| Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan 9382300107 tanggal 3 Februari 2023;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1843 tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah S.H., M.Kn;
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00012925.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Utara;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9382300107 tanggal 3 Februari 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp243.453.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: MITSUBISHI-XPANDER-NEW XPANDER ULTIMATE, Tahun: 2022, Warna: PUTIH MUTIARA, Nomor Polisi: DB 1022 RN, Nomor Rangka: MK2NCLTATNJ020818, Nomor Mesin: 4A91KBC4034, Kondisi: Baru, untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun apabila setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ternyata TERGUGAT tidak membayar kerugian Rp243.453.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus, namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata TERGUGAT membayar kerugian senilai Rp243.453.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, maka Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi milik TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: MITSUBISHI-XPANDER-NEW XPANDER ULTIMATE, Tahun: 2022, Warna: PUTIH MUTIARA, Nomor Polisi: DB 1022 RN, Nomor Rangka: MK2NCLTATNJ020818, Nomor Mesin: 4A91KBC4034, Kondisi: Baru, apabila TERGUGAT atau siapapun yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
- Menyatakan putusan Gugatan wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|