Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd 1.Pidsus Kejati Sulut
2.IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
Dr. Ir. LINDA TONDOBALA,DEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1738 / P.1.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Pidsus Kejati Sulut
2IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Ir. LINDA TONDOBALA,DEA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

P R I M A I R

-------- Bahwa Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA, selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam periode tahun 2014 - 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 2974/UN12/KP/2014 tanggal 16 September 2014, selanjutnya untuk periode tahun 2018 - 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 1512/UN12/KP/2018 tanggal 12 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2015 sampai tahun 2022 atau pada waktu tertentu di tahun 2015 sampai tahun 2022, bertempat di Kantor LPPM Unsrat dan Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi yang terletak di kompleks Kampus UNSRAT, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kantor PT. Pertamina Geothermal Energy yang beralamat di Jl. Raya Tomohon No.420, Kolongan Satu, Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kantor PLN (Persero) UIP Sulbagut yang terletak di Jl. Bethesda Nomor 32 Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum dalam melakukan kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN (Persero) UIP Sulbagut terkait penandatanganan kontrak – kontrak, tidak sesuai dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 1/UN12/KS/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi dan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi, telah membuka rekening tanpa persetujuan tertulis dari kuasa BUN di daerah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, kemudian menggunakan rekening yang dibuka tersebut sebagai rekening untuk menerima pembayaran kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN (Persero) UIP Sulbagut dan mengelola sendiri rekening tersebut, bahkan tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana kegiatan kerja sama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 1/UN12/KS/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi dan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama UNSRAT, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar Rp2,938,218,117 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu seratus tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor: 044/KN/Insp.Inves/XI/2025 tanggal 12 November 2025, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disingkat LPPM) Universitas Sam Ratulangi (selanjutnya disingkat UNSRAT) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor, LPPM sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi No.49 Tahun 2013 Pasal 73 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, LPPM UNSRAT memiliki struktur organisasi yakni:

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

  • Bahwa dalam menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM UNSRAT didukung oleh pusat-pusat yang dipimpin oleh Koordinator, antara lain:
  1. Pusat Kajian Wanita
  2. Pusat Kajian ASEAN
  3. Pusat Bantuan Hukum
  4. Pusat Otak dan Perilaku
  5. Pusat Kuliah Kerja Terpadu
  6. Pusat Penelitian LIngkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH SDA)  

Bahwa Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA sebagai Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (disingkat PPLH SDA) periode tahun 2014-2018 dan periode tahun 2018-2022, melakukan kegiatan kerjasama dengan lingkup kegiatan antara lain: Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana  Pemantauan lingkungan (RKL/RPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan kajian-kajian lingkungan dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara (UIP Sulbagut)

  • Bahwa untuk rincian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA selaku koordinator PPLH SDA Unsrat antara lain:

Tahun 2015

Kerja Sama Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2015 – 2016

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900333631

3

Tanggal Kontrak

:

Tidak ada data

4

Nilai Kontrak

:

Rp562.000.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  • Welson M. Wangke (LPPM Unsrat)
  • Eko Agung Bramantyo (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 155748506 a.n. AMDAL UNSRAT MANADO

Tahun 2016

  1. Kerja Sama Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2015-2016 (1 Februari 2016 s.d. 31 Januari 2018)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900405880

3

Tanggal Kontrak

:

15 Februari 2016

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.129.000.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Welson M. Wangke (LPPM Unsrat)
  2. Salvius Patangke (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening BNI Nomor 537068016 a.n. RPL 049 Unsrat BLU OPR

  1. AMDAL Pembangunan PLTU Sulut I (2x50 MW) di Desa Binjeita 2 Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0009.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2016

3

Tanggal Kontrak

:

28 Desember 2016

4

Nilai Kontrak

:

Rp656.100.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA)
  2. Octavianus Padudung (GM PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Giro Bank BNI Nomor 0376436969 a.n. PPLH SDA

 

Tahun 2017

  1. Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (6 Maret 2017 s.d. 24 April 2018)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900426866

3

Tanggal Kontrak

:

3 April 2017

4

Nilai Kontrak

:

Rp634.800.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Inneke F. M. Rumengan (LPPM Unsrat)
  2. Salvius Patangke (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 0664253377 a.n. RPL 049 UNSRAT untuk Kerjasama

  1. Penyusunan Dokumen AMDAL dan Ijin Lingkungan Pembangunan PLTG/MG Minahasa Peaker 150 MW di Kabupaten Minahasa Utara

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0001.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2017

3

Tanggal Kontrak

:

17 April 2017

4

Nilai Kontrak

:

Rp655.300.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA)
  2. Octavianus Padudung (GM PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Giro Bank BNI Nomor 0376436969 a.n. PPLH SDA

  1. Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan Izin Lingkungan T/L 150 kV Donggala – Incomer Double Phi (Silae – Pasangkayu) dan Gardu Induk Terkait

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0025.PK/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2017

3

Tanggal Kontrak

:

9 November 2017

4

Nilai Kontrak

:

Rp270.362.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA)
  2. Octavianus Padudung (GM PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 537068016 a.n. RPL 049 UNSRAT BLU OPR PENERIMAAN

  1. UKL-UPL Mobile Power Plant (MPP) Sulawesi Tengah 60 MW beserta T/L 150 kV Sulawesi Tengah-Incomer Single Phi (Silae-Pasangkayu)

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0026.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2017

3

Tanggal Kontrak

:

16 November 2017

4

Nilai Kontrak

:

Rp290.400.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA)
  2. Binara Nainggolan (Plt. Manajer Perencanaan PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Giro Bank BNI Nomor 0376436969 a.n. PPLH SDA

 

Tahun 2018

  1. Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 Maret 2018 s.d. 19 April 2019)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900442720

3

Tanggal Kontrak

:

27 Maret 2018

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.248.882.500,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Inneke F. M. Rumengan (Unsrat)
  2. Salvius Patangke (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 537068016 a.n. RPL 049 UNSRAT BLU OPR Penerimaan Kerjasama

  1. UKL-UPL T/L 150 kV Bitung-Kema-Belang-Tutuyan-Molibagu-Otam-Tutuyan dan Gardu Induk Terkait

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0015.PK/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2018

3

Tanggal Kontrak

:

22 Mei 2018

4

Nilai Kontrak

:

Rp511.150.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA)
  2. Patar Situmorang (Manajer Perencanaan PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Tidak ada data

  1. Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan Addendum T/L 150 kV Buroko (Atinggula) - Isimu, Isimu-Marisa, Isimu-Botupingge dan PLTU Gorontalo (Anggrek) – Incomer

 

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0007.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2018

3

Tanggal Kontrak

:

13 Maret 2018

4

Nilai Kontrak

:

Rp232.904.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA)
  2. Patar Situmorang (Manajer Perencanaan PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Giro Bank BNI Nomor 0376436969 a.n. PPLH SDA

Tahun 2019

  1. Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 Maret 2019 s.d. 18 April 2020)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900456325

3

Tanggal Kontrak

:

28 Februari 2019

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.196.140.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Charles L. Kaunang (Unsrat)
  2. Salvius Patangke (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 537068016 a.n. RPL 049 UNSRAT BLU OPR Penerimaan Kerjasama

  1. UKL-UPL PLTMG 10 MW Tahuna 2 di Naha Kabupaten Kepulauan Sangihe

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0006.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2019

3

Tanggal Kontrak

:

23 April 2019

4

Nilai Kontrak

:

Rp297.160.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

Tidak ada data

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BRI Nomor 170101000019303 a.n. RPL 049 KS UNSRAT UTK KERJASAMA diubah menjadi Rekening Bank BNI Nomor 763291230 a.n. Unit Kegiatan PPLH-SDA UNSRAT

