Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH DAVID TAMPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.1.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID TAMPI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DAVID TAMPI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di alm Hill 6 Nomor 6 Citraland Kel. Winangun Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita, terdakwa melihat pintu belakang rumah korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW sudah terbuka dan melihat pembantu saksi korban sudah bangun dan sedang melakukan aktifitas memasak didapur kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah tersebut secara diam-diam lalu terdakwa naik ke lantai 2 setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang kerja saksi korban dan melihat 2 (dua buah) leptop merk asus dan 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy yang tergeletak diatas meja kerja saksi korban kemudian terdakwa mengambil laptop dan handphone tersebut lalu terdakwa mengambil tas ransel yang berada diruang kerja saksi korban dan memasukan laptop serta handphone tersebut ke dalam tas ransel tersebut, terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas ransel tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi turun kebawah melalui pintu ke arah balkon yang berada dilantai 2 lalu sesampainya dibawah terdakwa lari menuju ke arah belakang perumahan Citraland Winangun.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW tanpa ijin mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,-  (empat puluh satu juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DAVID TAMPI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2026, bertempat di alm Hill 6 Nomor 6 Citraland Kel. Winangun Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita, terdakwa melihat pintu belakang rumah korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW sudah terbuka dan melihat pembantu saksi korban sudah bangun dan sedang melakukan aktifitas memasak didapur kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah tersebut secara diam-diam lalu terdakwa naik ke lantai 2 setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang kerja saksi korban dan melihat 2 (dua buah) leptop merk asus dan 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy yang tergeletak diatas meja kerja saksi korban kemudian terdakwa mengambil laptop dan handphone tersebut lalu terdakwa mengambil tas ransel yang berada diruang kerja saksi korban dan memasuka laptop serta handphone tersebut ke dalam tas ransel tersebut, terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas ransel tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi turun kebawah melalui pintu ke arah balkon yang berada dilantai 2 lalu sesampainya dibawah terdakwa lari menuju ke arah belakang perumahan Citraland Winangun.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW tanpa ijin mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,-  (empat puluh satu juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya