Memerintahkan Tergugat Untuk mempekerjakan kembali Zulkifli Lamsu sebagai kariawan dengan mebayar biaya masa skorsing selama proses hukum yang berlaku baik tingkat bipartit, triparti dan PHI dan Mahkama agung 24 bulan x gaji bulanan RP. 185.970.000 dan atau bilamana pihak Tergugat tetap mempertahankan PHK kepada Penggugat maka tergugat wajib membayar pesangon kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan 2 PMTK (Peraturan Mentri Tenaga Kerja) pemberian Pesangon Pasal 156 ayat 2 : rumus : besar pesangon = (masa kerja x Upah Per Bulan) x 2 uang masa menunggun masa proses baik Bipartit,Tripartit maupun pada gugatan PHI selesai pada tingkat kasasi uang cuti ,jadi jika dihitung demikian nilainya :
Pesango 6 tahun x Rp. 4.385.000 = Rp.26.310.000 x 2 = Rp. 52. 620.000
Masa cuti yang tidak di ambil 6 x gaji per bulan RP. 28.110.000
Masa skrosing selama proses 15 bulan x gaji perbulan Rp. 79.002.000
Jika di hitumng secara keseluruhan RP. 144.837.000
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).