| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 249/Pid.B/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | DAVID TAMPI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 249/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /P.1.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa DAVID TAMPI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di alm Hill 6 Nomor 6 Citraland Kel. Winangun Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita, terdakwa melihat pintu belakang rumah korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW sudah terbuka dan melihat pembantu saksi korban sudah bangun dan sedang melakukan aktifitas memasak didapur kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah tersebut secara diam-diam lalu terdakwa naik ke lantai 2 setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang kerja saksi korban dan melihat 2 (dua buah) leptop merk asus dan 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy yang tergeletak diatas meja kerja saksi korban kemudian terdakwa mengambil laptop dan handphone tersebut lalu terdakwa mengambil tas ransel yang berada diruang kerja saksi korban dan memasukan laptop serta handphone tersebut ke dalam tas ransel tersebut, terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas ransel tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi turun kebawah melalui pintu ke arah balkon yang berada dilantai 2 lalu sesampainya dibawah terdakwa lari menuju ke arah belakang perumahan Citraland Winangun. Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW tanpa ijin mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa DAVID TAMPI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di alm Hill 6 Nomor 6 Citraland Kel. Winangun Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wita, terdakwa melihat pintu belakang rumah korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW sudah terbuka dan melihat pembantu saksi korban sudah bangun dan sedang melakukan aktifitas memasak didapur kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah tersebut secara diam-diam lalu terdakwa naik ke lantai 2 setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang kerja saksi korban dan melihat 2 (dua buah) leptop merk asus dan 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy yang tergeletak diatas meja kerja saksi korban kemudian terdakwa mengambil laptop dan handphone tersebut lalu terdakwa mengambil tas ransel yang berada diruang kerja saksi korban dan memasuka laptop serta handphone tersebut ke dalam tas ransel tersebut, terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas ransel tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi turun kebawah melalui pintu ke arah balkon yang berada dilantai 2 lalu sesampainya dibawah terdakwa lari menuju ke arah belakang perumahan Citraland Winangun. Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik korban FEBRIANE PAULINA MAKALEW tanpa ijin mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
