Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH JUANRI PAPARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3412 /P.1.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANRI PAPARANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa JUANRI PAPARANG pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tateli Tiga Jaga 4 Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa atau setidak-tidaknya mengingat pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Manado daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 10:00 wita terdakwa mengantar lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki (DPO) yang akan berangkat ke Kota Palu Sulawesi Tengah, dan saat itu lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki memberikan terdakwa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Dunhill yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu untuk diedarkan/dijjual oleh terdakwa secara bebas kepada masyarakat, kemudian setelah pulang 10 (sepuluh) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu disimpan oleh terdakwa di dalam tempat makanan ayam dalam kandang ternak ayam milik dari lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 terdakwa mengedarkan atau menjual 4 (empat) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu kepada kepada seorang lelaki yang tidak ia kenal kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 terdakwa kembali mengedarkan atau menjual lagi 1 (satu) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada temannya saksi HENDRO SEVERO KUNDIMAN dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga kepada seorang lelaki yang tidak ia kenal sebanyak 2 (dua) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu, sehingga dari 10 (sepuluh) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut yang sudah di edarkan atau jual secara bebas kepada masyarakat sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu.

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 Pukul 12:15 Wita ketika terdakwa sedang bekerja menjaga kandang ternak ayam milik dari lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki, terdakwa didatangi oleh saksi MULYADI MUSLIM, Dkk yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kemudian ketika terdakwa mengakui terdakwa sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu secara bebas kepada masyarakat dan saat itu terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dimasukan di dalam pembungkus rokok merk Dunhill yang terdakwa simpan didalam tempat makanan ayam dan menyerahkannya kepada saksi MULYADI MUSLIM, Dkk, selanjutnya saksi MULYADI MUSLIM, Dkk membawa terdakwa ke rumah untuk di lakukan penggeledahan dan saat itu di dalam kamar saksi MULYADI MUSLIM, Dkk menemukan 1 (satu) buah tas salempeng kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 15 Mei 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 1,42 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.11 gram (terlampir dalam berkas perkara).

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 341/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

   --------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa JUANRI PAPARANG pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tateli Tiga Jaga 4 Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa atau setidak-tidaknya mengingat pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Manado daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 10:00 wita terdakwa mengantar lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki (DPO) yang akan berangkat ke Kota Palu Sulawesi Tengah, dan saat itu lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki memberikan terdakwa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Dunhill yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu untuk diedarkan/dijjual oleh terdakwa secara bebas kepada masyarakat, kemudian setelah pulang 10 (sepuluh) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu disimpan oleh terdakwa di dalam tempat makanan ayam dalam kandang ternak ayam milik dari lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 terdakwa mengedarkan atau menjual 4 (empat) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu kepada kepada seorang lelaki yang tidak ia kenal kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 terdakwa kembali mengedarkan atau menjual lagi 1 (satu) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada temannya saksi HENDRO SEVERO KUNDIMAN dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga kepada seorang lelaki yang tidak ia kenal sebanyak 2 (dua) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu, sehingga dari 10 (sepuluh) paket plastik kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut yang sudah di edarkan atau jual secara bebas kepada masyarakat sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu.

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 Pukul 12:15 Wita ketika terdakwa sedang bekerja menjaga kandang ternak ayam milik dari lelaki FRENGKI DJABAR alias Ko Engki, terdakwa didatangi oleh saksi MULYADI MUSLIM, Dkk yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kemudian ketika terdakwa mengakui terdakwa sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu secara bebas kepada masyarakat dan saat itu terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dimasukan di dalam pembungkus rokok merk Dunhill yang terdakwa simpan didalam tempat makanan ayam dan menyerahkannya kepada saksi MULYADI MUSLIM, Dkk, selanjutnya saksi MULYADI MUSLIM, Dkk membawa terdakwa ke rumah untuk di lakukan penggeledahan dan saat itu di dalam kamar saksi MULYADI MUSLIM, Dkk menemukan 1 (satu) buah tas salempeng kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 15 Mei 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 1,42 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.11 gram (terlampir dalam berkas perkara).

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 341/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya