| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan Sah perubahan nama pada Akte Kelahiran Pemohon semula yang dulunya: MEILISSA INDAH CITRANINGRUM menjadi MELISSA INDAH CITRANINGRUM, dengan alasan untuk melengkapi dokumen dokumen Pemohon yang yang sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Ijazah dan surat-surat lainnya;
- Memerintahkan dan Menetapkan kepada PANITERA Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang berwenang untuk mengirim Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |