Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MANADO FINTJE FEMMY KARESUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MANADO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FINTJE FEMMY KARESUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.560.572,00
Petitum

RIMAIR 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04512123002190 tertanggal 17 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk : DHTS.GRAN MAX.STD 1,5CC BENSIN MT

Warna : HITAM

Tahun : 2019

Nomor Rangka : MHKP3CA1JKK204312

Nomor Mesin : 3SZDGW6723

Nomor Polisi : DB 8847 LI

Nomor BPKB : N - 01778171

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04512123002190 tertanggal 17 Oktober 2023 Berikut Segala Lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04512123002190 tertanggal 17 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04512123002190 tertanggal 17 Oktober 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 88.560.572,36- (Delapan Puluh Delapan Juta Lima ratus enam puluh ribu, lima ratus tujuh puluh dua, tiga puluh enam sen Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp. 3,406,000.00,- X 25 = Rp.   74,047,072.36,-
  • Denda keterlambatan Tertanggal 06/05/2026 = Rp.   14.513,500.00,-+
  • TOTAL KERUGIAN = Rp.   88.560.572,36-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 87.849.872.36- (Delapan Puluh Tujuh Juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu,delapan ratus tujuh puluh dua ratus tiga puluh enam sen Rupiah),

6. Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. Rp. 104.920.100,00- (Seratus empat Juta Sembilan ratus dua Puluh ribu seratus rupiah),

7. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk : DHTS.GRAN MAX.STD 1,5CC BENSIN MT

Warna : HITAM

Tahun : 2019

Nomor Rangka : MHKP3CA1JKK204312

Nomor Mesin : 3SZDGW6723

Nomor Polisi : DB 8847 LI

Nomor BPKB : N - 01778171

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak