8.480.000

8.480.000

-

8.480.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

19

Flora Fauna dan Ekologi (Cluster A,P1,P2,P3)

50.000.000

50.000.000

-

50.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

20

Sosekbud Peningkatan Kesempatan dan Pendapatan (6LHD, 10TPS)

10.000.000

10.000.000

-

10.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

21

Sosekbud Lalu Lintas (3LHD, 4TPS)

43.200.000

43.200.000

-

43.200.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

22

Sosekbud Lalu Lintas (P2, R3)

18.900.000

18.900.000

-

18.900.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

23

Gangguan Lalu Lintas (P2 dan R3)

2.700.000

2.700.000

-

2.700.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

24

Lumpur Bor (Cluster A, P2, P2, P3)

10.262.000

10.262.000

-

10.262.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

 

 

 

 

 

 

D

Transportasi

 

 

 

 

 

 

Sewa Kendaraan+BBM

86.000.000

86.000.000

-

86.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

E

Pembuatan Laporan

 

 

 

 

 

1

Draft Laporan Triwulan (Softcopy)

2.400.000

2.400.000

2.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Laporan Akhir Triwulan

28.000.000

28.000.000

28.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Laporan Akhir Triwulan (Softcopy – Flash Disk)

2.400.000

2.400.000

2.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

 

 

 

 

 

 

 

F

Profit

 

 

 

 

 

1

Profit

120.330.200

120.330.200

120.127.319

202.881

Pajak 2% Rp27.116.776,00 dan Institutional Fee 7% Rp93.010.543,00

 

 

 

 

 

 

 

G

Penyesuaian

 

 

 

 

 

1

Penyesuaian terhadap perbedaan antara data pencairan kontrak dengan data SPJ pencairan

-

-138.403.180

-138.403.180

-

 

2

Pembulatan

-200

-200

-200

-

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

1.669.632.000

1.355.838.820

461.047.919

894.790.901

 

  • Bahwa setelah selesai pelaksanaan kegiatan, Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si tidak pernah melaporkan hasil kegiatan yang dilaksanakan kepada Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Penganggaran dan kerja sama, bahkan Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si tidak pernah membuat laporan pertanggungjawan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam periode tahun 2022 - 2024, bertentangan dengan:
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja:
                1. Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
                2. Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:
    1. Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
    2. Pasal 5 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.

6.    Pasal 170 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”

  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat pada tahun Anggaran 2015 - 2024, sehingga diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.385,736,113 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

PT. Pertamina Geothermal

No

Nomor Kontrak

Tahun

Jumlah Kerugian Negara

1

3900517820

2022

        490.945.212

2

3900531851

2023

        894.790.901

Jumlah Total

1.385.736.113,00

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022 sampai tahun 2024 atau pada waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor LPPM Unsrat dan Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi yang terletak di kompleks Kampus UNSRAT, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kantor PT. Pertamina Geothermal Energy yang beralamat di Jl. Raya Tomohon No.420, Kolongan Satu, Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam periode 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 747/UN12/KP/2022 tanggal 31 Mei 2022, Terdakwa DR. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si tidak  melakukan konsultasi dengan Rektor dan diverifikasi oleh bagian hukum terkait penandatanganan kontrak – kontrak untuk melakukan kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy, telah membuka rekening tanpa persetujuan tertulis dari kuasa BUN di daerah kemudian menggunakan rekening yang dibuka tersebut sebagai rekening untuk menerima pembayaran kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan mengelola sendiri rekening tersebut, bahkan tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuanga atas penggunaan dana kegiatan kerja sama tersebut, dimana perbuatan terdakwa tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  • Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja:
  1. Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
  2. Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:
  1. Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
  2. Pasal 5 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.
  • Pasal 170 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”.
  • Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.385.736.113,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta seratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor Nomor: 044/KN/Insp.Invens/XI/2025 tanggal 12 November 2025 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dana pembiayaan kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi (unsrat) dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) pada tahun 2015-2024, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disingkat LPPM) Universitas Sam Ratulangi (selanjutnya disingkat UNSRAT) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor, LPPM sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi No.49 Tahun 2013 Pasal 73 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, LPPM UNSRAT
Pihak Dipublikasikan Ya