|
------- Bahwa terdakwa FALDO MAMENTU pada tanggal 14 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari di Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan III Kecamatan Wanea, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
------- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar Pukul 08.00 Wita di Kel. Tanjung Batu Lingk. II Kec. Wanea Kota Manado tepatnya di depan rumah makan BD KITCHEN, pada saat itu terdakwa FALDO MAMENTU datang ke rumah makan BD KITCHEN tempat kerja saksi korban CANDY MARTHY ROSIANA TUMENGKOL yang pada saat itu saksi korban sedang membersihkan rumah makan, kemudian terdakwa FALDO MAMENTU langsung masuk ke rumah makan untuk mencari saksi korban, kemudian mengajak saksi korban untuk bercerita, saat itu langsung mengatakan bahwa saksi korban pulang larut malam dan keluar dengan lelaki lain, akan tetapi saksi korban tidak mau menanggapi terdakwa sehingga sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi korban, kemudian terdakwa FALDO MAMENTU langsung menuju ke arah belakang saksi dan menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa menarik wajah saksi korban dan mengarahkan pukulan dengan kepalan tangan kanan ke mulut saksi korban sehingga pada bagian mulut saksi korban robek dan mengeluarkan darah. Setelah itu terdakwa FALDO MAMENTU langsung pergi meninggalkan tempat kerja saksi korban, dan saksi korban pada saat itu langsung dibawa oleh anak saksi korban yaitu saksi AUDRIENNE AVRIL TUMENGKOL ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan, kemudian saksi AUDRIENNE AVRIL TUMENGKOL langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke polsek wanea untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan Rumah Sakit BHAYANGKARA Tk III Manado, dengan Nomor VER/144/?I/2026/Rs.Bhay, oleh dokter dr. DEVINA HARIS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan :
- Korban mengaku mengalami penganiayaan sekitar empat setengah jam yang lalu. Korban dipukul oleh pacar.
- Korban datang dalam keadaan umum baik dan sadar penuh.
- Tanda-tanda vital:
Tekanan darah seratus tujuh puluh satu per seratus lima milimeter air raksa, nadi sembilan puluh empat kali per menit, suhu tiga puluh tujuh koma tiga derajat Celsius, frekuensi pernafasan dua puluh kali per menit.
- Pada pemeriksaan ditemukan.
- Pada daerah pipi kiri, terdapat luka lecet, berwama kemerahan dengan ukuran empat koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.
- Pada daerah hidung, terdapat luka lecet, berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Pada daerah bibir bawah kanan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Korban mendapatkan perawatan luka.
- Korban kemudian dipulangkan.
- Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan luka lecet di pipi kiri, hidung dan luka robek di bibir bawah kananoleh karena kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata
pencaharian untuk sementara waktu.
- Demikianlah Visum et Repertum ini telah saya uraikan dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (terlampir dalam berkas perkara).----
------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------
|