Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2026/PN Mnd KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH YONGKY OCTAVIANUS WAROKA alias YONGKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3200 / P.1.10.3/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKY OCTAVIANUS WAROKA alias YONGKY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

         KESATU

 

         ------- Bahwa Terdakwa YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Alias YONGKY secara Bersama-sama dengan Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI yang diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitzing)  pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Sunshine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

         Bahwa pada awalnya TERDAKWA diamankan oleh Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita di Kost SunShine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara

         Bahwa saat ditangkap TERDAKWA tidak memegang memegang narkotika jenis sabu karena TERDAKWA sedang bertemu dengan temannya tiba-tiba setelah temannya pulang, Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut menangkap TERDAKWA. Setelah itu TERDAKWA dibawa menuju ke dalam kamar Kost SunShine dan di dalam kamar kost tersebut sudah ada Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian di dalam kamar kost tersebut Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) paket lainnya berada di dalam pembungkus rokok Nation Bold yang terletak di lantai.

Bahwa pada saat itu ditemukan juga alamat pemesanan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS pesan kepada lelaki ROKY HAMBER sebanyak 1 (satu) paket kecil dan kepada lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebanyak 1 (satu) paket kecil.

Bahwa narkotika tersebut adalah milik Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS yang dibawa kepada TERDAKWA untuk dikonsumsi secara bersama-sama dimana TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu yaitu Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS menyiapkan alat hisap berupa botol serum kemudian disambungkan dengan kedua sedotan dan yang satunya disambungkan dengan sedotan kaca serum selanjutnya, sabu diisi kedalam sedotan kaca kemudian dihisap bergantian antara TERDAKWA dan Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS sampai sabu tersebut habis

Bahwa Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN melalui percakapan WhatsApp dimana Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS menanyakan apakah narkotika jenis sabu tersedia, kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengatakan tersedia dan mengirimkan nomor rekening kepada Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS. Selanjutnya Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS mentransfer uang, kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengirimkan alamat atau titik lokasi (maps) tempat sabu yang akan diletakkan untuk diambil oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS.

Bahwa narkotika jenis sabu yang Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS beli dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebagian digunakan sendiri oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS dan sebagian lainnya dipesan atau dibeli untuk dijual oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS karena hanya Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS yang mengetahui orang dan tempat pemesanan narkotika

Bahwa Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS memperoleh keuntungan berupa uang jalan atau biaya transportasi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan serta menggunakan narkotika bersama TERDAKWA.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/93/IV/2026/RS. Bhay Tertanggal 03 April 2026 yang diperiksa oleh dr. SRI M. SANDAG, M.Kes. menyatakan pemeriksaan screen test narkoba dalam urine dengan hasil positif amphetamine dan positif methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Bersih

Kode BB

Yang Disita

 

 

Sisihkan Untuk LAB

Sisihkan Bukti PN

Dimusnahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

Gram

1.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0715 Gram

-

0,0715 Gram

-

-

2.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,1479 Gram

-

0,1479 Gram

-

-

3.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,3820 Gram

-

0,3820 Gram

-

-

4.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0255 Gram

0,0255 Gram

-

-

-

Jumlah Keseluruhan

4

0,6269 Gram

0,0255 Gram

0,2113 Gram

-

-

        Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 205/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 142/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

      --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

     ATAU

 

     KEDUA

 

         ------- Bahwa Terdakwa NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI secara Bersama-sama dengan Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Alias YONGKY yang diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitzing)  pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Sunshine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah guna narkotika golongan I berupa sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya TERDAKWA diamankan oleh Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita di Kost SunShine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara

         Bahwa saat ditangkap TERDAKWA tidak memegang memegang narkotika jenis sabu karena TERDAKWA sedang bertemu dengan temannya tiba-tiba setelah temannya pulang, Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut menangkap TERDAKWA. Setelah itu TERDAKWA dibawa menuju ke dalam kamar Kost SunShine dan di dalam kamar kost tersebut sudah ada Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian di dalam kamar kost tersebut Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) paket lainnya berada di dalam pembungkus rokok Nation Bold yang terletak di lantai.

Bahwa pada saat itu ditemukan juga alamat pemesanan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS pesan kepada lelaki ROKY HAMBER sebanyak 1 (satu) paket kecil dan kepada lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebanyak 1 (satu) paket kecil.

Bahwa narkotika tersebut adalah milik Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS yang dibawa kepada TERDAKWA untuk dikonsumsi secara bersama-sama dimana TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu yaitu Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS menyiapkan alat hisap berupa botol serum kemudian disambungkan dengan kedua sedotan dan yang satunya disambungkan dengan sedotan kaca serum selanjutnya, sabu diisi kedalam sedotan kaca kemudian dihisap bergantian antara TERDAKWA dan Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS sampai sabu tersebut habis

Bahwa Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN melalui percakapan WhatsApp dimana Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS menanyakan apakah narkotika jenis sabu tersedia, kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengatakan tersedia dan mengirimkan nomor rekening kepada Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS. Selanjutnya Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS mentransfer uang, kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengirimkan alamat atau titik lokasi (maps) tempat sabu yang akan diletakkan untuk diambil oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS.

Bahwa narkotika jenis sabu yang Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS beli dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebagian digunakan sendiri oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS dan sebagian lainnya dipesan atau dibeli untuk dijual oleh Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS karena hanya Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS yang mengetahui orang dan tempat pemesanan narkotika

Bahwa Saksi NOVIAN NOLDY LUCAS memperoleh keuntungan berupa uang jalan atau biaya transportasi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan serta menggunakan narkotika bersama TERDAKWA.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/93/IV/2026/RS. Bhay Tertanggal 03 April 2026 yang diperiksa oleh dr. SRI M. SANDAG, M.Kes. menyatakan pemeriksaan screen test narkoba dalam urine dengan hasil positif amphetamine dan positif methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Bersih

Kode BB

Yang Disita

 

 

Sisihkan Untuk LAB

Sisihkan Bukti PN

Dimusnahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

Gram

1.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0715 Gram

-

0,0715 Gram

-

-

2.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,1479 Gram

-

0,1479 Gram

-

-

3.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,3820 Gram

-

0,3820 Gram

-

-

4.

Paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu

1

0,0255 Gram

0,0255 Gram

-

-

-

Jumlah Keseluruhan

4

0,6269 Gram

0,0255 Gram

0,2113 Gram

-

-

        Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 205/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 142/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

      --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya