| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 258/Pid.Sus/2026/PN Mnd | Steven Kamea,SH,.MH | IVANA ANGELA LENGKONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
| Nomor Perkara | 258/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4142/ P.1.10.3/ Etl.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa IVANA ANGELA LENGKONG, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Bandar Udara Samratulangi Manado, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO dan lelaki JEFRI ROMPIS (Daftar Pencarian Saksi) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa sebelumnya TERDAKWA sudah dua kali berangkat dan bekerja di Kamboja yaitu: Keberangkatan pertama:
Keberangkatan kedua:
Bahwa ketika di Kamboja TERDAKWA menjalin hubungan asmara dengan lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO, dimana lelaki tersebut adalah pemimpin salah satu tim administrator Judi Online situs “Line Togel” yang terletak di Kasino CROWN di Kamboja, hubungan asmara tersebut tetap berlanjut ketika Terdakwa pulang dan berada di Indonesia.
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026, TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO lewat chattingan whatsapp, menanyakan kalau saksi akan Kembali ke kamboja karena lelaki FRANGKY PIETERS alias ANGKI alias KINO sedang mencari orang baru untuk bekerja pada Perusahaan judi online di Kamboja, sebab sebelumnya Lk FRANGKY PITERS sempat menghubungi saksi korban melalui panggilan telp whatsapp pada tgl 5 Januari 2026 mengajak bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja.
Bahwa dalam chatingan Whatsapp saksi KENNY FERNANDO PUTRO dengan TERDAKWA yang menyampaikan bahwa lelaki FRANGKY PIETERS alias ANGKI alias KINO membutuhkan orang di perusahaan judi online sehingga saksi KENNY FERNANDO PUTRO mempersiapkan diri untuk berangkat ke Kamboja dan bekerja di perusahaan judi online tersebut, bahwa kemudian Lk FRANGKY PITERS lewat chatingan whatsapp pada tanggal 01 Februari 2026 menanyakan kepastian keberangkatan saksi ke kamboja dan menyampaikan kalau berangkat nantinya bersama TERDAKWA, karena yang mengetahui pasti tanggal keberangkatan adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO lewat chattingan whatsapp menyampaikan kepada FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO meminta pinjaman uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keperluan keluarganya sebelum keberangkatan, dan FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO menyampaikan bahwa uang tersebut akan diberikan oleh TERDAKWA dan pada tanggal 10 Februari 2026, TERDAKWA mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO, uang tersebut sebagai hutang yang akan diganti oleh saksi korban.
Bahwa lelaki JEFRI ROMPIS, teman dari lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO menghubungi TERDAKWA untuk menyampaikan bahwa pacar lelaki JEFRI ROMPIS yaitu Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP bersama dengan Terdakwa akan bekerja di kamboja sebagai customer service di perusahaan judi online dan telah selesai membuat passport , Korban akan berangkat ke Kamboja tidak sendiri dan akan berangkat bersamaan dengan TERDAKWA, sebelum berangkat ke kamboja saksi Korban akan diberikan uang jalan dan uang yang akan ditinggalkan kepada keluarga saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP dan uang tersebut akan diserahkan oleh TERDAKWA saat di Bandara.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2026 lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO membuat grup whatsapp dengan nama grup “tamahiramahi” yang beranggotakan lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO sebagai admin grup, TERDAKWA, lelaki BIMA alias AHUA teman dari Lk FRANGKY PITERS, Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP, dan Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO , tujuannya untuk memudahkan komunikasi keberangkatan ke Kamboja serta untuk mengumpulkan foto paspor dan KTP guna pembelian tiket pesawat.
Bahwa sebelum keberangkatan, TERDAKWA berinisiatif mengirimkan chattingan kepada Saksi KENNY FERNANDO PUTRO dan saksi CHARLOTTE AMALIA MANURIP untuk menanyakan apakah telah selesai mengisi Imigration and Checkpoint Authority sebagai isin masuk ke Negara Singapura.
Bahwa kemudian yang menyiapkan tiket pesawat dan hotel untuk TERDAKWA, saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP, dan saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO dari Manado sampai Singapura, adalah lelaki BIMA Alias AHUA, biaya tiket dan hotel selama perjalanan akan diganti oleh para saksi Korban Ketika sudah bekerja di Perusahaan Judi Online. Bahwa rencananya TERDAKWA, saksi CHARLOTTE AMALIA MANURIP, dan saksi KENNY FERNANDO PUTRO akan berangkat dari bandara Sam ratulangi Manado ke Jakarta lanjut ke Medan dan besoknya dari Kualanamu medan ke Bandara Changi Singapura dengan menggunakan pesawat Batik Air yang berangkat pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 10.25
Bahwa sekitar pukul 06.30 wita, ketika TERDAKWA bersama dengan Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO dan Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP ketika akan memulai perjalanan ke Kamboja dengan pesawat dari Bandara Samratulangi Manado. TERDAKWA, Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO, dan Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP langsung dicegat pihak Kepolisian kemudian diinterogasi dan dibawa ke kantor Polda Sulut.
Bahwa Terdakwa IVANA ANGELA LENGKONG telah membantu membawa saksi Korban KENNY FERNANDO PUTRO serta saksi Korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP untuk bekerja di perusahaan judi online di kamboja dan merupakan pekerjaan yang ilegal bagi warga negara Indonesia.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IVANA ANGELA LENGKONG ,pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Bandar Udara Samratulangi Manado, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI, bersama lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO dan lelaki JEFRI ROMPIS ( daftar pencarian saksi) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa sebelumnya TERDAKWA sudah dua kali berangkat dan bekerja di Kamboja yaitu: Keberangkatan pertama:
Keberangkatan kedua:
Bahwa ketika di Kamboja TERDAKWA menjalin hubungan asmara dengan lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO, dimana lelaki tersebut adalah pemimpin salah satu tim administrator Judi Online situs “Line Togel” yang terletak di Kasino CROWN di Kamboja, hubungan asmara tersebut tetap berlanjut ketika Terdakwa pulang dan berada di Indonesia.
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026, TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO lewat chattingan whatsapp, menanyakan kalau saksi akan Kembali ke kamboja karena lelaki FRANGKY PIETERS alias ANGKI alias KINO sedang mencari orang baru untuk bekerja pada Perusahaan judi online di Kamboja, sebab sebelumnya Lk FRANGKY PITERS sempat menghubungi saksi korban melalui panggilan telp whatsapp pada tgl 5 Januari 2026 mengajak bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja.
Bahwa dalam chatingan Whatsapp saksi KENNY FERNANDO PUTRO dengan TERDAKWA yang menyampaikan bahwa lelaki FRANGKY PIETERS alias ANGKI alias KINO membutuhkan orang di perusahaan judi online sehingga saksi KENNY FERNANDO PUTRO mempersiapkan diri untuk berangkat ke Kamboja dan bekerja di perusahaan judi online tersebut, bahwa kemudian Lk FRANGKY PITERS lewat chatingan whatsapp pada tanggal 01 Februari 2026 menanyakan kepastian keberangkatan saksi ke kamboja dan menyampaikan kalau berangkat nantinya bersama TERDAKWA, karena yang mengetahui pasti tanggal keberangkatan adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO lewat chattingan whatsapp menyampaikan kepada FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO meminta pinjaman uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keperluan keluarganya sebelum keberangkatan, dan FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO menyampaikan bahwa uang tersebut akan diberikan oleh TERDAKWA dan pada tanggal 10 Februari 2026, TERDAKWA mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO, uang tersebut sebagai hutang yang akan diganti oleh saksi korban.
Bahwa lelaki JEFRI ROMPIS, teman dari lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO menghubungi TERDAKWA untuk menyampaikan bahwa pacar lelaki JEFRI ROMPIS yaitu Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP bersama dengan Terdakwa akan bekerja di kamboja sebagai customer service di perusahaan judi online dan telah selesai membuat passport , Korban akan berangkat ke Kamboja tidak sendiri dan akan berangkat bersamaan dengan TERDAKWA, sebelum berangkat ke kamboja saksi Korban akan diberikan uang jalan dan uang yang akan ditinggalkan kepada keluarga saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP dan uang tersebut akan diserahkan oleh TERDAKWA saat di Bandara.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2026 lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO membuat grup whatsapp dengan nama grup “tamahiramahi” yang beranggotakan lelaki FRANKY PIETERS alias ANGKI alias KINO sebagai admin grup, TERDAKWA, lelaki BIMA alias AHUA teman dari Lk FRANGKY PITERS, Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP, dan Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO , tujuannya untuk memudahkan komunikasi keberangkatan ke Kamboja serta untuk mengumpulkan foto paspor dan KTP guna pembelian tiket pesawat.
Bahwa sebelum keberangkatan, TERDAKWA berinisiatif mengirimkan chattingan kepada Saksi KENNY FERNANDO PUTRO dan saksi CHARLOTTE AMALIA MANURIP untuk menanyakan apakah telah selesai mengisi Imigration and Checkpoint Authority sebagai isin masuk ke Negara Singapura.
Bahwa kemudian yang menyiapkan tiket pesawat dan hotel untuk TERDAKWA, saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP, dan saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO dari Manado sampai Singapura, adalah lelaki BIMA Alias AHUA, biaya tiket dan hotel selama perjalanan akan diganti oleh para saksi Korban Ketika sudah bekerja di Perusahaan Judi Online. Bahwa rencananya TERDAKWA, saksi CHARLOTTE AMALIA MANURIP, dan saksi KENNY FERNANDO PUTRO akan berangkat dari bandara Sam ratulangi Manado ke Jakarta lanjut ke Medan dan besoknya dari Kualanamu medan ke Bandara Changi Singapura dengan menggunakan pesawat Batik Air yang berangkat pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 10.25
Bahwa sekitar pukul 06.30 wita, ketika TERDAKWA bersama dengan Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO dan Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP ketika akan memulai perjalanan ke Kamboja dengan pesawat dari Bandara Samratulangi Manado. TERDAKWA, Saksi korban KENNY FERNANDO PUTRO, dan Saksi korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP langsung dicegat pihak Kepolisian kemudian diinterogasi dan dibawa ke kantor Polda Sulut.
Bahwa Terdakwa IVANA ANGELA LENGKONG telah membantu membawa saksi Korban KENNY FERNANDO PUTRO serta saksi Korban CHARLOTTE AMALIA MANURIP untuk bekerja di perusahaan judi online di kamboja dan merupakan pekerjaan yang ilegal bagi warga negara Indonesia. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 455 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 ttg KUHP jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