  1. Pemantau Lingkungan Hidup masa Konstruksi pada Proyek Gardu Induk dan Transmisi yang tersebar di Sulawesi Utara

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0003.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2019

3

Tanggal Kontrak

:

14 Maret 2019

4

Nilai Kontrak

:

Rp352.930.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Tondobala Linda (Koordinator PPLH SDA LPPM Unsrat)
  2. Sigit Witjaksono (GM PLN UIP SULBAGUT)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Tidak ada data

  1. Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan PLTGU Luwuk 150 MW

1

Nama Perusahaan

:

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGUT

2

Nomor Kontrak

:

0007.PJ/DAN.02.06/UIPSU LBAGUT/2019

3

Tanggal Kontrak

:

23 April 2019

4

Nilai Kontrak

:

Rp701.690.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

Tidak ada data

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BRI Nomor 170101000019303 a.n. RPL 049 KS UNSRAT UTK KERJASAMA diubah menjadi Rekening Bank BNI Nomor 763291230 a.n. Unit Kegiatan PPLH-SDA UNSRAT

Tahun 2020

Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (10 Februari 2020 s.d. 30 Maret 2021)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900474377

3

Tanggal Kontrak

:

6 Februari 2020

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.218.000.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Charles L. Kaunang (Unsrat)
  2. Salvius Patangke (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 0763291230 a.n. Unit Kegiatan PPLH SDA Unsrat Pendidikan

 

Tahun 2021

Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (25 Maret 2021 s.d. 13 Mei 2022)

1

Nama Perusahaan

:

PT. Pertamina Geothermal Energy

2

Nomor Kontrak

:

3900500312

3

Tanggal Kontrak

:

Tidak ada data

4

Nilai Kontrak

:

Rp1.250.000.000,00

5

Pihak dalam kontrak

:

  1. Charles L. Kaunang (Unsrat)
  2. Chris Toffel A.E.P (PT. PGE)

6

Rekening Pencairan Dana

:

Rekening Bank BNI Nomor 0763291230 a.n. Unit Kegiatan PPLH SDA Unsrat Pendidikan

 

  • Bahwa penandatanganan kontrak – kontrak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor: 01/UN12/KS/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan kerja sama di Universitas Sam Ratulangi dan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi, karena tidak dikonsultasikan dengan Rektor dan diverifikasi oleh bagian hukum
  • Adapun untuk pembayaran kontrak kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal energy dan PT. PLN UIP Sulbagut, langsung ditransfer ke rekening yang dikelola oleh Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA, dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01/UN12/KS/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang pedoman pengelolaan kerja sama di Universitas Sam Ratulangi dan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 06 Januari 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama UNSRAT, yang menyebutkan dana yang masuk melalui kegiatan kerja sama disalurkan pada rekening Universitas, Apabila ada pembayaran dari  PT. Pertamina Geothermal energy dan PT. PLN UIP Sulbagut, Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA meminta bantuan kepada rekan kerja Terdakwa di PPLH SDA yaitu saksi SOFIA WANTASEN, saksi ANINDIA PANGEMANAN, bahkan anak Terdakwa yaitu saksi GRACIA MARJORIE TINDAS dan suami Terdakwa saksi GEORGE ABRAHAM KOUNTUL untuk melakukan pencairan uang di Bank BNI;
  • Bahwa Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA dengan alasan keterlambatan pencairan yang menyebabkan pekerjaan terlambat, pada tahun 2015 membuka rekening di Bank BNI atas nama PPLH SDA Unsrat No.rek 0376436969 tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di daerah (KPPN). Pada tanggal 07 November 2018 Terdakwa juga membuka rekening di Bank BNI atas nama Unit Kegiatan PPLH SDA Unsrat dengan No.rek 0763291230 dan ada juga rekening yang dibuka oleh saksi Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si yaitu rekening atas nama LPJP-PSLH Unsrat dengan No.rek 0621114162, selanjutnya Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA menggunakan rekening - rekening tersebut sebagai rekening untuk menerima pembayaran dari kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN (Persero) UIP Sulbagut, adapun pembukaan rekening oleh Terdakwa Dr. Ir. LINDA TONDOBALA, DEA, telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Anggaran dan Kerja sama yakni saksi SANGKERTADI dan saksi SANGKERTADI menyetujui untuk membuka rekening namun rekeningnya atas nama Rekening Tim Kerja, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, pada Bab IV mengenai Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Pasal 5 Ayat (1) disebutkan Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah;
  • Bahwa adapun perincian pembayaran kegiatan kerja sama dengan pihak mitra/pemrakarsa yakni PT. Pertamina Geothermal Energy yaitu sebagai berikut:
  1. Kerja Sama Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2015-2016 (1 Februari 2016 s.d. 31 Januari 2018) (Nomor Kontrak 3900405880 Tanggal 15 Februari 2016)

