| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum kematian almarhum Franky Ignatius Loprang pada tanggal 16 Agustus 2024 di Manado;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa ahli waris yang berhak dari almarhum Franky Ignatius Loprang adalah: Theresia Lengkong, Grace Luciana Loprang, Irene Gaby Loprang, Susan Loprang, dan Rainier Lucky Loprang;
- Memberikan izin dan kuasa penuh kepada Pemohon I (Theresia Lengkong) untuk bertindak sendiri mewakili para ahli waris guna melakukan segala tindakan hukum berupa menjual, menyewakan, menjaminkan, menghibahkan, atau melepaskan hak dengan cara apapun atas aset-aset peninggalan berupa:
- Unit Apartemen Taman Rasuna Tower 17 Lantai 19 No. E Jakarta Selatan (SHMSRS No. 3430/XVIII/17) atas nama Theresia Lengkong;
- Sebuah Rumah Tinggal dan tanah yang terletak di Lingkungan V, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.15, atas nama Franky Ignatius Loprang;
- Sebidang Tanah Perkarangan yang terletak di Kelurahan Kakaskasen 1, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.431, atas nama Theresia Lengkong;
- Sebidang Tanah Kebun yang terletak di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara (dahulu Kecamatan Tomohon), Kota Tomohon (dahulu Kabupaten Minahasa), Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.94, atas nama Franky Ignatius Loprang.
tanpa memerlukan persetujuan dari Irene Gaby Loprang ataupun pihak-pihak lain yang tidak kooperatif;
5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Manado cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |