Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2026/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3455/ P.1.10.3/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu          

Bahwa terdakwa RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FABIO VALENTINO RATUELA (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/spiltzing), pada hari selasa, tanggal 14 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi EBENHESER Y. BARAHAMA, saksi CHRISANTUS NATALINO SARIBATIAN bersama dengan team Ditresnarkoba Polda sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO pada hari selasa, tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.00 wita di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Kostan Paving Residence setelah itu saksi EBENHESER Y. BARAHAMA, saksi CHRISANTUS NATALINO SARIBATIAN bersama dengan team ditresnarkoba Polda sulut melakukan penangkapan terhadap terdakwa RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara kedua lelaki tersebut dilakukan penangkapan dikarenakan memiliki, menguasai, mengadakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian di lakukan Penangkapan setelah cukup bukti Di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut.
  • Bahwa saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi WAHYU KAWATAK dengan cara saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO menghubungi saksi WAHYU KAWATAK dan menanyakan “apa ada narkotika jenis sabu ?” dan saksi WAHYU KAWATAK tersebut mengatakan ada mau ambil berapa dan saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO mengatakan ambil besar (1 gram) dan saksi WAHYU KAWATAK mengirimkan nomor rekening atas nama SUPARDI dan mengatakan harganya sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO pun mentransfer ke Alamat rekening yang dimaksudkan setelah itu saksi WAHYU KAWATAK mengirimkan alamat atau titik maps yang berada di Jalan Mangga dekat terowongan Ring Road dan saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO pergi mengambilnya bersama dengan terdakwa RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA.
  • Bahwa saksi FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil, selanjutnya 4 paket kecil itu untuk dijual dan 1 paket untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA dan saksi MICHELLE ANGELINA GOSAL alias MISEL di kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  • Bahwa barang bukti yang terdapat pada terdakwa sebagai berikut:
  • 1 (satu) Handphone Merk Iphone XR Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 357349097258768 IMEI 2 : 357349097101562;
  • 1 (satu) Lakban Warna Coklat;
  • 1 (satu) Gunting Warna Biru;
  • 1 (satu) Botol plastic kecil;
  • 1 (satu) Botol plastic Merk HAPPYDENT;
  • 1 (satu) Kotak besi kecil.
  • Bahwa hasil dari Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:208/NNF/2026 sebagai berikiut:

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

182/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 182/2026/NF, berupa Kristal berwarna putih, tersebut di atas Adalah benar mengandung Metamfetamin.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FABIO VALENTINO RATUELA (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/spiltzing), pada hari selasa, tanggal 14 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi EBENHESER Y. BARAHAMA, saksi CHRISANTUS NATALINO SARIBATIAN Bersama dengan team ditresnarkoba Polda sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tedakwa FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO Pada Hari pada hari selasa, tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.00 wita di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Kostan Paving Residence setelah itu saksi bersama dengan team melakukan penangkapan terhadap saksi RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara kedua lelaki tersebut dilakukan penangkapan dikarenakan memiliki, menguasai, mengadakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian di lakukan Penangkapan setelah cukup bukti Di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi WAHYU KAWATAK dengan cara terdakwa menghubungi saksi WAHYU KAWATAK dan menanyakan “apa ada narkotika jenis sabu ?” dan saksi tersebut mengatakan ada mau ambil berapa dan terdakwa mengatakan ambil besar (1 gram) dan saksi WAHYU KAWATAK mengirimkan nomor rekening atas nama SUPARDI dan mengatakan harganya sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa pun mentransfer ke Alamat rekening yang dimaksudkan setelah itu saksi WAHYU KAWATAK mengirimkan alamat atau titik maps dan tersangka pergi mengambilnya bersama dengan saksi RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA.
  • Bahwa terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil, selanjutnya 4 paket kecil untuk dijual dan 1 paket untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA dan saksi MICHELLE ANGELINA GOSAL alias MISEL di kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  • Bahwa terdakwa sempat mengantar sendiri paketan narkotika jenis sabu menuju ke Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kost Paving Residence.
  • Bahwa barang bukti yang terdapat pada terdakwa sebagai berikut:
  • 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) Handphone Merk Iphone 13 Pro warna hijau dengan nomor IMEI 1: 354770696283647 IMEI 2: 35477069628364
  • Bahwa hasil dari Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:208/NNF/2026 sebagai berikiut:

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

182/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 182/2026/NF, berupa Kristal berwarna putih, tersebut di atas Adalah benar mengandung Metamfetamin.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaa ----------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FABIO VALENTINO RATUELA (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/spiltzing), pada hari selasa, tanggal 14 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa saksi EBENHESER Y. BARAHAMA, saksi CHRISANTUS NATALINO SARIBATIAN Bersama dengan team ditresnarkoba Polda sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tedakwa FABIO VALENTINO RATUELA alias BIO Pada Hari pada hari selasa, tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.00 wita di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Kostan Paving Residence setelah itu saksi bersama dengan team melakukan penangkapan terhadap saksi RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara kedua lelaki tersebut dilakukan penangkapan dikarenakan memiliki, menguasai, mengadakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian di lakukan Penangkapan setelah cukup bukti Di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi WAHYU KAWATAK dengan cara terdakwa menghubungi saksi WAHYU KAWATAK dan menanyakan “apa ada narkotika jenis sabu ?” dan saksi tersebut mengatakan ada mau ambil berapa dan terdakwa mengatakan ambil besar (1 gram) dan saksi WAHYU KAWATAK mengirimkan nomor rekening atas nama SUPARDI dan mengatakan harganya sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa pun mentransfer ke Alamat rekening yang dimaksudkan setelah itu saksi WAHYU KAWATAK mengirimkan alamat atau titik maps dan tersangka pergi mengambilnya bersama dengan saksi RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA.
  • Bahwa terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil, selanjutnya 4 paket kecil untuk dijual dan 1 paket untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA dan saksi MICHELLE ANGELINA GOSAL alias MISEL di kost Reva Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  • Bahwa terdakwa sempat mengantar sendiri paketan narkotika jenis sabu menuju ke Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kost Paving Residence.
  • Bahwa barang bukti yang terdapat pada terdakwa sebagai berikut:
  • 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) Handphone Merk Iphone 13 Pro warna hijau dengan nomor IMEI 1: 354770696283647 IMEI 2: 35477069628364
  • Bahwa hasil dari Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:208/NNF/2026 sebagai berikiut:

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

182/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 182/2026/NF, berupa Kristal berwarna putih, tersebut di atas Adalah benar mengandung Metamfetamin.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine  dari RS Bhyangkara Tk.III Polda Sulut nomor HPU /50/IV/2026/RS.Bhay tanggal April 2026 yang ditandatangani oleh dr.SRI MANDAG.M.Kes Waka an.Karumkit Bhayangkara Tk.III Manadao dengan Kesimpulan Urine hasil pemeriksaan mengandung methamphetamine,Amphetamine,Benzodiazepin.
  • Bahwa berdadsarkan surat dari BNN Propinsi Sulawesi utara perihal Rekomendasi hasil Asesmet terpadu  an RANGGA RASDANDY MOKOAGOW alias ANGGA nomor R/19/V/KA/PB.00/2026/BNNP tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Asesment Terpadu Propinsi  Sulawesi Utara JEMMY SUATAN, SH,M.Si  dengan Kesimpulan bahwa terperiksa Adalah seorang penyalahguna narkotika shabu kategori ringan.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya