| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dengan hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menyatakan Sah secara hukum SURAT UTANG PIUTANG tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sebidang tanah SHM No. 247./Uluindano yang dijaminkan oleh Tergugat Sah menurut Hukum menjadi milik Penggugat dan dapat dipergunakan sebagai alat jual beli ataupun dibalik nama kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |