Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd Zulkifli Lamsu PT. KB Finansia Multi Finance Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkifli Lamsu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andref Supratman PapudoZulkifli Lamsu
Tergugat
NoNama
1PT. KB Finansia Multi Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;

  3. Memerintahkan Tergugat Untuk mempekerjakan kembali Zulkifli Lamsu sebagai kariawan dengan mebayar biaya masa skorsing selama proses hukum yang berlaku baik tingkat bipartit, triparti dan PHI dan Mahkama agung 24 bulan x gaji bulanan RP. 185.970.000 dan atau bilamana pihak Tergugat tetap mempertahankan PHK kepada Penggugat maka tergugat wajib membayar pesangon kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    Berdasarkan 2 PMTK (Peraturan Mentri Tenaga Kerja) pemberian Pesangon Pasal 156 ayat 2 : rumus : besar pesangon = (masa kerja x Upah Per Bulan) x 2  uang masa menunggun masa proses baik Bipartit,Tripartit maupun pada gugatan PHI selesai pada tingkat kasasi  uang cuti ,jadi jika dihitung demikian nilainya :

    Pesango 6 tahun x Rp. 4.385.000 = Rp.26.310.000 x 2 =            Rp. 52. 620.000

    Masa cuti yang tidak di ambil 6 x gaji per bulan                         RP. 28.110.000

    Masa skrosing selama proses 15 bulan x gaji perbulan                Rp. 79.002.000

    Jika di hitumng secara keseluruhan                                              RP. 144.837.000

     SUBSIDAIR:

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak