Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Mnd CHRISTIN JUNITA SEKEON SITI SURAYA PALEMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIN JUNITA SEKEON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deny Sumolang SH, MHCHRISTIN JUNITA SEKEON
Tergugat
NoNama
1SITI SURAYA PALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan cidera janji mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian meteriil;
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban mengembalikan kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);    
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang kerugian materiil sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Manado;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Mohon keadilan.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak