| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 431/Pdt.G/2026/PN Mnd | Sandra Heidy Mokalu | 1.PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Manado 2.Stenly Jackson Repi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 431/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | II. PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan TERGUGAT I yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT II tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek unit dan BPKB tersebut. 5. Menyatakan perjanjian Nomor 070720220441 yang di adendum menjadi Nomor 070720224820 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat. 6. Menyatakan Menurut Hukum bahwa unit DAIHATSU SIGRA 1.2R No Rangka MHK S6GJ3JJJ023195 No: Mesin 3NRH363435 Nopol DB1244LU beserta BPKB nya adalah milik PENGGUGAT. 7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama untuk menyerahkan unit berjenis DAIHATSU SIGRA 1.2R No Rangka MHK S6GJ3JJJ023195 No: Mesin 3NRH363435 Nopol DB1244LU beserta dengan BPKB nya kepada PENGGUGAT secara seketika atau jika tidak diserahkan maka secara tanggung renteng diganti dengan uang sebesar Rp. 204.866.000 (dua ratus empat juta juta Rupiah delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). Beserta denda yang dibayarkan atas nama PENGGUGAT sesuai dengan struktur perjanjian Nomor 070720220441 yang di adendum menjadi Nomor 070720224820. 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). 9. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara. III. SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