No

 

Uraian

 Nilai Kontrak

 Nilai Pencairan Kontrak

 Realisasi Kontrak

 Selisih

Keterangan

A

Upah/Jasa

 

 

 

 

 

1

Ahli Kepala Teknik Lingkungan

        38.400.000

38.400.000

38.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Ahli Hydrologi dan Kualitas Air

        34.400.000

34.400.000

34.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Ahli Kualitas Udara

        34.400.000

34.400.000

34.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

4

Ahli Biologi dan Ekologi

17.200.000

17.200.000

17.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

5

Ahli Sosekbud (termasuk dampak lalulintas)

        34.400.000

34.400.000

34.400.000

-

Ada luaran hasil PKS

6

Ahli Tanah dan Pemetaan

        17.200.000

17.200.000

17.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

7

Asisten Ahli/Tenaga Pendukung

        60.000.000

60.000.000

60.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

 

 

 

 

 

 

 

B

Pembantu Umum

 

 

 

 

 

 

Pembantu Umum

        24.000.000

24.000.000

-

24.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

C

Biaya Laboratorium

 

 

 

 

 

1

Analisis Air (Brine)

      144.000.000

144.000.000

-

144.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

2

Analisis Air (Kondensat dari PLTP Unit 1&2)

5.600.000

5.600.000

5.600.000

-

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

3

Analisis Kualitas dan Kuantitas Air Permukaan

67.200.000

67.200.000

67.200.000

-

4

Analisis Kualitas air drainase

12.000.000

12.000.000

12.000.000

-

5

Analisis Kualitas air sumur penduduk

44.800.000

44.800.000

44.800.000

-

6

Analisis Kualitas Udara H2S, CO, NO2, SO2 (1 jam)

194.400.000

194.400.000

194.400.000

-

7

Analisis H2S (24 jam)

72.000.000

72.000.000

72.000.000

-

8

Analisis debu (24 jam)

43.200.000

43.200.000

-

43.200.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

9

Erosi tanah dan Sedimentasi

12.000.000

12.000.000

-

12.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

10

Kebisingan

54.000.000

54.000.000

54.000.000

-

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

11

Flora Fauna dan Ekologi

16.000.000

16.000.000

-

16.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

12

Biota Air

12.000.000

12.000.000

-

12.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

13

Sosekbud dan Lalu Lintas

40.000.000

40.000.000

-

40.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

 

 

 

 

 

 

D

Transportasi

 

 

 

 

 

 

Sewa Kendaraan+BBM

52.000.000

52.000.000

-

52.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

E

Pembuatan Laporan

 

 

 

 

 

1

Draft Laporan Triwulan

1.600.000

1.600.000

1.600.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Laporan Akhir Triwulan

19.200.000

19.200.000

19.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

 

 

 

 

 

 

 

F

Profit

 

 

 

 

 

 

Profit

79.000.000

79.000.000

77.901.000

1.099.000

Pajak 2% Rp22.580.000 dan Institutional Fee 5% Rp55.321.000

TOTAL

1.129.000.000

1.129.000.000

784.701.000

344.299.000

 

  1. Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (6 Maret 2017 s.d. 24 April 2018) (Nomor Kontrak 3900426866 Tanggal 3 April 2017)

No

Uraian

 Nilai Kontrak

 Nilai Pencairan Kontrak

 Realisasi Kontrak

 Selisih

Keterangan

A

Upah/Jasa

 

 

 

 

 

1

Ahli Kepala Teknik Lingkungan

19.200.000

19.200.000

19.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Ahli Hidrologi dan Kualitas Air

17.200.000

17.200.000

17.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Ahli Kualitas Udara

17.200.000

17.200.000

17.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

4

Ahli Biologi dan Ekologi

8.600.000

8.600.000

8.600.000

-

Ada luaran hasil PKS

5

Ahli Sosekbud (termasuk dampak lalu lintas)

17.200.000

17.200.000

17.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

6

Ahli Tanah dan Pemetaan

17.200.000

17.200.000

17.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

7

Asisten AhliTenaga Pendukung

40.000.000

40.000.000

40.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

 

 

 

 

 

 

 

B

Pembantu Umum

 

 

 

 

 

 

Pembantu Umum

12.000.000

12.000.000

-

12.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

C

Laboraturium

 

 

 

 

 

1

Analisis Air Brine

8.000.000

8.000.000

-

8.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

2

Analisis Kualitas dan Kuantitas Air Permukaan (7 titik) dan Kualitas Air Sumur sekitar Lokasi (10 titik)

204.000.000

204.000.000

204.000.000

                        -

Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN

3

Analisis Kualitas Udara H2S CO, NO2, SO2 1jam

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

4

Analisis Kualitas Udara H2S selama 24 jam

6.000.000

6.000.000

6.000.000

-

5

Kebisingan

25.600.000

25.600.000

25.600.000

-

6

Erosi Tanah dan Sedimentasi

6.000.000

6.000.000

-

6.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

7

Debu/Partikulat24 Jam

60.000.000

60.000.000

-

60.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

8

Flora Fauna dan Ekologi

12.000.000

12.000.000

-

12.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

9

Biota Air

6.000.000

6.000.000

-

6.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

10

Laju Aliran Air&Debit Sungai

20.000.000

20.000.000

-

20.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

11

Sosekbud & Lalu lintas

18.000.000

18.000.000

-

18.000.000

Include dalam pembayaran upah/jasa

 

 

 

 

 

 

 

D

Transportasi

 

 

 

 

 

 

Sewa Kendaraan+BBM

26.000.000

26.000.000

-

26.000.000

Tidak ada bukti

 

 

 

 

 

 

 

E

Pembuatan Laporan

 

 

 

 

 

1

Draft Laporan Triwulan

1.200.000

1.200.000

1.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Laporan Akhir Triwulan

12.000.000

12.000.000

12.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

3

Laporan Akhir Triwulan (softcopy-flashdisc)

1.200.000

1.200.000

1.200.000

-

Ada luaran hasil PKS

 

 

 

 

 

 

 

F

Profit

 

 

 

 

 

 

Profit

44.200.000

44.200.000

43.801.200

398.800

Pajak 2% Rp12.696.000 dan Institutional Fee 5% Rp31.105.200

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

634.800.000

634.800.000

466.401.200

168.398.800

 

  1. Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 Maret 2018 s.d. 19 April 2019) (Nomor Kontrak 3900442720 Tanggal 27 Maret 2018)

No

Uraian

 Nilai Kontrak

 Nilai Pencairan Kontrak

 Realisasi Kontrak

 Selisih

Keterangan

A

Upah/Jasa

 

 

 

 

 

1

Ahli Kepala Teknik Lingkungan

36.000.000

36.000.000

36.000.000

-

Ada luaran hasil PKS

2

Ahli Hydrology dan Kualitas Air

32.800.000

32.800.

Pihak Dipublikasikan Ya